POJOKSATU.id - Pemerintah resmi menetapkan pengaturan pembelajaran di sekolah selama bulan Ramadan 2026 dengan menitikberatkan pada penguatan nilai keagamaan hingga pemenuhan hak belajar peserta didik secara berimbang.
Kebijakan tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Pratikno dalam Rapat Tingkat Menteri (RTM) di Jakarta, Kamis, 5 Februari 2026.
"Ramadan adalah momentum pendidikan karakter. Karena itu pembelajaran kita arahkan untuk memperkuat nilai keagamaan sesuai agama dan keyakinan murid, sekaligus menumbuhkan kepedulian sosial dan kebiasaan positif," ujar Pratikno.
Baca Juga: Tragedi Siswa SD di NTT, Wamendikdasmen Bahas Kesehatan Mental Murid, Gubernur Akui Gagal
Ia menegaskan pembelajaran selama Ramadan tidak hanya berfokus pada aspek akademik, tetapi menjadi momentum strategis untuk memperkuat iman, takwa, akhlak mulia, serta karakter sosial anak-anak Indonesia.
Dalam pengaturannya, pemerintah mendorong penguatan materi keagamaan yang disesuaikan dengan agama masing-masing peserta didik.
Bagi murid beragama Islam, kegiatan dapat berupa tadarus Al-Qur'an, pesantren kilat, kajian keislaman, serta aktivitas lain yang mendukung penguatan iman dan akhlak mulia.
Sementara itu, murid beragama non-Islam tetap difasilitasi melalui bimbingan rohani dan kegiatan keagamaan sesuai keyakinan masing-masing, sehingga seluruh peserta didik mendapatkan hak belajar yang setara dan inklusif.
Baca Juga: Sinergi Lapas Cipinang–Polri Usut Dugaan Pengendalian Vape Etomidate dari Dalam Lapas
Skema Pembelajaran Selama Ramadan 2026
Dari hasil rapat, pemerintah menyepakati skema pembelajaran Ramadan 2026 yang dibagi dalam beberapa tahapan berikut.
-
Pembelajaran di luar satuan pendidikan (18–20 Februari 2026)
Pada fase ini, peserta didik melaksanakan kegiatan pembelajaran berbasis keluarga dan lingkungan. Fokus utamanya adalah pembiasaan ibadah, penguatan nilai keagamaan, serta penanaman karakter positif di rumah dan masyarakat. -
Pembelajaran tatap muka di sekolah (23 Februari–16 Maret 2026)
Kegiatan belajar mengajar kembali dilaksanakan di sekolah dengan penyesuaian jam dan metode. Materi akademik tetap berjalan secara proporsional, disertai penguatan kegiatan keagamaan, pesantren kilat, serta aktivitas pembentukan karakter dan kepedulian sosial. -
Libur pasca-Ramadan (23–27 Maret 2026)
Masa libur ini diberikan sebagai ruang pemulihan dan refleksi setelah rangkaian kegiatan Ramadan. Peserta didik diharapkan tetap menjaga kebiasaan positif yang telah terbentuk selama bulan suci.
Baca Juga: Cara Mencari Referensi Ilmiah yang Kredibel, Panduan Praktis untuk Penulis Pemula hingga Profesional
Selain itu, pembelajaran selama Ramadan juga diarahkan untuk memperkuat karakter peserta didik melalui berbagai kegiatan sosial dan edukatif, seperti berbagi takjil, penyaluran zakat dan santunan, lomba adzan, Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ), hingga cerdas cermat keagamaan.
"Kita ingin anak-anak belajar empati, gotong royong, dan kepedulian sosial. Ramadan ramah anak harus diisi dengan aktivitas yang membangun karakter, termasuk Gerakan Tujuh Kebiasaan Anak Indonesia Hebat dan gerakan satu jam tanpa gawai," kata Pratikno.
Menko PMK mendorong pemerintah daerah dan satuan pendidikan untuk menindaklanjuti kebijakan ini melalui pengaturan teknis yang adaptif dan kontekstual, tanpa mengurangi substansi kebijakan nasional yang telah ditetapkan. ***




