POJOKSATU.id - Perubahan pola pencairan gaji kembali mengejutkan PPPK paruh waktu di sejumlah daerah.

Jika sebelumnya gaji diharapkan cair di awal bulan, kini banyak pegawai mendapati gaji mereka belum masuk sesuai jadwal.

Penyebabnya bukan karena anggaran bermasalah, melainkan adanya skema baru penggajian berbasis absensi dan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP).

Baca Juga: Gaji PPPK Paruh Waktu Aman! BPKAD Lotim Pastikan Tidak Ada Pemotongan Zakat

Perubahan ini membuat sebagian PPPK paruh waktu kaget.

Banyak yang baru mengetahui bahwa gaji tidak lagi otomatis dibayarkan di awal bulan.

Melainkan menunggu proses verifikasi kehadiran dan penilaian kinerja terlebih dahulu.

Baca Juga: Aplikasi Resmi BPN Sentuh Tanahku, Cek Sertifikat Tanah Kini Bisa Lewat HP

Kondisi ini pun memicu pertanyaan dan keluhan, terutama dari pegawai yang menggantungkan kebutuhan hidup dari gaji bulanan.

penting untuk memahami bagaimana sebenarnya skema baru ini diterapkan dan apa dampaknya bagi PPPK paruh waktu.


Gaji PPPK Paruh Waktu Tak Lagi Cair Awal Bulan

Gaji PPPK paruh waktu kini tidak langsung cair pada tanggal 1 atau awal bulan.

Baca Juga: Heboh! Gerbong Depan KRL Mengeluarkan Asap di Stasiun Universitas Pancasila, Penumpang Langsung Berhamburan Turun

Pembayaran baru dilakukan setelah satu bulan kerja berjalan dan seluruh data pendukung dinyatakan lengkap.

Perubahan ini terjadi seiring penerapan kebijakan penggajian berbasis kinerja.

Artinya, gaji PPPK paruh waktu tidak lagi dihitung secara flat, tetapi harus melalui proses administrasi yang mencakup absensi harian dan capaian SKP.

Skema ini otomatis menggeser waktu pencairan gaji, karena pemerintah daerah perlu memastikan kehadiran dan kinerja pegawai sebelum pembayaran dilakukan.


Absensi dan SKP Jadi Penentu Utama

Dalam skema baru ini, absensi menjadi syarat utama. Kehadiran pegawai selama satu bulan penuh harus tercatat dan diverifikasi.

Baca Juga: Tak Banyak yang Tahu! JKP BPJS Ketenagakerjaan Ternyata Bisa Bantu Cari Kerja dan Pelatihan Setelah PHK

Selain itu, pegawai juga wajib menyusun dan melaporkan SKP sebagai bentuk pertanggungjawaban kinerja.

Jika salah satu komponen belum lengkap atau terlambat dilaporkan, maka pencairan gaji akan ikut tertunda.

Inilah yang membuat banyak PPPK paruh waktu merasa kaget.

Baca Juga: Waduh, Startup Ini Sewakan Tubuh Manusia untuk AI, Dari Ambil Paket hingga Hadiri Acara

Karena sebelumnya tidak terbiasa dengan sistem berbasis kinerja yang berdampak langsung pada waktu pembayaran gaji.


Minim Sosialisasi, Pegawai Terkejut

Salah satu persoalan yang disorot pegawai adalah kurangnya sosialisasi.

Banyak PPPK paruh waktu mengaku baru mengetahui perubahan skema ini setelah gaji tidak kunjung cair di awal bulan.

Baca Juga: Delapan Jam di Jalan dan Antrean Jembatan Bailey, Relawan GAN Tetap Tiba di Bireuen Malam Hari

Padahal, sebagian besar dari mereka telah menyusun perencanaan keuangan dengan asumsi gaji diterima seperti pola sebelumnya.

Perubahan mendadak ini membuat pegawai harus menyesuaikan ulang pengeluaran bulanan.

Di sisi lain, pemerintah daerah menilai skema berbasis absensi dan SKP bertujuan meningkatkan disiplin serta akuntabilitas kinerja PPPK paruh waktu.

Berlaku di Sejumlah Daerah

Skema ini tidak hanya diterapkan di satu wilayah.

Beberapa daerah dilaporkan mulai menerapkan sistem serupa, meski dengan teknis yang bisa berbeda-beda.

Umumnya, gaji baru dibayarkan pada bulan berikutnya setelah pegawai menyelesaikan satu bulan kerja dan seluruh laporan kinerja dinyatakan valid.

Baca Juga: Peduli Palestina, Pemkab Karawang Salurkan Ambulans dan Dana Ratusan Juta Rupiah

Hal ini membuat PPPK paruh waktu harus lebih disiplin dalam mengisi absensi dan menyusun SKP.

Dikarenakan keterlambatan sedikit saja bisa berdampak langsung pada pencairan gaji.


Ini yang Perlu Diperhatikan PPPK

Dengan skema baru ini, PPPK paruh waktu disarankan lebih aktif mencari informasi ke instansi masing-masing.

Baca Juga: 7 Tips Seru Agar Anak Semangat Puasa Ramadan, Bunda Tenang Anak Pun Senang

Memahami alur administrasi absensi dan SKP menjadi kunci agar gaji tidak kembali tertunda.

Pemerintah daerah juga diharapkan meningkatkan sosialisasi agar pegawai tidak lagi kaget dengan perubahan pola pencairan gaji.***