POJOKSATU.ID - Pemerintah resmi menetapkan skema gaji PPPK 2026 melalui Keputusan Menpan RB Nomor 16 Tahun 2025.

Aturan ini langsung menjadi sorotan karena mengatur secara rinci perbedaan penghasilan antara PPPK penuh waktu dan paruh waktu.

Kebijakan ini juga disebut sebagai solusi bagi tenaga honorer yang belum berhasil lolos seleksi PPPK penuh waktu.

Baca Juga: Warning! PPPK Paruh Waktu Bisa Terancam Setelah Desember 2026, Pemda Masih Ragu Jalankan Aturan SE Mendikdasmen

Namun, di balik itu, ada sejumlah fakta penting yang wajib diketahui.


Perbedaan Gaji PPPK Paruh Waktu dan Penuh Waktu

Dalam aturan terbaru, PPPK penuh waktu memiliki sistem gaji yang jelas dan terstruktur secara nasional.

Besaran gaji ditentukan berdasarkan golongan, mulai dari golongan I hingga XVII.

Sebaliknya, PPPK paruh waktu tidak memiliki standar gaji nasional.

Baca Juga: Darurat Anggaran! Pemkab Lumajang Bayar Gaji PPPK Lewat Belanja Barang dan Jasa, Ini Fakta Lengkapnya

Besaran penghasilan mereka sangat bergantung pada kemampuan anggaran masing-masing instansi dan hasil kesepakatan kerja.

Artinya, tidak semua PPPK paruh waktu menerima gaji yang sama, bahkan bisa berbeda antar daerah.

“Satu-satunya peluang untuk mendapatkan penghasilan yang lebih tinggi adalah dengan beralih status menjadi PPPK penuh waktu,” demikian penegasan dalam kebijakan tersebut.

Baca Juga: Dinilai Merugikan, Forum PPPK Gugat UU ASN 2023 ke MK! Tuntut Hak Setara dengan PNS


Gaji Tidak Naik Otomatis, Ini Faktanya

Berbeda dengan ASN pada umumnya, PPPK paruh waktu tidak mendapatkan kenaikan gaji berkala secara otomatis.

Penghasilan mereka cenderung stagnan, kecuali ada penyesuaian dari instansi atau peningkatan status ke PPPK penuh waktu.

Namun, pemerintah tetap memberikan perlindungan dengan memastikan bahwa gaji PPPK paruh waktu tidak boleh lebih rendah dari:

- Upah saat masih honorer

- Atau upah minimum regional (UMR/UMP)

- Evaluasi Kinerja Jadi Penentu Masa Depan

Baca Juga: Curhat ke DPR RI, Dosen PPPK Bongkar Fakta Pahit! Karier Turun, Tukin Anjlok, Hingga Status Tidak Jelas

Meski berstatus paruh waktu, PPPK tetap wajib memenuhi target kinerja. Setiap pegawai harus menyusun Sasaran Kinerja Pegawai (SKP).

Evaluasi dilakukan secara berkala:

- Triwulan

- Tahunan

Hasil evaluasi ini sangat menentukan:

- Perpanjangan kontrak

- Peluang naik status menjadi PPPK penuh waktu

Baca Juga: 3 Bulan Tak Digaji! 2.341 Guru PPPK Deli Serdang Bertahan dari Dana BOS dan TPG


Hak PPPK Paruh Waktu, Sudah Setara ASN

Kini PPPK paruh waktu telah diakui sebagai ASN dan memiliki sejumlah hak penting.

Di antaranya:

- Mendapat Nomor Induk Pegawai (NIP)

- Terdaftar dalam BPJS Kesehatan

- Terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan

Selain itu, mereka juga berhak atas tunjangan keluarga, meskipun besarannya bergantung pada kebijakan daerah.

Baca Juga: Di Tengah Pembatasan Anggaran, Wakil Presiden Gibran Pastikan Guru PPPK Kupang Tak Dirumahkan


Struktur Gaji PPPK 2026

Untuk PPPK penuh waktu, gaji disusun setara dengan PNS berdasarkan golongan:

- Golongan I-IV: Rp1,9 juta – Rp3,3 juta

- Golongan V-IX: Rp2,5 juta – Rp5,9 juta

- Golongan X-XVII: hingga Rp7,3 juta

Meski nominal setara dengan PNS, terdapat perbedaan pada sistem pensiun.

Baca Juga: Bila Pemerintah dan Aparat Tidak Sanggup Berantas Miras, GMPB Siap Mobilisasi Kyai Ustadz dan Santri SePurwakarta Turun Tangan

PNS menggunakan sistem pensiun negara, sementara PPPK menggunakan skema iuran sesuai kontrak kerja.


Tunjangan dan Sistem Digital

PPPK juga mendapatkan berbagai tunjangan seperti:

- Tunjangan keluarga

- Tunjangan pangan

- Tunjangan jabatan

- Tunjangan kinerja

Pemerintah juga mulai menerapkan digitalisasi sistem penggajian untuk meningkatkan transparansi dan efisiensi.

Aturan gaji PPPK 2026 membawa perubahan besar, terutama bagi PPPK paruh waktu.

Baca Juga: Integrated Terminal Jakarta Ditinjau, Pertamina Pastikan Distribusi BBM Tetap Andal

Meski diakui sebagai ASN, mereka masih menghadapi tantangan dalam hal kepastian penghasilan dan kenaikan gaji.

Kinerja dan peluang menjadi PPPK penuh waktu menjadi kunci utama untuk mendapatkan kesejahteraan yang lebih baik.***