POJOKSATU.id — Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) bagi peserta Sekolah Kedinasan 2026 semakin dekat.
Ujian berbasis Computer Assisted Test (CAT) yang diselenggarakan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dijadwalkan berlangsung mulai 22 September sampai 7 Oktober 2026.
Tahapan tersebut diperuntukkan bagi peserta sekolah kedinasan yang telah melewati seleksi administrasi.
Calon taruna dan taruni Sekolah Tinggi Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (STMKG) termasuk peserta yang akan menjalani SKD tersebut.
Sebelum memasuki ruang ujian, peserta STMKG perlu memperhatikan sejumlah aturan yang telah ditetapkan.
Baca Juga: Awas Kena Tipu! Sultan Jogja Murka Temukan Indikasi Parkir Ilegal dan Getok Harga di Alkid
Ketentuan yang diberikan tidak hanya berkaitan dengan pakaian, tetapi juga dokumen serta perlengkapan yang harus dipersiapkan.
STMKG menyampaikan informasi tersebut melalui akun Instagram resminya.
Peserta diimbau mencermati seluruh ketentuan sejak sebelum hari ujian untuk menghindari persoalan ketika proses SKD berlangsung.
Lantas, apa saja yang harus diperhatikan peserta SKD STMKG 2026?
Peserta diwajibkan datang dengan mengenakan busana yang sopan dan rapi.
Baca Juga: TelkomGroup Gandeng China Unicom, Perkuat Infrastruktur Digital dan Ekosistem Teknologi Indonesia
Untuk atasan, STMKG merekomendasikan penggunaan kemeja putih dengan model lengan panjang.
Sementara itu, peserta dapat memilih celana panjang maupun rok panjang sebagai bawahan.
Warna gelap menjadi pilihan yang disarankan untuk bagian tersebut.
Sepatu juga menjadi bagian dari perlengkapan yang wajib dikenakan ketika mengikuti ujian.
Peserta tidak diwajibkan memilih sepatu dengan warna gelap.
Di sisi lain, terdapat beberapa jenis pakaian dan aksesori yang tidak diperbolehkan selama pelaksanaan SKD.
Baca Juga: Gontor Genap 100 Tahun pada 2026, Ternyata Sejarahnya Sudah Dimulai Sejak Abad ke-18
Peserta tidak boleh menggunakan kaos sebagai pakaian ujian.
Celana panjang atau rok panjang berbahan jeans juga termasuk pakaian yang dilarang.
Penggunaan sandal pun tidak diperkenankan selama mengikuti tes.
Selain itu, peserta harus melepas berbagai perhiasan, termasuk cincin, kalung, anting, maupun aksesori sejenis lainnya.
Atribut tambahan yang tidak berkaitan dengan kebutuhan ujian juga tidak diperbolehkan.
Tidak hanya soal pakaian, peserta juga harus mengecek kembali dokumen dan perlengkapan yang akan dibawa menuju lokasi SKD.
Baca Juga: Pakai Abaya Saat Cuaca Panas Tak Lagi Gerah, Ini 10 Tips Mix and Match yang Bisa Dicoba
Identitas diri menjadi salah satu dokumen utama yang wajib disiapkan.
Peserta dapat membawa KTP asli, KIA, KK asli, atau kartu pelajar sebagai identitas.
Peserta yang belum mempunyai KTP dapat menggunakan Surat Keterangan yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).
Selain identitas, kartu peserta tes atau kartu ujian juga wajib dibawa.
Kartu tersebut sebelumnya perlu diunduh melalui portal SSCASN.
Peserta juga harus membawa bukti pembayaran biaya SKD yang dilakukan melalui portal SSCASN sebagai salah satu dokumen persyaratan.
Untuk menunjang pelaksanaan tes, peserta diperbolehkan membawa alat tulis sendiri.
Baca Juga: Tolak Sekadar Wacana, SEKTI Jember Desak Pemkab dan DPRD Kawal RUU Reforma Agraria
STMKG menyarankan agar peserta cukup membawa pensil.
Peserta sekolah kedinasan perlu mempersiapkan diri berdasarkan materi SKD yang tercantum dalam KepmenPANRB Nomor 406 Tahun 2026.
Dalam pelaksanaannya, SKD terdiri dari tiga jenis tes, yaitu Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensia Umum (TIU), serta Tes Karakteristik Pribadi (TKP).
TWK memiliki 30 butir soal. Materi yang diujikan meliputi nasionalisme, integritas, bela negara, serta pemahaman dan pengamalan terhadap nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945.
Pengetahuan mengenai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan bahasa negara juga termasuk dalam cakupan materi TWK.
Selanjutnya, terdapat TIU dengan jumlah 35 soal.
Bagian ini mengukur kemampuan peserta dalam aspek verbal, numerik, dan figural.
Baca Juga: Lewat GAZZ Karawang, Polisi Ajak Warga Bersama Rawat Kedamaian
Pada kemampuan verbal, materi yang dihadapi mencakup analogi, silogisme, dan analisis.
Kemampuan numerik meliputi perhitungan, deret angka, perbandingan kuantitatif, serta soal berbentuk cerita yang membutuhkan pengolahan informasi secara kuantitatif.
Untuk kemampuan figural, materi yang diberikan meliputi analogi, ketidaksamaan, dan serial yang mengharuskan peserta mengenali pola hubungan melalui gambar.
Jenis tes ketiga adalah TKP yang terdiri dari 45 soal.
Materinya mencakup pelayanan publik, jejaring kerja, sosial budaya, pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi, profesionalisme, serta antiradikalisme.
Baca Juga: Dua Pemeran Video Mesum Gay Bogor Positif HIV, Motif Pembuatan Film Cukup Mengejutkan
Dalam aspek jejaring kerja, peserta akan dinilai berdasarkan kemampuan membangun hubungan, bekerja sama, bertukar informasi, dan menciptakan kolaborasi yang efektif.
Materi sosial budaya berkaitan dengan kemampuan peserta dalam menyesuaikan diri sekaligus bekerja sama di tengah masyarakat yang mempunyai beragam suku, budaya, agama, dan latar belakang.
Adapun bagian antiradikalisme mencakup pengetahuan mengenai antiradikalisme serta kecenderungan sikap dan tindakan peserta ketika dihadapkan pada berbagai situasi.
Selain memahami materi ujian, peserta juga perlu mengetahui batas nilai yang harus dipenuhi dalam SKD Sekolah Kedinasan 2026.
Bagi peserta jalur reguler dan pembibitan, nilai ambang batas TKP ditetapkan sebesar 156.
Sementara itu, ambang batas TIU berada di angka 80 dan TWK sebesar 65.
Untuk peserta yang mengikuti jalur afirmasi daerah atau kewilayahan, ketentuan yang ditetapkan mencakup nilai TIU minimal 55 serta nilai kumulatif SKD sebesar 281.
Berbagai ketentuan tersebut perlu diperhatikan calon taruna dan taruni STMKG sebelum mengikuti SKD 2026.
Persiapan tidak hanya berkaitan dengan latihan materi, tetapi juga memastikan pakaian dan seluruh dokumen persyaratan telah sesuai.
Dengan demikian, peserta dapat datang ke lokasi ujian dalam kondisi siap dan membawa perlengkapan yang telah ditentukan.***




