POJOKSATU.ID - Pemerintah Kota Bontang bersama Pengadilan Agama Bontang resmi menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) terkait pemotongan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) pascaperceraian.
Kebijakan ini dihadirkan untuk memastikan hak nafkah anak dan mantan istri dapat terlindungi secara hukum dan terlaksana secara konsisten.
Penandatanganan SKB tersebut dilakukan di Kota Bontang dan melibatkan sejumlah instansi terkait.
Baca Juga: PPPK Paruh Waktu hingga ASN Penuh, Ini Skema Baru Karier Guru dan Dampaknya bagi Pendidikan
Langkah ini sekaligus menjadi terobosan dalam memperkuat perlindungan hukum bagi perempuan dan anak yang terdampak perceraian, khususnya ketika mantan suami berstatus sebagai ASN.
SKB Jadi Instrumen Perlindungan Nafkah
SKB pemotongan gaji ASN pascaperceraian disusun sebagai mekanisme resmi untuk mengefektifkan putusan pengadilan agama.
Dalam praktiknya, tidak sedikit kasus nafkah anak dan mantan istri yang sulit direalisasikan karena tidak adanya sistem pemotongan langsung dari penghasilan mantan suami.
Baca Juga: PPPK Paruh Waktu hingga ASN Penuh, Ini Skema Baru Karier Guru dan Dampaknya bagi Pendidikan
Melalui SKB ini, kewajiban nafkah dapat langsung dipotong dari gaji ASN sesuai amar putusan pengadilan, sehingga risiko pengabaian kewajiban pascaperceraian dapat diminimalkan.
Pernyataan Resmi Pejabat
Salah satu pejabat yang terlibat dalam penandatanganan SKB menegaskan pentingnya kebijakan ini sebagai bentuk kehadiran negara dalam melindungi hak-hak keluarga pascaperceraian.
“Dengan adanya SKB ini, hak nafkah anak dan mantan istri pascaperceraian akan lebih terlindungi melalui mekanisme pemotongan gaji ASN sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya dikutip Pojoksatu.id dari BeritaSatu.com (26/01/2026) .
Pernyataan tersebut menegaskan bahwa kebijakan ini bukan bersifat represif, melainkan memastikan kewajiban hukum dijalankan secara adil.
Peran Pengadilan Agama dalam Implementasi
Pengadilan Agama Bontang memiliki peran penting dalam menentukan besaran nafkah berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
SKB ini kemudian menjadi jembatan antara putusan pengadilan dan pelaksanaan teknis di instansi tempat ASN bekerja.
Dengan keterlibatan langsung pengadilan, pelaksanaan pemotongan gaji ASN dilakukan secara sah, terukur, dan sesuai ketentuan hukum.
Dasar Hukum Kewajiban Nafkah
Secara hukum nasional, kewajiban nafkah pascaperceraian telah diatur dalam berbagai regulasi.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana diubah dengan UU Nomor 16 Tahun 2019 menegaskan bahwa orang tua tetap berkewajiban memelihara dan mendidik anak demi kepentingan terbaik anak.
Dalam praktik peradilan agama, kewajiban tersebut dapat berupa nafkah anak, nafkah iddah, mut’ah, hingga kewajiban lain yang diputuskan pengadilan.
Jika diperlukan, pengadilan dapat memerintahkan pemotongan gaji untuk menjamin pemenuhannya.
Menjamin Kepastian dan Keadilan
Kehadiran SKB ini dinilai memberikan kepastian hukum bagi mantan istri dan anak, sekaligus kepastian prosedur bagi instansi pemerintah.
Baca Juga: Bupati Bombana Ungkap soal Gaji PPPK 2026, Anggarannya Tembus Rp120 Miliar, Ini Penjelasannya
ASN yang bersangkutan juga mendapatkan kejelasan mekanisme pelaksanaan kewajiban tanpa harus melalui konflik berkepanjangan.
Di sisi lain, kebijakan ini diharapkan menjadi contoh bagi daerah lain dalam memperkuat perlindungan hukum bagi kelompok rentan pascaperceraian.
Penandatanganan SKB pemotongan gaji ASN pascaperceraian di Kota Bontang menjadi langkah konkret dalam melindungi hak nafkah anak dan mantan istri.
Dengan dukungan pengadilan agama dan pemerintah daerah, kebijakan ini menghadirkan kepastian hukum, keadilan.
Serta memastikan kewajiban pascaperceraian dijalankan secara efektif dan berkelanjutan.***




