POJOKSATU.id - Kabar menggembirakan datang bagi ribuan tenaga honorer di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.

Sebanyak 2.442 honorer resmi menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.

Yang membuat lega, seluruh proses penyerahan SK tersebut dipastikan gratis tanpa pungutan biaya apa pun.

Baca Juga: Lengkapi atau Gugur! Ribuan Non-ASN Lobar Dikejar Deadline PPPK Paruh Waktu

Penyerahan SK dilakukan langsung oleh Bupati Sukoharjo dan menjadi momen penting bagi ribuan honorer yang selama bertahun-tahun menanti kepastian status.

Kebijakan ini sekaligus menepis kekhawatiran soal pungutan liar yang kerap menghantui proses pengangkatan pegawai non-ASN di berbagai daerah.

Di tengah maraknya keluhan honorer di daerah lain soal gaji tertunda hingga dugaan pungli, Sukoharjo justru menghadirkan contoh pengangkatan PPPK Paruh Waktu yang dinilai transparan dan berpihak pada tenaga honorer.

Baca Juga: Lebih dari 100 Ribu Pengungsi, Ketua MPR Gratiskan BPJS dan Sertifikat Tanah Dampak Bencana Sumatera


2.442 Honorer Terima SK PPPK Paruh Waktu

Berdasarkan data pemerintah daerah, total 2.442 tenaga honorer di Sukoharjo menerima SK PPPK Paruh Waktu.

Mereka berasal dari berbagai sektor, mulai dari tenaga teknis, tenaga pendidikan, hingga tenaga kesehatan.

Penyerahan SK ini menjadi bagian dari kebijakan penataan tenaga honorer yang diarahkan pemerintah pusat.

Baca Juga: KABAR BAIK! Gaji 1.611 PPPK Paruh Waktu Rohul Sudah Dianggarkan Masuk APBD 2026

Di mana PPPK Paruh Waktu menjadi solusi transisi agar honorer tetap memiliki status kerja yang jelas.

Bagi para penerima, SK tersebut bukan sekadar dokumen administratif, melainkan simbol pengakuan negara atas pengabdian mereka selama ini.

Bupati Tegaskan Proses Gratis Tanpa Pungli

Bupati Sukoharjo secara tegas menyampaikan bahwa seluruh proses pengangkatan PPPK Paruh Waktu dilakukan tanpa biaya.

Ia meminta para honorer tidak takut melapor jika ada pihak yang mencoba memanfaatkan situasi.

Dikutip dari Pikiran Rakyat Solo Raya, 15 Desember 2025, Bupati Sukoharjo Etik Suryani menyatakan:

Baca Juga: Panduan Lengkap Beli Tiket Kereta Api Jakarta–Yogyakarta untuk Libur Natal dan Tahun Baru 2026

“Saya tegaskan, seluruh proses penerbitan SK PPPK Paruh Waktu ini gratis, tidak ada biaya sepeser pun. Jika ada yang meminta uang, silakan lapor,”.

Pernyataan tersebut sekaligus menjadi pesan keras bahwa pemerintah daerah tidak mentoleransi praktik pungutan liar dalam proses pengangkatan PPPK.


Bernapas Lega Setelah Penantian Panjang

Bagi ribuan honorer, kepastian ini menjadi angin segar setelah bertahun-tahun bekerja dengan status tidak tetap.

Baca Juga: Internet Rakyat 100 Mbps Rp100 Ribuan, Cek Wilayah, Jadwal, dan Cara Registrasi

Banyak dari mereka sebelumnya diliputi kecemasan terkait isu biaya pengurusan SK dan ketidakpastian kelanjutan kerja.

Dengan adanya penegasan bahwa SK dibagikan gratis, para honorer mengaku lebih tenang dan fokus menjalankan tugas pelayanan publik tanpa beban tambahan.

Momen penyerahan SK pun diwarnai rasa syukur dan harapan agar skema PPPK Paruh Waktu benar-benar menjadi jalan menuju kesejahteraan yang lebih baik.

Baca Juga: Viral! Mobil MBG Kecelakaan Lagi, Boks Terlepas di Jalanan Raya Depok


Kontras dengan Polemik di Daerah Lain

Langkah Sukoharjo ini menjadi sorotan karena berbeda dengan kondisi di sejumlah daerah lain.

dDi mana proses PPPK Paruh Waktu masih diwarnai persoalan gaji tertunda hingga isu pungli.

Kebijakan pengangkatan gratis ini dinilai dapat menjadi contoh bagi pemerintah daerah lain agar mengedepankan transparansi dan melindungi tenaga honorer dari praktik tidak sehat.

Bagian dari Penataan Honorer Nasional

Pengangkatan PPPK Paruh Waktu di Sukoharjo merupakan bagian dari kebijakan nasional penataan tenaga non-ASN.

Pemerintah pusat mendorong daerah untuk memastikan proses berjalan sesuai regulasi, termasuk soal penganggaran dan administrasi.

PPPK Paruh Waktu diharapkan mampu memberikan kepastian status kerja, meski dengan skema jam kerja dan penghasilan yang disesuaikan kemampuan daerah.

Baca Juga: Rp2 Miliar Digelontorkan, Gaji PPPK Paruh Waktu Kulon Progo Naik Sesuai UMK


Harapan ke Depan

Meski sudah menerima SK, para honorer berharap pemerintah daerah terus memperjuangkan peningkatan kesejahteraan PPPK Paruh Waktu.

Baik dari sisi penghasilan maupun kepastian karier.

Kisah Sukoharjo ini menunjukkan bahwa pengangkatan PPPK Paruh Waktu bisa dilakukan secara bersih dan berpihak pada honorer.

Ribuan tenaga honorer pun kini bisa bernapas lega, menatap masa depan dengan status yang lebih pasti.***