POJOKSATU.id - Proses seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) masih berlangsung. Setelah peserta lolos seleksi kompetensi dasar (SKD), mereka dapat melanjutkan ke tahap seleksi kompetensi bidang (SKB) yang menggunakan metode computer assisted test (CAT).
SKB ini menjadi tahap akhir yang menentukan apakah peserta diterima sebagai CPNS atau tidak.
Untuk instansi pusat, SKB bisa dilaksanakan dengan metode SKB CAT atau SKB non CAT. Peraturan mengenai pelaksanaan dan bobot nilai SKB baik CAT maupun non CAT diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara.
Materi yang Diujikan pada SKB
Materi SKB yang ditentukan dalam aturan tersebut meliputi:
- Psikotes
- Tes potensi akademik
- Tes kemampuan bahasa asing
- Tes kesehatan jiwa
- Tes kesegaran jasmani atau tes kesemaptaan
- Tes praktik kerja
- Uji penambahan nilai dari sertifikasi kompetensi
- Wawancara
- Tes lainnya yang sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar
Berdasarkan Surat Pengumuman Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BKN Nomor: 5419/B-KS.04.01/SD/K/2024 tentang Jadwal Seleksi Pengadaan CPNS Tahun Anggaran 2024, pelaksanaan SKB non-CAT dijadwalkan berlangsung mulai Rabu, 20 November hingga Selasa, 17 Desember 2024.
Sementara itu, SKB CPNS dengan CAT akan dilaksanakan pada 9-20 Desember 2024, dengan pengumuman daftar peserta, waktu, dan lokasi SKB CAT BKN yang dijadwalkan pada 4-8 Desember 2024.
Perbedaan dan Aturan SKB CAT dan SKB Non CAT
Perbedaan utama antara SKB CAT dan non-CAT terletak pada sistem yang digunakan.
Pada SKB non-CAT, tidak menggunakan perangkat komputer sistem CAT BKN.
Instansi pusat memiliki kewenangan untuk menerapkan maksimal tiga jenis tes tambahan dalam SKB untuk setiap jabatan.
Contoh SKB Non CAT di Beberapa Instansi
- Tes Fisik: Tes kebugaran untuk menilai kemampuan fisik kandidat.
- Wawancara Kompetensi: Menilai pemahaman kandidat tentang hukum dan kemampuan komunikasi.
- Tes Kesehatan: Pemeriksaan kesehatan menyeluruh guna memastikan kandidat siap menjalankan tugas-tugas kejaksaan.
Jika instansi pusat menyelenggarakan SKB tambahan di luar CAT BKN, maka aturan bobot nilai yang berlaku adalah sebagai berikut:
- SKB tambahan memiliki bobot kumulatif maksimal 50% dari nilai SKB keseluruhan.
- Jika tes wawancara dilakukan sebagai bagian dari SKB tambahan, bobotnya tidak lebih dari 10% dari nilai SKB keseluruhan.
Pelaksanaan SKB Non CAT di Instansi Daerah
SKB pada instansi daerah umumnya menggunakan sistem CAT BKN. Namun, untuk jabatan yang memerlukan keahlian khusus, instansi daerah dapat menambahkan satu jenis tes tambahan, dengan syarat bentuknya bukan wawancara.
Jika instansi daerah menyelenggarakan SKB tambahan, maka bobot nilai yang berlaku adalah:
- SKB dengan CAT BKN menjadi nilai utama dengan bobot minimal 60% dari total nilai SKB.
- SKB tambahan diberikan bobot maksimal 40% dari nilai SKB keseluruhan.
Instansi yang melaksanakan SKB non-CAT tambahan wajib menyusun pedoman yang memuat informasi mengenai:
- Jenis tes yang dilakukan
- Substansi utama yang dinilai dalam tiap jenis tes beserta kriteria penilaiannya
- Kompetensi penguji atau lembaga penguji untuk tiap jenis tes
- Bobot penilaian tiap jenis tes
- Sifat tes, apakah bersifat menggugurkan atau tidak
- Formulir atau aplikasi resmi yang digunakan dalam tes atau penilaian
Demikian penjelasan mengenai perbedaan SKB CAT dan non-CAT serta aturan pelaksanaannya dalam seleksi CPNS tahun 2024. ***
#Ikuti aplikasi berita [Pojok Satu] di Play Store dan App Store: [Android] dan [iOS] untuk mendapatkan informasi terbaru.




