POJOKSATU.id — Kabar terbaru datang dari Kementerian PANRB yang kini membuka peluang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Skema ini ditujukan bagi tenaga honorer dan non-ASN yang gagal dalam seleksi CPNS maupun PPPK 2024. Dasar hukumnya tercantum dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025.

Deputi Bidang SDM Kementerian PANRB, Aba Subagja, menegaskan bahwa PPPK Paruh Waktu hanya berlaku bagi dua kategori:

  1. Peserta CPNS 2024 yang mengikuti semua tahapan namun tidak lulus.

  2. Peserta PPPK 2024 yang sudah melewati seluruh seleksi, tetapi tidak mendapat formasi.

Selain itu, terdapat persyaratan tambahan, yakni non-ASN yang sudah bekerja minimal dua tahun, serta lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang datanya terdaftar resmi di Kemendikdasmen.

Baca Juga: Mengenal Tanda Jabatan dalam Gerakan Pramuka, Simbol Kepemimpinan dan Tanggung Jawab Anggota

Aturan Masa Kerja dan Pensiun

Meskipun statusnya paruh waktu, tenaga honorer yang diangkat tetap terikat aturan ketat, termasuk batas usia pensiun. Regulasi ini sama dengan PPPK penuh waktu, mengacu pada UU ASN Tahun 2023.

Ketentuan usia pensiun PPPK Paruh Waktu:

  • 58 tahun untuk pejabat administrator, pengawas, dan jabatan non-manajerial.

  • 60 tahun untuk pejabat pimpinan tinggi utama, madya, dan pratama.

Artinya, PPPK Paruh Waktu tetap wajib memahami regulasi pensiun, tidak bisa bekerja seumur hidup tanpa batasan.

Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu

Sistem gaji merujuk pada Perpres Nomor 11 Tahun 2024. Berikut rinciannya:

Baca Juga: Sekolah Formal vs Sekolah Alam, Mana yang Lebih Baik? Orang Tua Wajib Tahu!

Golongan Masa Kerja Gaji
I 0 tahun Rp1.938.500
II 3 tahun Rp2.116.900
III 3 tahun Rp2.206.500
IV 3 tahun Rp2.299.800
V 0 tahun Rp2.511.500
VI 3 tahun Rp2.742.800
VII 3 tahun Rp2.858.800
VIII 3 tahun Rp2.979.700
IX 0 tahun Rp3.203.600
X 0 tahun Rp3.339.100
XI 0 tahun Rp3.480.300
XII 0 tahun Rp3.627.500
XIII 0 tahun Rp3.781.000
XIV 0 tahun Rp3.940.900
XV 0 tahun Rp4.107.600
XVI 0 tahun Rp4.281.400
XVII 0 tahun Rp4.462.500

Kontrak kerja berlaku satu tahun dan bisa diperpanjang hingga diangkat sebagai PPPK penuh. Penyesuaian gaji mengikuti UMR wilayah masing-masing.

Hak Pensiun PPPK Paruh Waktu

Lalu bagaimana dengan pensiun? Berdasarkan UU ASN Nomor 20 Tahun 2023, semua ASN, baik PNS maupun PPPK (termasuk paruh waktu), berhak atas pensiun.

Aturan pensiun PPPK Paruh Waktu:

  • Jika masa kerja kurang dari 16 tahun, hak pensiun diberikan dalam bentuk pembayaran sekaligus.

  • Jika masa kerja 16 tahun atau lebih, pensiun diberikan bulanan layaknya ASN penuh.

  • Besaran manfaat pensiun meningkat sesuai lama masa kerja.

Baca Juga: PERSIAPKAN DIRIMU! Seleksi Satpol PP 2025 Segera Dibuka, Ini Syarat Umum yang Harus Dipenuhi

Dengan skema ini, pemerintah ingin memberikan solusi bagi instansi yang memiliki keterbatasan anggaran, namun tetap membutuhkan tenaga tambahan untuk menjaga kelancaran pelayanan publik.

Bagaimana menurut bapak ibu? Adakah tanggapan atau pengalaman di lapangan yang bisa dibagi? Tulis di kolom komentar ya.

Silahkan akses artikel lainnya melalui apps kami: