POJOKSATU.ID - Perdebatan soal pembiayaan pelatihan bakal calon kepala sekolah (BCKS) kembali mencuat setelah skema APBN dinyatakan selesai, sementara APBD banyak daerah belum siap menanggung pelatihan BCKS.
Situasi ini menempatkan penugasan kepala sekolah pada posisi yang rumit menjelang akhir 2025.
Diskusi ini diangkat dalam podcast Perspektif oleh Prof Hasnawi Haris. Ia mengingatkan bahwa program penugasan kepala sekolah sedang berjalan secara aktif.
Namun, ia menyoroti adanya ketidakseimbangan antara kebutuhan calon kepala sekolah dengan kesiapan pendanaan daerah.
Baca Juga: Pencairan TPG Lambat, Guru Viralkan Kembali Pidato Presiden Prabowo Soal Budaya Birokrasi Indonesia
“Pembiayaan APBN sudah selesai dan menghasilkan peserta BCKS. Pertanyaannya sekarang, siapa yang membiayai gelombang pelatihan berikutnya?” kata Prof Hasnawi.
Aturan Pembiayaan Pelatihan BCKS
Pelatihan Bakal Calon Kepala Sekolah (BCKS) kini diatur ketat melalui Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025.
Pada Pasal 30 dijelaskan bahwa pembiayaan pelatihan BCKS berasal dari tiga sumber. Antara lain APBN, APBD, dan sumber lain yang sah dan tidak mengikat.
Prof Hasnawi menegaskan bahwa skema APBN sudah berjalan dan menghasilkan sertifikat bagi peserta. Mereka kini tinggal menunggu penugasan.
Baca Juga: Darurat Kepala Sekolah: Banyak Plt Kepsek Belum Ikut BCKS, Ancaman Bagi Mutu Pendidikan
Namun masalah muncul ketika jalur berikutnya bergantung pada APBD, sementara banyak daerah belum mengalokasikan pelatiha BCKS nonregular dalam rancangan anggaran.
“APBD 2025 sudah diketuk. Kalau menunggu perencanaan berikutnya, pelatihan baru bisa dilakukan pada 2027,” tutur Prof Hasnawi yang juga menjabat Ketua PGRI Sulawesi Selatan.
Situasi ini menimbulkan kesenjangan waktu yang terlalu panjang. Sementara pemerintah menargetkan sekitar 5.000 kepala sekolah Plt harus definitif pada tahun yang sama.
Celah Pasal 32 Jadi Penyelamat Sementara
Penugasan kepala sekolah nonregular melalui Pasal 32 kini menjadi solusi transisi.
Jalur ini memungkinkan bupati, walikota, atau gubernur menetapkan kepala sekolah tanpa melalui seleksi administrasi dan substansi seperti skema APBN.
“Selama syarat Pasal 7 ayat 1 terpenuhi, mereka bisa ditugaskan,” jelas guru besar Universitas Negeri Makassar tersebut.
Syarat tersebut antara lain usia maksimal, latar belakang pendidikan, pengalaman mengajar, serta status sebagai guru ASN.
Baca Juga: Fakta, Bukan Hoax! TPG TW 4 Memang Dicairkan Lebih Cepat, Tapi Baru untuk Non ASN
Jalur ini menjadi opsi cepat ketika tidak ada calon kepala sekolah yang telah mengikuti BCKS.
Namun penugasan nonreguler hanya berlaku untuk satu periode. Jika ingin melanjutkan periode kedua, mereka wajib mengikuti pelatihan BCKS sesuai regulasi.
Dilema Ketidaksiapan Anggaran
Banyak daerah kini berada dalam situasi dilematis. Di satu sisi mereka harus mengakhiri status Plt. Di sisi lain dana pelatihan belum tersedia.
Sementara larangan membayar pelatihan secara mandiri membuat situasi semakin sulit.
Dalam keputusan Mendikdasmen Nomor 129 Tahun 2025 ditegaskan bahwa guru calon kepala sekolah tidak boleh membiayai pelatihan sendiri. Pembayaran pribadi dinyatakan tidak sah.
“Tidak boleh ada pembayaran mandiri. Ini aturan tegas,” kata Hasnawi. “Dulu ada jalur mandiri, sekarang tidak lagi.”
Kondisi ini menimbulkan kebingungan di kalangan guru. Banyak yang sudah ditugaskan tetapi tidak tahu kapan pelatihan BCKS bisa diikuti.
Risiko Kesenjangan Kompetensi Kepala Sekolah
Pelatihan BCKS berisi 110 jam pelajaran. Peserta mempelajari kompetensi kepribadian, sosial, supervisi, manajemen sekolah, hingga tugas kepemimpinan strategis. Mereka juga diwajibkan mengikuti shadowing pada sekolah mentor.
Prof Hasnawi menyebut pelatihan ini penting karena memberi gambaran nyata tentang tugas kepala sekolah.
“Mereka belajar menyusun visi, memimpin program, dan mengelola sekolah secara profesional,” jelasnya.
Jika penugasan nonreguler berlangsung terlalu lama tanpa pelatihan, maka kesenjangan kompetensi sulit dihindari.
