POJOKSATU.ID - Pemerintah akhirnya memberikan kepastian yang ditunggu-tunggu oleh jutaan ASN, khususnya PPPK.

Gaji ke-13 dipastikan tetap cair pada tahun 2026, dengan skema yang disesuaikan berdasarkan status kepegawaian.

Kabar ini menjadi angin segar di tengah berbagai isu efisiensi anggaran yang sempat membuat khawatir para ASN.

Baca Juga: Dana Taspen PPPK Kuningan Diduga Lenyap Miliaran, Dipotong dari Gaji tapi Tak Disetor

Terutama PPPK yang statusnya masih berkembang dalam sistem birokrasi nasional.


Gaji ke-13 PPPK Resmi Diatur dalam PMK 2026

Pemerintah telah menetapkan kebijakan pemberian gaji ke-13 melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2026.

Regulasi ini menegaskan komitmen negara dalam menjaga kesejahteraan ASN, termasuk PPPK.

Baca Juga: WFH ASN dan Swasta Berbeda! ASN Wajib Setiap Jumat, Swasta Cuma Imbauan

Gaji ke-13 diberikan sebagai bentuk dukungan terhadap kebutuhan pendidikan keluarga, terutama menjelang tahun ajaran baru.

Dengan adanya regulasi ini, tidak ada lagi keraguan terkait hak PPPK dalam menerima penghasilan tambahan tersebut.


PPPK Full Time Terima Gaji ke-13 Penuh

Bagi PPPK yang bekerja penuh waktu, kabarnya semakin menggembirakan.

Baca Juga: Pemerintah Resmi Pastikan PPPK Mendapatkan Gaji ke-13 2026, Begini Skema dan Waktunya

Mereka akan menerima gaji ke-13 secara penuh, setara dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Komponen gaji ke-13 yang diterima meliputi:

- Gaji pokok

- Tunjangan keluarga

- Tunjangan pangan

- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum

Kebijakan ini menegaskan bahwa PPPK full time memiliki posisi yang setara dengan PNS dalam hal penggajian, termasuk hak atas tunjangan.

Baca Juga: Ramai Jadi Sorotan! Bahlil Lahadalia Singgung Respons Publik, BBM Tak Naik Justru Diprotes Publik


PPPK Paruh Waktu Tetap Dapat, Tapi Proporsional

Bagaimana dengan PPPK paruh waktu? Pemerintah tetap memberikan hak gaji ke-13, namun dengan skema yang berbeda.

PPPK paruh waktu akan menerima gaji ke-13 secara proporsional atau prorata.

Besarannya disesuaikan dengan beban kerja dan jam kerja yang tercantum dalam kontrak.

Baca Juga: Ahmad Sahroni Diperas KPK Gadungan, Begini Reaksi Polda Metro Jaya

Meski tidak penuh, kebijakan ini tetap mencerminkan keadilan anggaran, karena disesuaikan dengan kontribusi masing-masing pegawai.


Jadwal Pencairan Diprediksi Juni–Juli 2026

Meskipun pemerintah masih melakukan kajian terkait efisiensi anggaran, pola pencairan gaji ke-13 diperkirakan tetap mengikuti tahun-tahun sebelumnya.

Pencairan kemungkinan besar akan dilakukan pada Juni hingga Juli 2026.

Baca Juga: Sosok Bupati Gatut Sunu Kena OTT KPK, Punya Harta Kekayaan Rp20,33 M dan Belasan Koleksi Mobil

Waktu ini dipilih karena bertepatan dengan kebutuhan biaya pendidikan anak menjelang tahun ajaran baru.

Namun, pemerintah mengimbau seluruh ASN untuk terus memantau pengumuman resmi dari instansi masing-masing.

Dikarenakan teknis pencairan bergantung pada kesiapan administrasi setiap satuan kerja.


Komitmen Pemerintah Jaga Kesejahteraan ASN

Kebijakan ini menjadi bukti nyata komitmen pemerintah dalam menjaga kesejahteraan ASN.

Baca Juga: Di Tengah Tekanan Anggaran, Kukar Pastikan PPPK Aman dan Tetap Dipertahankan

Termasuk PPPK yang selama ini menjadi perhatian dalam reformasi birokrasi.

Selain memberikan kepastian hak, pemerintah juga tetap menjaga prinsip efisiensi anggaran dan tata kelola keuangan negara yang akuntabel.

Dengan demikian, keseimbangan antara kesejahteraan pegawai dan stabilitas fiskal tetap terjaga.***