POJOKSATU.ID - Pemerintah memastikan bahwa skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu hanya berlaku sampai akhir 2025 dan tidak akan dibuka kembali mulai 2026.

Kebijakan ini menandai fase akhir penataan tenaga honorer dan non-ASN di seluruh instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah.

Penegasan ini sejalan dengan amanat Undang-Undang ASN dan kebijakan terbaru Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).

Baca Juga: Pelantikan 9.411 PPPK Paruh Waktu NTB, Gubernur Tegaskan Mereka Tulang Punggung Pelayanan Publik

Yang menutup seluruh jalur afirmasi honorer setelah batas waktu yang ditentukan.

 

Skema PPPK Paruh Waktu Disebut Solusi Terakhir

Dalam Surat Edaran KemenPAN-RB tertanggal 25 November 2025.

Ditegaskan bahwa PPPK Paruh Waktu merupakan solusi terakhir bagi penyelesaian status tenaga honorer sebelum sistem kepegawaian non-ASN resmi ditutup.

Baca Juga: Resmi Berlaku! Ini Rincian Gaji Pokok PNS 2026 per Golongan, Cek Tabel Lengkapnya di Sini

Melalui surat edaran tersebut, pemerintah menggariskan bahwa tidak akan ada rekrutmen baru PPPK Paruh Waktu setelah 2025.

Artinya, seluruh proses pengangkatan honorer melalui skema ini harus selesai paling lambat Desember 2025.

Kebijakan ini sekaligus menutup pintu afirmasi yang selama ini menjadi harapan terakhir bagi tenaga honorer untuk tetap bekerja di instansi pemerintah.

 

Dasar Hukum Penutupan Skema Honorer

Penutupan PPPK Paruh Waktu tidak berdiri sendiri, melainkan berlandaskan regulasi yang lebih besar.

Dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, ditegaskan bahwa penataan tenaga honorer harus diselesaikan paling lambat tahun 2025.

Mulai 1 Januari 2026, tidak boleh lagi ada pegawai berstatus honorer atau non-ASN di lingkungan instansi pemerintah.

Seluruh pegawai harus berstatus ASN, baik PNS maupun PPPK, atau tidak lagi bekerja di instansi pemerintah.

Baca Juga: Mobil Unyil untuk Guru, Kendaraan Sederhana dengan Makna Besar untuk Pendidikan Indonesia, Simak Penjelasanya

Ketentuan ini diperkuat oleh berbagai Surat Edaran KemenPAN-RB sepanjang 2024–2025 yang secara bertahap menutup jalur afirmasi honorer.

 

Nasib PPPK Paruh Waktu di Tahun 2026

Bagi PPPK Paruh Waktu yang sudah terangkat sebelum akhir 2025, status mereka pada 2026 tidak serta-merta berakhir.

Mengacu pada Keputusan MenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025, terdapat tiga kemungkinan nasib bagi PPPK Paruh Waktu setelah masa kontraknya berjalan.

Baca Juga: Kabar Bahagia untuk Guru! Mobil Unyil, Kendaraan Nasional Merah Putih Siap Jadi Mobil Dinas Guru Indonesia

- Pertama, diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu. Opsi ini dapat terjadi jika instansi memiliki formasi, anggaran memadai, serta hasil evaluasi kinerja yang memenuhi syarat.

- Kedua, perpanjangan kontrak PPPK Paruh Waktu. Kontrak dapat diperpanjang setiap tahun selama instansi masih membutuhkan dan hasil evaluasi kinerja dinilai baik.

- Ketiga, kontrak berakhir dan tidak diperpanjang. Hal ini dapat terjadi jika kinerja tidak memenuhi standar atau instansi tidak lagi membutuhkan tenaga tersebut.

 

Honorer yang Belum Terangkat Jadi ASN

Kebijakan ini membawa konsekuensi besar bagi tenaga honorer yang belum berhasil masuk skema PPPK hingga Desember 2025.

Mulai 2026, tidak ada lagi jalur honorer maupun PPPK Paruh Waktu baru.

Artinya, tenaga non-ASN yang belum diangkat berisiko berhenti bekerja di instansi pemerintah, kecuali pemerintah menetapkan skema baru yang sesuai regulasi.

Hingga kini, pemerintah belum membuka opsi afirmasi tambahan di luar PPPK dan CPNS.

 

Arah Rekrutmen ASN 2026

Sejumlah analisis menyebutkan bahwa pada 2026 pemerintah akan lebih memprioritaskan formasi CPNS dan PPPK penuh waktu, bukan PPPK Paruh Waktu.

Hal ini sejalan dengan penataan birokrasi jangka panjang dan penguatan aparatur profesional penuh waktu.

Baca Juga: Mulai 2026, Skema Gaji ASN 2026 Resmi Dibedakan, Ini Perbedaan PNS, PPPK Penuh Waktu, dan Paruh Waktu, Simak Rinciannya

Kondisi ini membuat jalur PPPK, khususnya paruh waktu, tidak lagi dibuka secara luas seperti tahun-tahun sebelumnya.

 

Isu dan Tuntutan Tenaga Honorer

Menjelang penutupan skema ini, muncul berbagai tuntutan dari tenaga honorer dan PPPK aktif.

Mereka meminta kepastian agar pengalaman pengabdian panjang tetap dihargai dan tidak terputus begitu saja.

Baca Juga: Kabar Gembira PPPK Paruh Waktu, Benarkah Gaji Lebih Besar dari Honorer Lama? Simak Penjelasannya

Isu utama yang mengemuka adalah kejelasan transisi menuju PPPK penuh waktu dan transparansi evaluasi kinerja sebagai dasar penentuan status pada 2026.

Pemerintah secara resmi menutup skema PPPK Paruh Waktu mulai 2026, dengan batas akhir pengangkatan hingga Desember 2025.

Kebijakan ini sejalan dengan amanat UU ASN yang menghapus status honorer di instansi pemerintah.

Nasib PPPK Paruh Waktu pada 2026 akan ditentukan oleh evaluasi kinerja, kebutuhan instansi, dan ketersediaan anggaran.

Sementara itu, honorer yang belum terangkat hingga akhir 2025 berisiko tidak lagi bekerja di instansi pemerintah.

Kebijakan ini menjadi penentu akhir perjalanan panjang penataan honorer di Indonesia.***