POJOKSATU.ID - Banyak pegawai sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Apakah SK PPPK bisa dijadikan jaminan untuk pinjaman bank jika riwayat kredit (BI Checking) buruk?

Secara teori SK bisa digadaikan, tetapi peluang disetujui sangat tergantung pada status SLIK dan ketentuan instansi/daerah.

 

Apa Itu SLIK dan Kolektibilitasnya?

Sistem yang secara umum dikenal sebagai “BI Checking” kini disebut SLIK OJK (Sistem Layanan Informasi Keuangan) dan dikelola oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca Juga: KDM Lepas Ekspor Perdana Sepatu On Cloud Running dari Majalengka

Dalam SLIK, debitur diklasifikasikan berdasarkan kolektibilitas (KOL):

KOL 1 = lancar dan KOL 5 = gagal bayar lebih dari 180 hari

Semakin buruk KOL-nya, semakin besar risiko bagi bank untuk menyetujui pengajuan kredit atau gadai SK.

 

SK PPPK sebagai Jaminan, Berpeluang, Tapi Tidak Otomatis

SK PPPK sebagai bukti status pegawai tetap/perjanjian secara umum boleh dijadikan jaminan pinjaman oleh bank atau lembaga keuangan.

Baca Juga: Bulan Guru Nasional 2025, Pesan Penting Dirjen GTK Ungkap Agenda Besar Ini, Download Panduan Hari Guru Nasional 2025

Beberapa artikel menyebut bahwa pinjaman dengan jaminan SK PPPK dapat diajukan.

Namun, saat skor SLIK buruk (misalnya KOL 4 atau 5), bank kemungkinan besar akan menolak karena risiko gagal bayar lebih tinggi.

Faktor Tambahan yang Mempengaruhi Persetujuan

Tidak hanya SLIK yang jadi pertimbangan. Beberapa faktor lain yang memengaruhi meliputi:

1. Masa kerja dan masa kontrak PPPK

2. Gaji dan tunjangan yang diterima

Aturan instansi atau daerah terkait pengajuan gadai SK PPPK

Baca Juga: Komite Danantara Didesak Selidiki Dugaan Korupsi Salah Satu Perusahaan BUMN

Contohnya, di Kota Dumai (Riau) telah ada edaran larangan pegawai (ASN & PPPK) menggunakan SK untuk pinjaman.

Faktor-faktor ini bersama SLIK menjadi pertimbangan bank dalam menerbitkan kredit atau gadai.

 

Tips untuk Memperbesar Peluang Disetujui

Bagi PPPK yang ingin menggunakan SK sebagai jaminan bank, beberapa langkah berikut dapat membantu:

1. Perbaiki status SLIK dengan melunasi pinjaman yang belum tertangani, menjaga kolektibilitas tetap KOL 1 atau KOL 2.

Baca Juga: Garuda Mulai Garap Kertajati Aerospace Park, Menuju Pusat Industri Kedirgantaraan Nasional

2. Pastikan berkas lengkap: SK PPPK, bukti penghasilan, jaminan lainnya.

3. Periksa dan pahami aturan di instansi atau daerah: apakah diizinkan gadai SK atau tidak.

3. Pilih bank/lembaga keuangan yang telah memahami skema jaminan SK PPPK dan reputasi bagus.

Jadi, jawaban singkatnya, iya SK PPPK bisa dijadikan jaminan di bank, tetapi tidak otomatis disetujui jika skor SLIK buruk.

Ujung-ujungnya, keputusan bank sangat dipengaruhi oleh riwayat kredit (SLIK), syarat instansi/daerah, dan keandalan finansial calon peminjam.

SK PPPK memang dapat dijadikan jaminan untuk pengajuan pinjaman di bank, tetapi tidak menjamin otomatis disetujui.

Penilaian utama tetap pada status riwayat kredit di SLIK OJK (pengganti BI Checking).

Baca Juga: KDM: Investasi Harus Maju, Alam Tetap Jadi Prioritas

Jika kolektibilitas atau skor SLIK buruk misalnya berada pada KOL 4 atau KOL 5 maka bank sangat mungkin menolak pengajuan gadai SK karena dianggap berisiko tinggi.***