POJOKSATU.id - Salah satu dokumen wajib dalam pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) PPPK Paruh Waktu 2025 adalah Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
Hal ini membuat banyak peserta bertanya-tanya, apakah SKCK untuk keperluan PPPK bisa diurus di tingkat Polsek (Kepolisian Sektor), atau harus langsung ke Polres (Kepolisian Resor).
Sebagai informasi, batas akhir pengisian DRH PPPK Paruh Waktu adalah 15 September 2025.
Artinya, waktu peserta untuk melengkapi seluruh berkas administrasi semakin terbatas.
Baca Juga: Xiaomi Rilis HyperOS Terbaru, Intip Daftar HP yang Kebagian Update Minggu Ini
Berdasarkan ketentuan yang berlaku, peserta wajib mengunggah sejumlah dokumen berikut:
1. Pas foto terbaru
2. Ijazah asli
3. Transkrip nilai asli
4. Kartu Keluarga dan Surat Nikah (bagi yang sudah menikah)
5. Hasil cetak DRH dari SSCASN yang ditandatangani bermaterai Rp10.000
6. Surat pernyataan 5 poin bermaterai Rp10.000
7. SKCK
Baca Juga: Pulang dari Qatar, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Tak Terlihat Saat Sambut Presiden Prabowo di Bali
8. Surat keterangan berbadan sehat
9. Surat keterangan sehat rohani
10. Surat keterangan bebas narkoba
Dari daftar tersebut, SKCK menjadi salah satu dokumen yang cukup krusial, sehingga menimbulkan pertanyaan soal tempat pengurusannya.
Mengacu pada aturan Polri, Polsek memang berwenang menerbitkan SKCK, namun hanya untuk keperluan terbatas, misalnya:
-Melamar pekerjaan di perusahaan swasta tingkat lokal,
-Persyaratan sekolah dasar hingga menengah,
-Administrasi di tingkat desa atau kelurahan.
Sementara itu, untuk keperluan yang bersifat nasional seperti melamar CPNS atau PPPK, SKCK tidak dapat diterbitkan oleh Polsek.
Peserta wajib mengurusnya di Polres sesuai dengan alamat domisili yang tertera di KTP.
Dengan kata lain, SKCK untuk PPPK Paruh Waktu 2025 hanya bisa diurus di Polres, bukan di Polsek.
Baca Juga: Peserta PPPK Paruh Waktu 2025 Wajib Tahu, Begini Solusi Jika Pendidikan Tidak Terbaca Sistem
Mengutip laman resmi Polri.go.id, berikut dokumen yang perlu disiapkan jika ingin membuat SKCK baru:
1. Surat pengantar dari Kelurahan tempat domisili,
2. Fotokopi KTP/SIM sesuai domisili,
3. Fotokopi Kartu Keluarga,
4. Fotokopi Akta Kelahiran atau Surat Kenal Lahir,
5. Pas foto berwarna ukuran 4x6 sebanyak 6 lembar,
6. Mengisi formulir riwayat hidup,
7. Pengambilan sidik jari oleh petugas.
Baca Juga: Upload Dokumen DRH PPPK Paruh Waktu Tertunda Gara-Gara Galat 500, Ini Jalan Keluarnya
Untuk perpanjangan SKCK, syaratnya lebih sederhana, yakni dengan membawa SKCK lama, fotokopi KTP/SIM, KK, akta lahir, serta pas foto terbaru.
Polsek tidak menerbitkan SKCK untuk syarat CPNS/PPPK maupun pembuatan visa.
SKCK harus diurus di Polres atau instansi kepolisian yang sesuai dengan alamat pada KTP pemohon.
Proses pembuatan SKCK di Polres biasanya lebih cepat jika seluruh dokumen persyaratan sudah lengkap.
Bagi peserta PPPK Paruh Waktu 2025, SKCK wajib diurus di Polres, bukan di Polsek.
Polsek hanya melayani penerbitan SKCK untuk keperluan terbatas yang bersifat lokal.
***



