POJOKSATU.ID - Pemerintah resmi memberlakukan skema baru gaji dan tunjangan profesi guru Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai tahun 2026.
Kebijakan ini mencakup guru berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh waktu, hingga PPPK paruh waktu.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024.
Baca Juga: Demi Tugas, Damkar Lebak Padamkan Kebakaran Pakai Seragam Korpri dan Rela Tinggalkan Pelantikan PPPK
Yang menjadi dasar pengelolaan penghasilan ASN secara lebih transparan, proporsional, dan berbasis kinerja.
Skema Gaji Pokok Guru ASN Tahun 2026
Dalam kebijakan terbaru, gaji pokok guru PNS tetap ditetapkan berdasarkan golongan dan masa kerja.
Untuk Golongan I, gaji berada di kisaran Rp1,6 juta hingga Rp2,7 juta per bulan.
Baca Juga: PPPK Paruh Waktu Wajib Tahu, Jadwal Seragam PDH hingga Batik Kini Resmi Disamakan Dengan ASN
Sementara Golongan IV memperoleh gaji sekitar Rp3,4 juta hingga Rp6,3 juta per bulan, tergantung jabatan fungsional dan beban tugas.
Sementara itu, guru PPPK penuh waktu mendapatkan gaji pokok dengan skema yang setara dengan PNS, disesuaikan dengan jenjang tugas, kualifikasi, dan tanggung jawab pekerjaan.
Tunjangan Profesi Guru (TPG)
Salah satu komponen terbesar dalam penghasilan guru ASN adalah Tunjangan Profesi Guru (TPG).
Guru PNS dan PPPK penuh waktu berhak menerima TPG sebesar satu kali gaji pokok bulanan.
Dengan syarat telah memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi beban mengajar minimal sesuai ketentuan.
Berbeda dengan itu, guru PPPK paruh waktu tetap berhak atas TPG, namun besarannya dihitung secara proporsional berdasarkan jumlah jam kerja dibandingkan jam kerja penuh waktu.
Komponen Tunjangan Lain yang Diterima Guru ASN
Selain TPG, guru ASN juga memperoleh berbagai tunjangan tambahan, antara lain:
1. Tunjangan keluarga
Baca Juga: PPPK Paruh Waktu Ada Kesempatan Naik Status, Ini Standar Kinerja yang Wajib Dipenuhi
2. Tunjangan pangan atau uang makan
3. Tunjangan jabatan fungsional atau struktural
4. Tunjangan kinerja (TPP)
5. Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13
Baca Juga: Urus Perpanjangan SIM Kini Bisa Online, Ini Cara, Syarat, dan Biayanya Lengkap
Seluruh komponen tersebut diberikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi ASN.
Skema Khusus PPPK Paruh Waktu
PPPK paruh waktu merupakan ASN dengan jam kerja lebih sedikit dibanding PPPK penuh waktu.
Oleh karena itu, gaji pokok dan seluruh tunjangan dihitung secara proporsional, menyesuaikan jam kerja aktual yang dijalani.
Meski nilainya tidak selalu sama dengan PNS atau PPPK penuh waktu, PPPK paruh waktu tetap memperoleh hak-hak dasar ASN.
Termasuk jaminan penghasilan dan perlindungan kerja sesuai ketentuan.
Pencairan Gaji dan Tunjangan Mulai Bulanan
Mulai tahun 2026, pemerintah menerapkan skema pencairan gaji dan tunjangan guru ASN setiap bulan.
Baca Juga: Korban Bencana Sumatera Dapat Kelonggaran, Pelunasan Biaya Haji Diperpanjang hingga Januari 2026
Kebijakan ini menggantikan skema lama yang sebelumnya dilakukan secara triwulanan.
Skema bulanan dinilai lebih memberikan kepastian finansial bagi guru dan mendorong peningkatan kinerja serta kesejahteraan tenaga pendidik.
Skema penghasilan guru ASN tahun 2026 membawa perubahan signifikan.
Baca Juga: Profesi Hukum yang Jarang Diketahui, Peluang Karier Menjanjikan di Luar Pengadilan
PNS dan PPPK penuh waktu memperoleh penghasilan penuh berbasis gaji pokok dan tunjangan, sementara PPPK paruh waktu tetap mendapatkan hak ASN secara proporsional.
Kebijakan pencairan bulanan diharapkan meningkatkan kesejahteraan dan profesionalisme guru di seluruh Indonesia.***




