POJOKSATU.id - Perubahan krusial kembali diumumkan terkait mekanisme pembayaran tunjangan inpassing bagi guru Non ASN.

Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi menegaskan bahwa pembayaran tunjangan ke depan tidak lagi mengacu pada SK Inpassing atau penyetaraan, melainkan pada hasil verifikasi dan validasi (verval) data terbaru.

Informasi ini disampaikan dalam forum koordinasi Puslapdik yang digelar pada 23 Juli 2025 di Surabaya.

Dalam kesempatan tersebut, Sri Lestariningsih, Subkoordinator Aneka Tunjangan Guru PAUD dan Dikdas Puslapdik, menyampaikan bahwa sistem pembayaran tunjangan akan lebih selektif dan berbasis data faktual.

Baca Juga: Ahli Hukum: Jampe Tidak Bisa Jadi Alat Bukti Pidana

Pernyataan ini sontak menjadi perhatian kalangan guru Non ASN yang selama ini mengandalkan SK Inpassing sebagai dasar pembayaran tunjangan.

Pasalnya, SK tersebut sebelumnya dianggap sebagai satu-satunya rujukan dalam proses pencairan tunjangan penyetaraan.

Namun, dengan kebijakan baru ini, guru yang memiliki SK inpassing belum tentu secara otomatis menerima tunjangan inpassing jika data mereka tidak lolos proses verval.

Hasil verval menjadi penentu nominal gaji pokok yang diakui dan dibayarkan.

Baca Juga: SELEKSI Administrasi Masih Dibuka! 200 Ribu Guru Memiliki Peluang Terpanggil di PPG Guru Tertentu Tahap 3 Jika Memenuhi Syarat Ini!

Bila data tidak tervalidasi, maka gapok yang diakui adalah gaji pokok reguler senilai Rp2 juta, terlepas dari pengalaman kerja atau SK penyetaraan yang dimiliki.

Puslapdik mengungkapkan bahwa banyak kendala teknis dalam verval data guru, terutama soal perbedaan identitas dan masa kerja yang tidak logis.

Bahkan, sejumlah kasus ekstrem ditemukan dalam database nasional.

Tak hanya masa kerja, banyak nama guru di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) tidak sesuai dengan SK Inpassing, menyebabkan data tidak bisa ditarik dan tunjangan tidak dapat dibayarkan.

Baca Juga: PENYEBAB Guru yang Lolos Seleksi Administrasi PPG 2024 Tetapi Belum Terpanggil Tahap 1 dan 2! Begini Arahan dari Pak Dirjen!

Puslapdik telah menyelesaikan verval tahap 1 dan 2, dan saat ini sedang berlangsung tahap ketiga.

Data hasil verval tahap sebelumnya sudah diunggah ke sistem SIMTUN, dan bisa diakses oleh Dinas Pendidikan di masing-masing daerah.

Bagi guru Non ASN yang belum masuk dalam data verval, disarankan segera melengkapi dokumen pendukung dan menyerahkannya melalui operator tunjangan di sekolah atau instansi terkait.

Dokumen yang perlu disiapkan antara lain:

Baca Juga: Duel Pelajar di Jembatan Parigi Berujung Maut, Polres Cianjur Tetapkan 16 Anak jadi Tersangka

1. Scan SK Inpassing

2. Sertifikat Pendidik

3. Ijazah S1

4. SK Pengangkatan

5. Kartu Tanda Penduduk (KTP)

Sebagai catatan penting, program inpassing sebenarnya sudah dihentikan sejak 2019, berdasarkan keputusan internal Kemendikbudristek.

Hal ini ditegaskan oleh Direktur Jenderal GTKPG, Nunuk Suryani, yang menyebut program ini terlalu membebani anggaran, tetapi cakupan penerimanya sangat terbatas.

Baca Juga: SPTJM Sudah Valid TAPI Masih Muncul Silang Merah di Persyaratan PPG Guru Tertentu Tahun 2025? Begini Arahan dari Pak Dirjen!

Selain itu, proses administrasi inpassing yang rumit dan rentan penyalahgunaan dokumen membuat program ini tidak lagi dilanjutkan.

Sebagai pengganti, pemerintah kini mengalihkan fokus pada program sertifikasi guru, yang dinilai lebih terukur dan menyeluruh.

Saat ini, sekitar 800 ribu guru Non ASN yang belum tersertifikasi ditargetkan dapat mengikuti program sertifikasi dalam beberapa tahun ke depan.

***