POJOKSATU.ID - Nasib puluhan guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Tuban kembali menjadi sorotan.

Sebanyak 39 guru PPPK melaporkan Surat Keputusan (SK) PPPK mereka tidak diperpanjang oleh Pemerintah Kabupaten Tuban.

Merasa tidak mendapatkan kejelasan, para guru tersebut mengadu ke Komisi I DPRD Tuban untuk meminta penjelasan atas dasar kebijakan tersebut.

Baca Juga: Kabar Baik untuk ASN dan Pensiunan, Pemkot Tangerang Resmi Kerja Sama dengan PT Taspen

Aduan ini sekaligus membuka kembali perdebatan mengenai mekanisme evaluasi kinerja PPPK serta aspek keadilan dalam perpanjangan kontrak guru yang telah lama mengabdi.

 

Aduan 39 Guru PPPK ke DPRD Tuban

Puluhan guru PPPK tersebut datang langsung ke DPRD Tuban didampingi oleh Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Tuban.

Mereka menyampaikan keberatan atas keputusan Pemkab Tuban yang tidak memperpanjang kontrak kerja sebagai PPPK.

Baca Juga: Nasib Guru PPPK Tuban, Kontrak Tak Diperpanjang, Kesehatan dan Masa Depan Terancam, Ini Penjelasannya

Para guru mengaku tidak memahami secara rinci hasil evaluasi kinerja yang dijadikan dasar pemutusan kontrak.

Mereka berharap DPRD dapat membantu menjembatani komunikasi dengan pemerintah daerah agar ada kejelasan dan transparansi.

 

Penjelasan Komisi I DPRD Tuban

Ketua Komisi I DPRD Tuban, Suratmin, menjelaskan bahwa DPRD tidak memiliki kewenangan langsung dalam menentukan diperpanjang atau tidaknya SK PPPK.

Menurutnya, keputusan tersebut sepenuhnya berada di tangan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, khususnya Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) serta Dinas Pendidikan.

Namun demikian, DPRD tetap menerima dan menampung aspirasi para guru PPPK yang mengadu.

Aspirasi tersebut akan disampaikan kepada pihak terkait agar dapat menjadi bahan evaluasi.

 

Evaluasi Kinerja Jadi Dasar Kebijakan

Suratmin juga menjelaskan bahwa penilaian kinerja PPPK tidak hanya didasarkan pada absensi melalui sistem fingerprint.

Evaluasi mencakup berbagai komponen, termasuk laporan kinerja dari kepala sekolah tempat guru bertugas.

Baca Juga: Batas Usia Pensiun ASN Berubah? Revisi UU ASN Picu Kekhawatiran PNS Senior

Menurut DPRD, mekanisme ini telah diatur dalam ketentuan kepegawaian PPPK.

Meski demikian, DPRD memahami keresahan para guru dan menilai perlu adanya kejelasan agar tidak menimbulkan polemik berkepanjangan.

 

PGRI Tuban Soroti Aspek Keadilan

Ketua PGRI Kabupaten Tuban yang turut mendampingi para guru menyoroti aspek kemanusiaan dan keadilan dalam kebijakan tersebut.

Ia menyampaikan bahwa sebagian guru PPPK yang kontraknya tidak diperpanjang telah mengabdi di dunia pendidikan selama puluhan tahun.

Baca Juga: PPPK Paruh Waktu Kerja Dulu, Gaji Menyusul, Kok Bisa? Simak Penjelasannya Disini

Bahkan, ada di antara mereka yang tinggal beberapa tahun lagi memasuki masa pensiun.

Oleh karena itu, PGRI berharap pemerintah daerah dapat meninjau ulang hasil evaluasi kinerja secara lebih cermat dan transparan.

 

Harapan Guru PPPK dan DPRD

Para guru PPPK berharap Pemkab Tuban membuka ruang dialog agar keputusan yang diambil tidak hanya berbasis administrasi, tetapi juga mempertimbangkan rekam jejak pengabdian mereka.

DPRD Tuban menegaskan komitmennya untuk menyampaikan aspirasi tersebut kepada OPD terkait.

Meski tidak dapat mengambil keputusan langsung, DPRD berharap ada solusi yang adil dan tidak merugikan para tenaga pendidik.

Baca Juga: Dandim Karawang Perintahkan Babinsa Siaga Banjir di Seluruh Desa

Kasus 39 guru PPPK di Tuban yang SK-nya tidak diperpanjang mencerminkan persoalan serius dalam tata kelola evaluasi kinerja ASN kontrak.

DPRD Tuban telah menerima aduan dan berjanji menyampaikan aspirasi guru kepada Pemkab.

Ke depan, transparansi, komunikasi, dan pendekatan kemanusiaan dinilai penting agar kebijakan perpanjangan SK PPPK tidak menimbulkan dampak sosial yang lebih luas.***