POJOKSATU.id - Sejumlah PPPK paruh waktu mengeluhkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan yang tak bisa diunduh di sistem MyASN.

Padahal, para PPPK tersebut telah dinyatakan lulus dan bahkan sudah mengikuti proses pelantikan secara resmi.

Kendala ini dialami ratusan PPPK paruh waktu, khususnya di Kabupaten Bengkulu Utara.

Baca Juga: Gaji PPPK Paruh Waktu di Tulungagung Dipastikan Aman, APBD Siapkan Rp50 Miliar

Situasi tersebut memicu kebingungan dan kekhawatiran dikalangan PPPK.

Dikarenakan SK merupakan dokumen penting yang menjadi dasar status kepegawaian, administrasi kontrak kerja, hingga proses pencairan hak pegawai.


SK Sudah Terbit, Terkendala di Sistem MyASN

Pemerintah daerah memastikan bahwa SK PPPK paruh waktu sebenarnya sudah diterbitkan.

Baca Juga: Tenaga Teknis Kuasai Formasi PPPK Paruh Waktu, Jumlahnya Lampaui Guru dan Nakes

Namun, dokumen tersebut belum dapat diakses oleh sebagian PPPK melalui akun MyASN masing-masing.

Artinya, permasalahan bukan terletak pada keterlambatan penerbitan SK.

Melainkan pada kendala teknis sistem dan administrasi akun pengguna di MyASN.

Baca Juga: Bukan Pelanggaran Sepele, Tukang Parkir Liar Bisa Dijerat Pasal Pemerasan hingga 9 Tahun Penjara


Penyebab Utama SK Tak Bisa Diunduh

Berdasarkan penjelasan resmi BKPSDM, terdapat beberapa penyebab utama SK PPPK paruh waktu tak bisa diunduh di MyASN, antara lain:

1. Kesalahan input email saat pendaftaran awal

Banyak PPPK paruh waktu menggunakan email yang sudah tidak aktif atau salah penulisan, sehingga tidak sinkron dengan data MyASN.

2. Lupa password akun MyASN

Akun yang tidak bisa diakses otomatis menghambat proses unduh SK.

3. Data akun belum diperbarui

Perubahan data pribadi yang belum disinkronkan menyebabkan sistem gagal menampilkan dokumen SK.

Baca Juga: Update Pencairan THR TPG 100 Persen Januari 2026, Daerah Sudah Cair Bertambah dan Panduan Resmi untuk Guru


Penjelasan Resmi BKPSDM

Kepala Bidang Pengembangan SDM BKPSDM Kabupaten Bengkulu Utara, Muchsinin Azhabat, membenarkan adanya kendala tersebut.

Beliau menegaskan bahwa masalah bersifat administratif, bukan kebijakan.

Dikutip dari RRI, 11 Januari 2026, Muchsinin Azhabat menegaskan bahwa:

Baca Juga: Prospek Perekonomian Indonesia 2026 Cerah?

“Permasalahan yang dihadapi 200 PPPK paruh waktu masih sama, yaitu ada kesalahan dalam penginputan alamat email saat pendaftaran awal,"

"Serta banyak peserta yang lupa password akun MyASN mereka,” tambahnya.

Ia menegaskan bahwa pemerintah daerah telah menyiapkan langkah pendampingan agar masalah tersebut segera terselesaikan.

Baca Juga: Prospek Perekonomian Indonesia 2026 Cerah?


Dampak Jika SK Belum Bisa Diakses

Meski sudah dilantik, SK yang belum terunduh di MyASN dapat berdampak pada proses administrasi lanjutan.

Status kepegawaian PPPK paruh waktu belum sepenuhnya tervalidasi secara digital jika dokumen SK tidak muncul di sistem.

Selain itu, kendala ini juga berpotensi memengaruhi proses input data kepegawaian serta administrasi hak-hak PPPK jika tidak segera ditangani.


Cara Mengatasi SK PPPK Paruh Waktu Tak Bisa Diunduh

BKPSDM memberikan sejumlah langkah yang dapat dilakukan PPPK paruh waktu untuk mengatasi kendala tersebut, di antaranya:

Baca Juga: Cocok untuk Kuliah Sambil Kerja, Segini Biaya dan Jadwal Kuliah Unpam 2026

1. Melakukan reset password akun MyASN melalui layanan resmi

2. Memastikan email yang digunakan aktif dan sesuai data pendaftaran

3. Datang langsung ke BKPSDM setempat untuk verifikasi dan pembaruan data

4. Mengikuti pendampingan teknis yang disediakan pemerintah daerah

Pemerintah daerah memastikan bahwa hak PPPK paruh waktu tetap aman dan akan diproses setelah kendala teknis di MyASN terselesaikan.

Baca Juga: Arah Ekonomi Nasional Jadi Alasan Gaji Pensiunan ASN 2026 Belum Naik

BKPSDM menegaskan bahwa kendala ini bersifat sementara dan tidak memengaruhi status pengangkatan PPPK paruh waktu.

Proses perbaikan data dilakukan bertahap agar seluruh PPPK dapat segera mengunduh SK masing-masing.***