POJOKSATU.ID - Kebijakan Gubernur Jawa Barat (Jabar), Dedi Mulyadi terkait rombongan belajar (rombel) 50 siswa per kelas menuai pro dan kontra.
Pada tahun ini, Dedi Mulyadi menerapkan rombel 50 siswa per kelas di jenjang SMA sederajat.
Program pengentasan anak putus sekolah ini justru memunculkan tantangan tersendiri bagi siswa dan guru khusunya di Sukabumi.
Salah satunya, Dinda, siswi Kelas XD SMA Negeri 3 Sukabumi, Jawa Barat.
Dinda mengaku cukup kewalahan dengan suasana kelas yang ramai dan cenderung gaduh karena jumlah siswa yang padat dalam satu ruangan.
"Ya kendalanya berisik aja, karena 50 orang itu banyak kan. Suka dibilang jangan berisik, jangan berisik, tapi tetep aja ribut. Sampai kadang dimarahin guru juga," kata Dinda, Sabtu (26/7/2025).
Meski begitu, ia menilai kondisi udara di kelasnya tidak terlalu pengap.
"Ventilasinya lumayan banyak sih, jadi nggak terlalu sesak," tambahnya.
Namun Dinda berharap ada peningkatan fasilitas penunjang belajar. Ia menyebut beberapa kursi dan meja sudah mulai rusak dan kurang nyaman digunakan untuk belajar sehari-hari.
"Pengennya sih kursi meja diperbaiki. Kalau ruang kelasnya lumayan cukup. Tapi AC juga butuh banget, soalnya kalau siang ya tetap gerah," kata Dinda.
Sementara itu, Humas sekaligus guru SMAN 3 Kota Sukabumi, Asep Rahmat Kurniawan mengatakan, aturan penambahan rombel yang tertuang dalam Kepgub nomor 463.1/Kep.323-Disdik/2025 tentang Penanggulangan Anak Putus Sekolah (PAPS) ini dinilai terlalu mendadak.
Di tingkat siswa baru, SMAN 3 memiliki jumlah rombongan belajar atau kelas sebanyak 12.
Pada umumnya tiap kelas berisi 36 siswa. Kemudian, pada tahap kedua penerimaan siswa baru, kebijakan ini pun diluncurkan.
"Menjelang tahap kedua, tiba-tiba saja ada aturan PAPS. Tiba-tiba plak aja dikasih. Intinya ini dalam rangka mengakomodir atau mengantisipasi anak putus sekolah tetapi data yang tidak lolos di tahap seleksi ini masih tersimpan dan masuk ke data PIPS. Padahal tidak semua yang tidak lolos itu masuk kriteria PAPS," kata Asep.
Baca Juga: Warga Karawang Utara Geram, Minta Oknum HRD PT FCC Diusut
Adapun kriteria siswa yang masuk dalam program PAPS ini di antaranya murid dari keluarga ekonomi tidak mampu, murid dari panti asuhan yang terdaftar pada dinas sosial, murid yang terdampak bencana alam dan murid Bina Lingkungan Sosial Budaya.
Singkat cerita, pihak sekolah mampu memenuhi kuota 50 orang untuk 12 kelas. Namun dalam perjalanannya, beberapa siswa mengundurkan diri dan memilih untuk pindah ke sekolah lain.
Pembelajaran pertama dengan suasana rombel 50 siswa pun sudah dimulai pada Senin (21/7) lalu.
Baca Juga: KPK Diminta Periksa Tim Transisi Bobby Nasution dan Kepala OPD Sumut yang Sengaja Dicopot
Selama lima hari ini, baik guru dan siswa harus menjalani adaptasi baru. Guru pun dituntut untuk tetap dapat memberikan metode pembelajaran yang efektif.
"Kalau kami akan mengefektifkan, tapi di siswa nggak efektif. Kenapa? Lihat dari sisi kesehatan, jumlah 50 kondisi sekarang ini, desakan, berebut, oksigen, kalau mau cerita tentang kesehatan. Kemudian kedua, yang masuk ke sekolah, ke kelas itu tidak semuanya punya motivasi yang sama, ada yang main game, tenaga kita juga terbatas," ungkapnya.
Baca Juga: Gantikan UN, TKA Resmi Berlaku November 2025 untuk SMA
Di sisi lain, bantuan AC atau pendingin ruangan pun dapat menambah beban pengeluaran baru bagi sekolah.
Dia berharap, kebijakan ini dapat dievaluasi dengan mempertimbangkan berbagai aspek.
"Kebijakannya seperti itu ya kita ikuti, tapi mudah-mudahan ada solusi dan evaluasi ke depannya," tutupnya. ***




