POJOKSATU.ID - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah menerbitkan regulasi terbaru mengenai penetapan besaran dana bantuan Program Indonesia Pintar melalui Keputusan Menteri Nomor 171 Tahun 2026.

Perubahan mendasar dalam aturan ini terletak pada penetapan nominal bantuan yang kini secara resmi dihitung per semester, bukan lagi per tahun seperti regulasi sebelumnya.

Keputusan baru tersebut mematok besaran bantuan untuk jenjang Taman Kanak-Kanak serta jenjang SD, SDLB, dan Paket A sebesar dua ratus dua puluh lima ribu rupiah per semester.

Sementara itu, untuk jenjang SMP, SMPLB, dan Paket B, nominal bantuan ditetapkan sebesar tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah per semester.

Baca Juga: Bukan Lagi Dinas Pendidikan, Benarkah Kini Sekolah Punya Kuasa Penuh Tentukan Siapa yang Berhak Dapat PIP!

Bagi siswa jenjang SMA, SMK, SMALB, SMKLB, dan Paket C, besaran bantuan yang dialokasikan adalah sebesar sembilan ratus ribu rupiah per semester.

Meskipun nominal total dalam satu tahun secara akumulasi tetap sama dengan aturan lama, skema baru ini dirancang untuk memberikan kepastian hukum dan transparansi penerimaan dana.

Kebijakan ini secara khusus memberi kepastian bagi murid yang berada di kelas awal dan kelas akhir bahwa mereka hanya berhak menerima bantuan untuk satu semester.

Pembatasan satu semester bagi kelas awal dan akhir disebabkan oleh masa transisi masuk dan kelulusan sekolah yang tidak memenuhi satu tahun ajaran penuh.

Baca Juga: Aturan PIP 2026 Berubah, Usia 5 Tahun Kini Bisa Dapat Bantuan Dana Pendidikan dari Kemendikdasmen!

Sebaliknya, bagi peserta didik di kelas berjalan serta jenjang Taman Kanak-Kanak, hak penerimaan bantuan tetap berlaku penuh sebanyak dua semester dalam satu tahun ajaran.

Langkah penetapan per semester ini diambil guna menghindari kesalahpahaman atau simpang siur informasi di masyarakat terkait jumlah dana yang diterima siswa.

Pemerintah berharap penyesuaian aturan ini membuat penyaluran dana bantuan pendidikan menjadi jauh lebih tertib administrasi serta tepat sasaran.

Orang tua murid diimbau untuk mencermati rincian nominal terbaru ini agar dapat memantau penerimaan hak bantuan anak mereka secara tepat.***