POJOKSATU.ID - Penantian ribuan calon PPPK paruh waktu di Kota Depok segera menemukan kepastian.
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Depok memberikan bocoran jadwal terbaru penyerahan Surat Keputusan (SK).
Yang menurut informasi dipublikasikan pemberitaan pada Minggu, 7 Desember 2025 pukul 06.29 WIB.
Penegasan serupa juga disampaikan dalam rilis resmi Pemerintah Kota Depok serta pemberitaan sejumlah media lokal.
BKPSDM Depok menyebut bahwa penyerahan SK ditargetkan berlangsung pada pekan ketiga Desember 2025.
Jadwal tersebut disusun setelah mempertimbangkan proses verifikasi administrasi, terutama sejumlah berkas yang masih berstatus BTS atau Berkas Tidak Sesuai.
Verifikasi Berkas Jadi Alasan Utama Penundaan
Menurut laporan di situs resmi Pemkot Depok (5 Desember 2025), masih terdapat sejumlah calon PPPK yang berkasnya belum memenuhi persyaratan administrasi.
Status BTS inilah yang membuat penyerahan SK belum bisa dilakukan pada awal Desember.
BKPSDM menegaskan bahwa penyerahan SK hanya dapat dilakukan setelah seluruh berkas dinyatakan valid.
Hal ini untuk mencegah masalah administratif di tahap pascapenetapan, serta memastikan setiap calon PPPK benar-benar sudah menyelesaikan kelengkapan dokumen.
Penetapan jadwal pada pekan ketiga Desember menunjukkan bahwa Pemkot mengedepankan ketelitian dan kepastian hukum dibanding percepatan yang berisiko menimbulkan kekeliruan.
Total 7.099 PPPK Paruh Waktu Diusulkan Terima SK
Dalam laporanbeberapa pemberitaan, terdapat sekitar 7.099 orang yang diusulkan sebagai penerima SK PPPK paruh waktu.
Angka ini merupakan salah satu yang terbesar untuk formasi PPPK paruh waktu di tingkat kota/kabupaten.
Karena jumlahnya sangat besar, Pemkot Depok memutuskan untuk menggunakan mekanisme campuran antara luring dan daring.
Langkah ini dilakukan agar proses penyerahan SK tidak menimbulkan penumpukan peserta.
Selain itu, setiap perangkat daerah akan membagikan SK kepada pegawai yang berada di unit kerja masing-masing, sehingga tidak semua peserta harus hadir secara serentak dalam satu lokasi.
Penyerahan SK Menggunakan Seragam Batik KORPRI
Situs resmi Pemkot Depok juga menyebut bahwa para penerima SK diminta hadir dengan mengenakan seragam batik KORPRI saat prosesi pelantikan.
Ketentuan ini sejalan dengan tata upacara resmi aparatur pemerintahan.
Meski sebagian penyerahan dilakukan secara daring, pelantikan tetap mengikuti ketentuan seremonial yang berlaku.
Bagi peserta yang mengikuti secara daring, panduan teknis akan disampaikan melalui perangkat daerah masing-masing.
Skema Luring–Daring untuk Menghindari Penumpukan
Media PojokSatu.id dalam artikelnya juga menyebut bahwa pelaksanaan campuran ini dipilih agar proses berjalan tertib.
Dengan jumlah peserta mencapai ribuan, mekanisme luring saja sangat berisiko menimbulkan antrean panjang dan keterbatasan ruang.
Sementara itu, pilihan daring memberi fleksibilitas sekaligus mempercepat distribusi SK.
Setiap perangkat daerah memiliki wewenang untuk mengatur jadwal pengambilan, orientasi, serta penyampaian informasi teknis bagi pegawai yang baru diangkat.
Konfirmasi dari BKPSDM Depok
BKPSDM memberikan pernyataan bahwa jadwal pekan ketiga Desember merupakan jadwal realistis setelah seluruh proses verifikasi selesai.
Instansi ini meminta para calon PPPK paruh waktu untuk terus memantau informasi resmi yang disampaikan Pemkot Depok, terutama mengenai teknis pelantikan dan pembagian SK.
Baca Juga: Sumatra Darurat! UEA Menunggu Sinyal, Pemerintah Dinilai Lamban Ambil Keputusan
Pihak Pemkot memastikan bahwa tidak ada penundaan tanpa alasan, melainkan demi memastikan seluruh berkas administrasi benar-benar lengkap dan tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.
Penyerahan SK PPPK paruh waktu Kota Depok akan dilaksanakan pada pekan ketiga Desember 2025, dengan skema luring dan daring untuk mengantisipasi jumlah peserta yang besar.
Sebanyak 7.099 calon PPPK sedang menunggu SK, sementara proses verifikasi masih berlangsung akibat sejumlah berkas berstatus BTS.
Pemkot menegaskan bahwa kelengkapan berkas adalah syarat utama sebelum SK diberikan.
Lalu, seluruh prosedur akan mengikuti ketentuan resmi termasuk penggunaan seragam batik KORPRI saat prosesi.***