Akibatnya kualitas kepemimpinan sekolah bisa berubah-ubah tanpa standar jelas.
“Standarisasi itu penting. Jangan sampai kepala sekolah menjalankan tugas tanpa bekal yang sama,” tegasnya.
Semakin Rumit Tanpa Deadline
Salah satu pertanyaan besar yang muncul adalah batas waktu (dealine) maksimal penugasan kepsek nonregular.
Hingga kini belum ada ketentuan yang mengatur batas pasti seseorang menjabat kepala sekolah melalui jalur Pasal 32.
“Ini yang menjadi celah. Belum ada batas jelas sampai kapan mereka boleh menjabat,” kata Prof Hasnawi.
Ketidakjelasan ini dapat menimbulkan interpretasi berbeda antar daerah.
Situasi semakin rumit jika dikaitkan dengan usia aturan Pasal 7, yaitu batas usia maksimal saat penugasan kepala sekolah adalah 56 tahun.
Hasnawi memberi contoh: jika seseorang berusia 55 tahun ditugaskan melalui jalur nonregular, maka ia hanya punya waktu satu tahun sebelum melampaui batas usia pelatihan.
“Jika periode kedua sudah tidak mungkin, maka tidak ada kesempatan mengikuti pelatihan,” ujarnya.
Hal ini tentu berpotensi menimbulkan ketidakseragaman standar kepala sekolah antar wilayah.
Masalah Baru dari Regulasi
Ketidakjelasan batas masa jabatan nonregular dan minimnya pembiayaan bisa membuka ruang polemik.
Bahkan dalam beberapa kesempatan, isu politisasi jabatan kepala sekolah kembali muncul.
Baca Juga: Hati-Hati! Honorer Tidak Akan Dibayar Jika Data Tidak Masuk Dapodik, Ini Aturan Resminya!
Prof Hasnawi mengingatkan agar masyarakat tidak mengaitkan penugasan kepala sekolah dengan kontestasi politik.
Menurutnya, cara pikir seperti itu tidak membantu pembangunan pendidikan. “Kita harus percaya bahwa kepala sekolah yang ditugaskan adalah orang yang punya kompetensi,” katanya.
Meski begitu, ia tetap menegaskan bahwa penugasan nonreguler tidak boleh dibiarkan terlalu panjang tanpa pelatihan.
“Kalau dibiarkan, akan terjadi ketidakseimbangan. Ini berbahaya untuk mutu sekolah,” tambahnya.
Butuh Skema Khusus dari Pemerintah Daerah
Prof Hasnawi mendorong pemerintah daerah untuk segera mencari skema pembiayaan alternatif sesuai aturan.
APBD bisa digunakan melalui perubahan anggaran, atau melalui sumber lain yang sah dan tidak mengikat seperti CSR atau bantuan lembaga nonpemerintah.
“Yang penting tidak melanggar aturan. Kita punya opsi,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa pelatihan BCKS bukan sekadar formalitas. Pelatihan itu wajib untuk menjaga kualitas kepemimpinan sekolah.
“Teman-teman kepala sekolah tidak boleh dibiarkan berjalan tanpa standar,” katanya.
Ia juga menyampaikan bahwa kepala sekolah yang sudah ditugaskan harus aktif mencari pengetahuan tambahan sambil menunggu pelatihan resmi.
“Mereka harus proaktif membaca regulasi dan belajar mandiri,” pesannya.
Baca Juga: Berapa Lama Kuliah Ahli Gizi? Durasi Lengkap, Rincian Mata Kuliah, Praktikum, dan Prospek Kerja
Tantangan 2025–2027: Menjaga Mutu Kepala Sekolah Tetap Setara
Jika pelatihan baru bisa dilaksanakan tahun 2027, maka jeda dua tahun akan terjadi. Hal ini bisa menimbulkan dua risiko utama.
Pertama, kualitas kepala sekolah nonreguler tidak sebanding dengan kepala sekolah lulusan BCKS.
Kedua, transformasi sekolah bisa tersendat karena kurangnya kompetensi kepemimpinan.
“Periode transisi ini sangat sensitif. Jangan sampai terlalu panjang,” kata Prof Hasnawi.
Ia berharap pemerintah merumuskan langkah cepat sebelum tahun berjalan terlalu jauh.
Dengan demikian, kepala sekolah tetap memiliki standar kompetensi yang sama meski jalur penugasannya berbeda.
Pembahasan ini menggambarkan bahwa pelatihan BCKS dan penugasan kepala sekolah saling berkaitan.
Tanpa pembiayaan yang jelas, proses pelatihan akan terhenti. Jika pelatihan terhenti, standar kepala sekolah menjadi tidak seragam.
Nawi menutup pembahasan dengan pernyataan, “Kita butuh kesepahaman bersama. Pelatihan harus segera dijadwalkan. Mutu kepala sekolah harus dijaga.”
Ia berharap pemerintah daerah dan pusat segera duduk bersama untuk menuntaskan masalah pembiayaan secepat mungkin.
“Edukasi harus berjalan tanpa batas. Kepala sekolah yang unggul adalah kunci sekolah yang maju,” ujarnya mengakhiri diskusi.***




