POJOKSATU.ID - Proses penerbitan Surat Keputusan (SK) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Kota Banjarmasin mulai menunjukkan perkembangan penting.
Meski sebagian besar usulan telah disetujui Badan Kepegawaian Negara (BKN), masih ada ratusan pegawai yang belum menerima titik terang karena berkasnya masih diproses.
Berdasarkan laporan terbaru JPNN.com, pemerintah daerah Banjarmasin telah mengusulkan sebanyak 1.883 formasi PPPK Paruh Waktu.
Baca Juga: Wisata Jogja Murah Meriah! Ini Deretan Destinasi Hemat yang Tetap Seru Dikunjungi
Dari jumlah tersebut, mayoritas telah dinyatakan layak mendapatkan Persetujuan Teknis (Pertek) dari BKN. Berikut rangkuman angka utamanya:
1. Status Usulan PPPK Paruh Waktu Banjarmasin
Total usulan daerah: 1.883 orang
Sudah mendapat Pertek BKN: 1.681 orang
Baca Juga: 6.936 PPPK Makassar Terima SK Bersamaan, Jumlah Paruh Waktu Mengejutkan
Masih dalam proses verifikasi BKN: 180 orang
SK sebagian sudah ditandatangani pimpinan daerah
Target penyerahan SK: Senin, 17 November 2025
Dengan capaian tersebut, Banjarmasin termasuk daerah yang proses pengusulannya cukup progresif.
Lebih dari 89 persen pegawai telah mengantongi Pertek, sementara sisanya masih melalui pengecekan berkas.
2. Penyebab Ratusan PPPK Masih Tertahan di BKN
Berdasarkan penjelasan sumber JPNN, sejumlah berkas masih memerlukan:
- Pemeriksaan kelengkapan dokumen
- Validasi data identitas dan pendidikan
Baca Juga: Perkuat Transformasi Ekonomi Jabar demi Pertumbuhan yang Merata
- Kesesuaian usulan dengan kebutuhan formasi
- Verifikasi ulang berkas yang dianggap belum memenuhi standar administrasi
Kondisi ini menyebabkan tidak semua pegawai dapat menerima SK dalam waktu bersamaan.
3. SK Sudah Mulai Terbit untuk Usulan yang Lolos Pertek
Pemerintah Kota Banjarmasin menegaskan bahwa:
Baca Juga: Terungkap Jumlah Formasi CPNS 2026 untuk Lulusan SMA, Kemenkeu Siapkan 300 Kursi Jalur Umum
- SK bagi pegawai yang Perteknya sudah keluar sudah mulai diteken
- Penyerahan SK dilakukan bertahap sesuai validasi
- Pegawai yang sudah menerima SK dapat langsung menjalani penempatan kerja
Langkah ini dilakukan agar pelayanan publik bisa segera terbantu oleh kehadiran PPPK Paruh Waktu yang sudah berstatus sah.
4. Program PPPK Paruh Waktu dan Relevansi bagi Daerah
Program PPPK Paruh Waktu merupakan skema baru pemerintah pusat yang bertujuan:
- Mengisi kebutuhan tenaga kerja fleksibel di lingkungan pemerintahan
- Mengoptimalkan pelayanan publik tanpa menambah beban anggaran terlalu besar
Baca Juga: UIP JBT Gelar Simulasi Penggunaan APAR
- Menyediakan ruang bagi tenaga administrasi, teknis, dan layanan operasional
Di Banjarmasin, antusiasme terhadap program ini cukup tinggi karena banyak posisi teknis membutuhkan tambahan personel.
5. Tantangan Validasi Nasional
BKN sebelumnya mengungkapkan bahwa secara nasional masih banyak daerah yang:
- Mengalami kendala administrasi
- Belum siap secara anggaran
- Belum menyesuaikan format usulan tenaga paruh waktu
- Harus memperbaiki kembali dokumen yang dikirim
Hal inilah yang membuat sejumlah daerah termasuk Banjarmasin mengalami penundaan untuk sebagian pegawainya.
6. Harapan Pegawai yang Masih Menunggu
Pemerintah meminta pegawai tetap bersabar karena:
- Proses verifikasi BKN terus berjalan
- Tidak ada berkas yang diabaikan
Baca Juga: CPNS Hybrid Jadi Sorotan, Apa Artinya? Begini Penjelasan Resmi dan Skema Kerjanya
- Pemerintah daerah aktif memantau progres sampai semua Pertek diterbitkan
Dengan target penyerahan SK pada 17 November 2025, sebagian besar pegawai diperkirakan sudah dapat mulai bekerja, sementara sisanya menyusul setelah berkasnya dinyatakan lengkap.
Proses penerbitan SK PPPK Paruh Waktu di Banjarmasin menunjukkan progres signifikan.
Dari total 1.883 usulan, sebanyak 1.681 orang telah mendapatkan Pertek BKN dan SK mereka mulai diteken pemerintah daerah.
Baca Juga: Buka Peluang Partisipasi Publik, 8 Papers Terbaik Terpilih di WJES 2025
Namun masih ada 180 pegawai yang berkasnya dalam proses verifikasi lanjutan di BKN sehingga belum bisa diterbitkan SK secara serentak.
Pemerintah Kota Banjarmasin menargetkan penyerahan SK dilakukan pada 17 November 2025, dengan penekanan bahwa proses administrasi terus diawasi hingga semua usulan dinyatakan lengkap.
Program PPPK Paruh Waktu dinilai mampu membantu pelayanan publik karena fleksibel dan efisien, sementara pegawai yang masih menunggu diimbau tetap sabar hingga seluruh verifikasi selesai.***




