POJOKSATU.id - Tunjangan Profesi Guru (TPG) tahun 2026 mulai dicairkan sejak akhir bulan Januari kemarin.

Perlu diketahui bahwa TPG tidak hanya diberikan kepada guru ASN atau guru di sekolah swasta juga.

Namun guru honorer pun juga berhak untuk mendapatkan TPG.

Akan tetapi semua guru harus memenuhi syarat penerima terlebih dahulu untuk bisa mendapatkan TPG.

Syarat penerima TPG terbaru bagi semua guru adalah:

1. Memiliki sertifikat pendidik

2. Memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG)

Baca Juga: Jangan Khawatir! Rekening Merah di Info GTK Bukan Tanda Gagal, Begini Penjelasannya

3. Memiliki NUPTK aktif

4. Status aktif di Dapodik

5. Memenui beban mengajar 24 jam per minggu

6. Liniearitas mata pelajaran

7. Nilai PKG minimal Baik

8. Info GTK tidak bermasalah

Baca Juga: Bangli di Bantaran Citarum Ditertibkan, Tim Gabungan Bergerak Tekan Banjir Dayeuhkolot

Selain delapan syarat tersebut, ternyata ada persyaratan lain yang harus dipenuhi oleh guru honorer.

Utamanya adalah guru honorer yang saat ini berada di sekolah negeri.
Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi guru honorer untuk bisa mendapatkan TPG, di antaranya adalah:

1. Memiliki SK Pengangkatan dari Kepala Daerah

SK Pengangkatan guru honorer harus ditandatangani oleh Bupati/Wali Kota/Gubernur atau pejabat yang diberi wewenang.

SK ini merupakan bukti legal bahwa guru honorer diangkat secara resmi dan juga diakui oleh Pemerintah Daerah.

Baca Juga: Tak Harus Kuliah 4 Tahun, Kursus Mekanik Motor pun Bisa Jadi Alternatif Masuk Dunia Kerja

2. Data SK harus tercatat di Dapodik

Selain itu, data SK seperti Nomor, Tanggal dan pejabat yang mendatangani harus diinput ke dalam Dapodik dan harus sesuai.

Apabila ada data yang tidak terinput maka status di Info GTK bisa dianggap tidak valid.

3. Tanpa SK Kepala Daerah

Tanpa adanya SK Kepala Daerah ini maka data guru honorer di Info GTK tidak bisa valid.

Baca Juga: Digadang Sehatkan Anak Bangsa, 24 Siswa SD 008 Waru Muntah dan Pusing Usai Santap Puding dari MBG

Meskipun persyaratan lain terpenuhi, namun ada satu yang tidak valid maka TPG tetap tidak bisa dicairkan.

Jadi SK Pengangkatan Kepala Daerah ini adalah kunci pencairan bagi guru honorer yang mengajar di sekolah negeri.

***