POJOKSATU.id - Reformasi kepegawaian lewat skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu ternyata belum berjalan mulus di daerah.
BKN mencatat hingga pertengahan November 2025, baru sekitar 15 persen PPPK Paruh Waktu yang telah menerima Surat Keputusan (SK).
Kondisi ini menunjukkan masih banyak pemerintah daerah belum siap menjalankan kebijakan baru yang menjadi bagian dari program nasional penghapusan tenaga honorer.
Baca Juga: Rekomendasi Posisi Pasang GPS yang Aman untuk Perlindungan Maksimal Armada Bisnis
Baru 15 Persen PPPK Paruh Waktu Terima SK
Dalam Rapat Kerja Komite I DPD RI bersama BKN, Senin (10/11/2025), Kepala BKN Prof. Zudan Arif Fakrullah menyampaikan fakta mengenai PPPK Paruh Waktu.
Bahwa sebagian besar daerah masih mengalami hambatan administratif dan fiskal dalam pengangkatan PPPK Paruh Waktu.
“SK PPPK yang terbit baru 15 persen. Ini minim karena kendala di tingkat daerah, terkait anggaran dan dinamika politik,” ujar Prof. Zudan Arif Fakrullah, dikutip dari JPNN.com Senin, 10 November 2025.
Baca Juga: Akhirnya Gaji PPPK Dibayar! Gubernur Sulteng Cairkan Rp16 Miliar untuk Ribuan Pegawai Donggala
Zudan menegaskan, meskipun pemerintah pusat telah menetapkan regulasi dan sistem digitalisasi kepegawaian, realisasi di lapangan tetap membutuhkan kesiapan daerah.
Banyak pemerintah kabupaten dan kota belum mengajukan usulan Nomor Induk PPPK (NI-PPPK) ke BKN karena keterlambatan verifikasi data pegawai non-ASN.
Daerah Dinilai Belum Siap Jalankan Program
Sebagian besar daerah terkendala dalam dua aspek utama, yakni anggaran dan administrasi.
Beberapa daerah bahkan belum menyiapkan alokasi dana untuk menggaji PPPK Paruh Waktu.
Sementara lainnya masih memperdebatkan formasi kebutuhan pegawai di tingkat lokal.
Selain itu, faktor politik juga mempengaruhi.
Beberapa kepala daerah baru yang dilantik setelah Pilkada 2024 masih melakukan evaluasi ulang terhadap struktur organisasi dan kebutuhan tenaga kerja.
umber internal di KemenPANRB mengungkap, "Pelaksanaan program PPPK Paruh Waktu belum sepenuhnya dipahami daerah,".
Baca Juga: ubes Prancis Kepincut Potensi Banten! Andra Soni Siap Gas Kerja Sama Ekonomi & Pariwisata
"Banyak yang masih memproses validasi data dan penyesuaian anggaran," tambahnya, dikutip dari Padek.jawapos.com, Selasa (11/11/2025).
Kondisi ini membuat ribuan tenaga honorer yang sudah dinyatakan lulus seleksi PPPK Paruh Waktu masih menunggu kepastian status kerja dan gaji mereka.
Kebijakan Baru, Kesiapan Lama
Program PPPK Paruh Waktu yang diatur melalui Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025 sejatinya dirancang untuk menampung tenaga non-ASN.
Baca Juga: 4.000 PPPK Donggala Belum Terima Gaji, Pemprov Sulteng Gunakan DBH untuk Bayar Hak Pegawai
Bagi yang tidak bisa masuk jalur CPNS karena faktor usia atau formasi.
Namun, BKN mengakui bahwa sebagian besar daerah masih belum paham mekanisme pengusulan.
Terutama terkait penetapan formasi dan sistem pelaporan digital.
Padahal, sistem ini menjadi bagian penting dalam proses transisi dari tenaga honorer menuju ASN resmi.
Baca Juga: Detik Detik Mahasiswi Unpak Terjatuh dari Lantai 3 Usai Ujian, Begini Kronologi Lengkapnya
Tanpa kesiapan administrasi dan dukungan anggaran, pengangkatan PPPK Paruh Waktu bisa terhambat lebih lama.
Kepala Biro Humas BKN menyatakan, “Kami di BKN terus mendorong percepatan penetapan SK PPPK agar tidak ada tenaga non-ASN yang tertunda statusnya."
"Namun, semua tergantung kesiapan daerah,” tambahnya, dikutip dari JPNN.com, 11 November 2025.
Dampak bagi Ribuan Tenaga Honorer
Penundaan penerbitan SK ini berdampak langsung terhadap ribuan tenaga honorer yang sudah lolos seleksi PPPK Paruh Waktu.
Mereka belum bisa menerima gaji, tunjangan, maupun jaminan sosial hingga SK resmi diterbitkan.
Baca Juga: Viral Keributan Relawan Makan Bergizi di Karawang, Ternyata Hanya Salah Paham
Situasi ini juga berpengaruh pada moral dan semangat kerja.
Terutama bagi tenaga pendidik dan tenaga teknis yang tetap bekerja tanpa kepastian status hukum.
Sementara itu, pemerintah pusat melalui KemenPANRB menyebut akan memperkuat pendampingan teknis kepada daerah.
Baca Juga: BRImo Tembus 44,4 Juta Pengguna, Transaksi Harian Capai Rp25 Triliun
Hal ini bertujuan agar proses penerbitan SK bisa dipercepat sebelum akhir tahun 2025.
Keterlambatan penerbitan SK PPPK Paruh Waktu menjadi potret bahwa reformasi birokrasi nasional tidak hanya soal kebijakan.
Melainkan juga soal kesiapan nyata di daerah.
Baca Juga: 1,1 Juta Honorer Berpeluang Jadi PNS, BKN Tegaskan Verifikasi Data Terus Dipercepat
Pemerintah pusat berharap seluruh kepala daerah segera menindaklanjuti usulan formasi dan penetapan Nomor Induk PPPK.
Tentunya agar ribuan tenaga non-ASN mendapatkan kepastian hukum dan kesejahteraan yang dijanjikan.
Bagi para honorer, program ini menjadi harapan baru.
Namun, tanpa kesiapan anggaran dan koordinasi lintas lembaga, kebijakan besar ini bisa kembali tersendat di tataran pelaksanaan.***




