POJOKSATU.ID - Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti, mengumumkan skema baru terkait kenaikan gaji dan tunjangan profesi bagi guru pada tahun 2025.
Skema ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan tenaga pendidik di Indonesia, termasuk bagi guru yang berstatus ASN maupun non-ASN.
Kebijakan ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam memajukan kualitas pendidikan melalui pemberian apresiasi yang layak kepada para guru.
Baca Juga: Alhamdulillah PPPK 2024 Tahap 1 Akan Segera Terima Gaji Pertama! Cek Jadwalnya di Sini!
Abdul Mu’ti menjelaskan bahwa kenaikan tunjangan guru akan dimasukkan dalam anggaran tahun 2025.
Kenaikan ini akan mencakup guru ASN yang bersertifikasi serta guru honorer yang telah lulus sertifikasi.
Tujuannya adalah untuk memberikan penghargaan kepada guru yang telah memenuhi standar pendidikan dan meningkatkan kualitas pengajaran mereka.
Guru non-ASN yang lulus sertifikasi pada tahun 2024 akan mendapatkan tunjangan sebesar Rp 2 juta.
Sementara itu, guru non-ASN yang sudah bersertifikasi sebelum tahun 2024 akan menerima kenaikan tunjangan, dari yang sebelumnya sebesar Rp 1,5 juta menjadi Rp 2 juta.
Kenaikan ini memberikan tambahan Rp 500 ribu untuk guru non-ASN yang telah lebih dulu menyelesaikan sertifikasi.
Bagi guru yang sudah berstatus ASN, tunjangan sertifikasi yang diterima akan disesuaikan dengan gaji pokok mereka.
Tunjangan sertifikasi tersebut akan diberikan sebesar satu kali gaji pokok. Misalnya, jika seorang guru ASN memiliki gaji pokok sebesar Rp 3 juta, maka tunjangan sertifikasi yang diterima juga akan sebesar Rp 3 juta.
Hal ini tentu memberikan dorongan bagi guru ASN untuk terus meningkatkan kualitas pengajaran mereka.
Dengan tunjangan yang setara dengan gaji pokok, para guru ASN diharapkan dapat lebih termotivasi dalam menjalankan tugas mereka sebagai pendidik.
Abdul Mu’ti menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan wujud komitmen Kemendikdasmen untuk memperjuangkan kesejahteraan guru.
Dengan adanya kenaikan tunjangan profesi, pemerintah berharap agar para guru dapat bekerja dengan lebih baik dan semangat.
Baca Juga: Kabar Buruk Buat Lulusan PPPK 2024 Tahap 1, Begini Prediksi THR PPPK dan Gaji Ke-13 tahun 2025
Pemerintah juga menargetkan agar seluruh guru, baik ASN maupun non-ASN, merasakan manfaat dari kebijakan ini.
Hal ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia, dengan dukungan dari para tenaga pendidik yang sejahtera.
Peningkatan kesejahteraan guru ini menjadi sangat penting, mengingat peran guru yang sangat strategis dalam menciptakan generasi yang cerdas dan berkualitas.
Dengan adanya tunjangan yang lebih baik, para guru diharapkan dapat fokus pada pengembangan kompetensi mereka, serta menciptakan lingkungan belajar yang lebih baik bagi para siswa.***




