POJOKSATU.ID - Penantian ribuan calon PPPK paruh waktu di Kota Depok segera menemukan kepastian.

Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Depok memberikan bocoran jadwal terbaru penyerahan Surat Keputusan (SK).

Yang menurut informasi dipublikasikan pemberitaan pada Minggu, 7 Desember 2025 pukul 06.29 WIB.

Penegasan serupa juga disampaikan dalam rilis resmi Pemerintah Kota Depok serta pemberitaan sejumlah media lokal.

Baca Juga: WAJIB TAHU! Inilah Rincian Gaji dan Tunjangan PPPK, Berdasarkan Golongan dan Masa Kerja, Ini Daftar Lengkapnya

BKPSDM Depok menyebut bahwa penyerahan SK ditargetkan berlangsung pada pekan ketiga Desember 2025.

Jadwal tersebut disusun setelah mempertimbangkan proses verifikasi administrasi, terutama sejumlah berkas yang masih berstatus BTS atau Berkas Tidak Sesuai.

 

Verifikasi Berkas Jadi Alasan Utama Penundaan

Menurut laporan di situs resmi Pemkot Depok (5 Desember 2025), masih terdapat sejumlah calon PPPK yang berkasnya belum memenuhi persyaratan administrasi.

Status BTS inilah yang membuat penyerahan SK belum bisa dilakukan pada awal Desember.

Baca Juga: Terkuak! Besaran Gaji dan Tunjangan PPPK Paruh Waktu Ternyata Lebih Besar dari Perkiraan, Simak Penjelasannya

BKPSDM menegaskan bahwa penyerahan SK hanya dapat dilakukan setelah seluruh berkas dinyatakan valid.

Hal ini untuk mencegah masalah administratif di tahap pascapenetapan, serta memastikan setiap calon PPPK benar-benar sudah menyelesaikan kelengkapan dokumen.

Penetapan jadwal pada pekan ketiga Desember menunjukkan bahwa Pemkot mengedepankan ketelitian dan kepastian hukum dibanding percepatan yang berisiko menimbulkan kekeliruan.

Total 7.099 PPPK Paruh Waktu Diusulkan Terima SK

Dalam laporanbeberapa pemberitaan, terdapat sekitar 7.099 orang yang diusulkan sebagai penerima SK PPPK paruh waktu.

Angka ini merupakan salah satu yang terbesar untuk formasi PPPK paruh waktu di tingkat kota/kabupaten.

Karena jumlahnya sangat besar, Pemkot Depok memutuskan untuk menggunakan mekanisme campuran antara luring dan daring.

Langkah ini dilakukan agar proses penyerahan SK tidak menimbulkan penumpukan peserta.

Baca Juga: Terkuak! Besaran Gaji dan Tunjangan PPPK Paruh Waktu Ternyata Lebih Besar dari Perkiraan, Simak Penjelasannya

Selain itu, setiap perangkat daerah akan membagikan SK kepada pegawai yang berada di unit kerja masing-masing, sehingga tidak semua peserta harus hadir secara serentak dalam satu lokasi.

 

Penyerahan SK Menggunakan Seragam Batik KORPRI

Situs resmi Pemkot Depok juga menyebut bahwa para penerima SK diminta hadir dengan mengenakan seragam batik KORPRI saat prosesi pelantikan.

Ketentuan ini sejalan dengan tata upacara resmi aparatur pemerintahan.

Meski sebagian penyerahan dilakukan secara daring, pelantikan tetap mengikuti ketentuan seremonial yang berlaku.

Baca Juga: Inilah Jumlah PNS dan PPPK di Daerah Berpenduduk Kurang dari 1 Juta Jiwa, Data Terbaru Ini Bikin Kaget!

Bagi peserta yang mengikuti secara daring, panduan teknis akan disampaikan melalui perangkat daerah masing-masing.

 

Skema Luring–Daring untuk Menghindari Penumpukan

Media PojokSatu.id dalam artikelnya juga menyebut bahwa pelaksanaan campuran ini dipilih agar proses berjalan tertib. 

Dengan jumlah peserta mencapai ribuan, mekanisme luring saja sangat berisiko menimbulkan antrean panjang dan keterbatasan ruang.

Sementara itu, pilihan daring memberi fleksibilitas sekaligus mempercepat distribusi SK.

Setiap perangkat daerah memiliki wewenang untuk mengatur jadwal pengambilan, orientasi, serta penyampaian informasi teknis bagi pegawai yang baru diangkat.

 

Konfirmasi dari BKPSDM Depok

BKPSDM memberikan pernyataan bahwa jadwal pekan ketiga Desember merupakan jadwal realistis setelah seluruh proses verifikasi selesai.

Instansi ini meminta para calon PPPK paruh waktu untuk terus memantau informasi resmi yang disampaikan Pemkot Depok, terutama mengenai teknis pelantikan dan pembagian SK.

Baca Juga: Sumatra Darurat! UEA Menunggu Sinyal, Pemerintah Dinilai Lamban Ambil Keputusan

Pihak Pemkot memastikan bahwa tidak ada penundaan tanpa alasan, melainkan demi memastikan seluruh berkas administrasi benar-benar lengkap dan tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.

Penyerahan SK PPPK paruh waktu Kota Depok akan dilaksanakan pada pekan ketiga Desember 2025, dengan skema luring dan daring untuk mengantisipasi jumlah peserta yang besar.

Sebanyak 7.099 calon PPPK sedang menunggu SK, sementara proses verifikasi masih berlangsung akibat sejumlah berkas berstatus BTS.

Pemkot menegaskan bahwa kelengkapan berkas adalah syarat utama sebelum SK diberikan.

Baca Juga: Bupati Aceh Selatan Umrah Saat Daerah Banjir, Kemendagri Panggil untuk Lakukan Pemeriksaan karena Tidak Ada Izin

Lalu, seluruh prosedur akan mengikuti ketentuan resmi termasuk penggunaan seragam batik KORPRI saat prosesi.***