POJOKSATU.id - Kasus dugaan manipulasi gaji aparatur sipil negara (ASN) di Pemerintah Kabupaten Lampung Utara (Lampura) kini menjadi sorotan publik.
Laporan BPK mengungkapkan adanya 31 PNS yang tetap menerima gaji, tunjangan, serta gaji ke-13 dan ke-14 meski tercatat tidak masuk kerja lebih dari sepuluh hari berturut-turut.
Nilai penyimpangan itu mencapai Rp1,4 miliar, dan hingga kini, penyelesaian kasus masih belum menunjukkan perkembangan nyata.
Temuan BPK “Gaji Siluman” Mengalir ke 31 PNS Bolos
Laporan pemeriksaan BPK menemukan bahwa praktik penyimpangan pembayaran gaji terjadi di 10 OPD di Lampung Utara sepanjang 2024.
Pegawai yang seharusnya tidak lagi berhak menerima gaji karena ketidakhadiran tanpa alasan sah justru tetap menerima pembayaran secara penuh.
Total nilai kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp1.440.665.800. Dari seluruh OPD yang terlibat.
BKPSDM tercatat sebagai penyumbang terbesar kerugian dengan nilai mencapai sekitar Rp805 juta.
Dalam surat resmi yang dikirim kepada BPK, Sekretaris Daerah Lampung Utara menyampaikan komitmen Pemkab untuk mengambil tindakan.
“Penjatuhan hukuman disiplin kami pastikan akan dilakukan secara objektif,"
"Dengan pertimbangan yang memberatkan atau meringankan berdasarkan hasil pemeriksaan tim yang terdiri dari BKPSDM, Inspektorat dan OPD terkait,” ujar Sekda Lampura dikutip dari Inilampung.com, 1 Desember 2025.
Baca Juga: Resmi! Ini Daftar Uang Makan PNS Sesuai Golongan, Mulai Rp35 Ribu sampai Rp41 Ribu
Namun pernyataan itu belum cukup menjawab pertanyaan publik terkait lambannya penindakan.
OPD Paling Banyak Kebobolan
Dari 10 OPD yang disebutkan, selain BKPSDM, penyimpangan juga terjadi diberbagai sektor.
Seperti Dinas Komunikasi dan Informatika, Badan Pendapatan Daerah, BPKAD, BPBD, Bappeda, Sekretariat Daerah, serta dua kecamatan: Muara Sungkai dan Abung Kunang.
BPK menegaskan bahwa 31 pegawai tersebut seharusnya sudah dihentikan pembayaran gajinya.
Baca Juga: Bidan Cantik Ikut Donor Darah di HUT KORPRI Karawang
Namun faktanya, tidak hanya gaji pokok, mereka juga menerima THR dan gaji ke-13.
Kondisi ini memperlihatkan lemahnya pengawasan internal dan celah administrasi yang memungkinkan praktik “gaji siluman” berlangsung tanpa terdeteksi selama berbulan-bulan.
Publik pun mempertanyakan siapa yang menandatangani dan memverifikasi pembayaran tersebut.
Hingga berita diturunkan, sejumlah pejabat OPD, khususnya BKPSDM sebagai penyumbang kerugian terbesar belum memberikan klarifikasi resmi.
Baca Juga: Parenting Cerdas Ala Tri Adhianto dan Istri Patahkan Stigma Anak Sukses Lewat Fasilitas
Penanganan Mandek, Publik Resah
Belanja pegawai Pemkab Lampura pada 2024 mencapai Rp804 miliar, angka yang semestinya dikelola secara ketat.
Fakta bahwa penyimpangan miliaran rupiah bisa terjadi menandakan lemahnya manajemen kepegawaian dan pengawasan anggaran.
Meskipun BPK telah memberikan rekomendasi, termasuk penegakan disiplin dan pengembalian kerugian negara, penyelesaian kasus ini terkesan “menggantung”.
Baca Juga: Resmi Dilantik! 3.868 PPPK Paruh Waktu Kota Bogor, Mulai Bertugas Mulai 1 Januari 2026
Publik menilai belum ada langkah konkret untuk menuntaskan persoalan maupun mengungkap pihak yang paling bertanggung jawab.
Situasi ini memunculkan spekulasi bahwa ada pihak yang diduga menghambat proses investigasi.
Minimnya komunikasi publik dari pejabat terkait juga semakin memperkuat kesan bahwa ada sesuatu yang disembunyikan.
Menunggu Langkah Tegas Pemkab Lampura
Kasus gaji siluman Rp1,4 miliar ini menjadi salah satu skandal kepegawaian terbesar di Lampung Utara dalam beberapa tahun terakhir.
Publik berharap Pemkab segera mengambil langkah tegas, transparan, dan tuntas.
Baca Juga: Tiga Bupati Aceh Angkat Tangan, Banjir Mengalir, Tanggung Jawab Ikut Terbawa
Kasus ini juga menjadi pengingat bahwa celah dalam sistem administrasi kepegawaian dapat dimanfaatkan oknum jika tidak ada pengawasan yang kuat.
Dengan nilai kerugian negara yang besar, masyarakat kini menunggu kepastian kapan dalang di balik skandal ini akhirnya terungkap.***




