POJOKSATU.ID - Teman-teman ada kabar terbaru ini soal pemerintah yang mulai membuka arah baru terkait jaminan masa depan PPPK.

Istilah pensiun yang selama ini dinantikan, kini diganti dengan konsep “Penghargaan ASN”.

Loh kok bisa ya guys? pasti kalian bigung kan, yuk kita simak bersama-sama.

 

Skema Baru dari UU ASN

Nah teman-teman, kebijakan ini sebenarnya bukan hal baru.

Baca Juga: Viral Jakarta Mati Lampu, Ramalan Dharma Pongrekun Diungkit Lagi, PLN Ungkap Fakta Sebenarnya

Dasarnya sudah tertuang dalam Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023.

Jadi ya, udah pasti ini resmi ya guys, karena udah ada UU ASN nya.

Kini, pemerintah tinggal menunggu pengesahan Rancangan Peraturan Pemerintah Manajemen ASN oleh Presiden Prabowo Subianto.

Menteri PAN-RB Rini Widayanti tegaskan demikian dikutip Sultra.fajar.co.id pada 7 April 2026.

Baca Juga: Geger! DPR RI Usul Gaji Guru Capai Rp40 Juta, PPPK Tuntut Status dan Tunjangan

“Itu penghargaan untuk ASN yang sudah kita persiapkan dan menunggu RPP Manajemen ASN yang belum ditandatangani oleh Presiden." Ujarnya.

 

Tidak Sama dengan Pensiun PNS

Oiya guys, berbeda dengan pensiun PNS, skema ini akan dibuat lebih fleksibel.

Nah, pemerintah menyiapkan sejumlah inovasi agar sesuai dengan karakter PPPK yang berbasis kontrak.

Meski gitu, banyak pihak menilai ini tetap menjadi langkah maju, karena selama ini PPPK belum memiliki jaminan hari tua yang jelas.

 

Tantangan di Daerah

Eh ternyata ya, implementasi kebijakan ini tidak akan seragam.

Pemerintah daerah diberi ruang menyesuaikan dengan kemampuan anggaran masing-masing.

Baca Juga: Gibran Minta Maaf ke JK Soal Usulan BBM Naik, Tegaskan Pemerintah Ikuti Arahan Prabowo Jaga Harga Tetap Stabil

Artinya, daerah dengan fiskal terbatas bisa menerapkan secara bertahap agar tidak membebani APBD.

 

Reformasi Besar ASN 2026

Skema ini menjadi bagian dari reformasi besar lewat RPP Manajemen ASN 2026.

Di dalamnya juga mencakup penyatuan status PNS dan PPPK menjadi ASN.

Lalu ya, sistem single salary, hingga manajemen kinerja berbasis digital loh guys.

Baca Juga: Kolaborasi Berlanjut, bank bjb Perpanjang Kemitraan Strategis dengan Mabes TNI

Meski istilah pensiun dihapus, pemerintah tetap berupaya memberi jaminan bagi PPPK.

Tinggal menunggu realisasi, apakah benar jadi solusi atau justru menimbulkan polemik baru.***