POJOKSATU.id — Kementerian Kesehatan mengumumkan perubahan besar pada sistem rujukan pasien peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) atau BPJS Kesehatan yang akan mulai diterapkan pada awal 2026.

Aturan rujukan berjenjang berdasarkan kelas rumah sakit tidak lagi digunakan.

Sebagai gantinya, pasien dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) akan langsung diarahkan ke rumah sakit yang paling sesuai dengan kebutuhan medis dan kompetensi layanan yang diperlukan.

Baca Juga: Menteri LH Hanif Faisol Tegaskan Implementasi Perjanjian Paris Butuh Dukungan Internasional yang Nyata

Direktur Pelayanan Klinis Kementerian Kesehatan, Obrin Parulian, menyampaikan bahwa sistem baru ini tidak lagi berfokus pada tingkatan rumah sakit, tetapi pada kesesuaian layanan.

"Akses masyarakat nanti jadi bisa langsung kepada kebutuhan yang dia mau dapat," ujar Obrin.

Perubahan ini merupakan implementasi dari Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Sistem Rujukan Pelayanan Kesehatan Perseorangan.

Baca Juga: Sampah Botol Plastik Menggunung, Ancaman AMDK terhadap Lingkungan Tak Kunjung Usai

Dengan kebijakan tersebut, pasien diperbolehkan dirujuk langsung ke rumah sakit strata paripurna, fasilitas kesehatan dengan layanan terbaik, tanpa harus melewati rumah sakit strata dasar, madya, atau pratama seperti mekanisme sebelumnya.

Sejak 2024, pengelompokan rumah sakit di Indonesia memang tidak lagi bergantung pada jumlah kamar sebagaimana klasifikasi tipe A, B, C, dan D.

Rumah sakit kini dibagi berdasarkan tingkat kemampuan pelayanan, yakni strata dasar sebagai level paling awal, kemudian madya, pratama, hingga strata paripurna sebagai layanan tertinggi.

Baca Juga: Usung Identitas Lokal, KORMI Racik Senam Khas Demi Akselerasi Depok Sport City

Dengan skema rujukan terbaru, FKTP seperti puskesmas dan klinik akan menentukan rumah sakit tujuan berdasarkan diagnosis pasien.

Sistem digital bernama Satu Sehat Rujukan akan membantu FKTP mengarahkan pasien ke rumah sakit terdekat yang memiliki kompetensi layanan sesuai kebutuhannya.

Obrin mencontohkan, jika seorang pasien membutuhkan layanan cuci darah dengan standar pratama maka sistem akan mengarahkan rujukan ke rumah sakit pratama yang menyediakan layanan tersebut.

Baca Juga: Prabowo Bagikan 100 Becak Listrik untuk Tukang Becak Lansia Jombang, Warga Sambut Haru

Selain menyesuaikan kompetensi layanan, sistem Satu Sehat Rujukan juga dilengkapi informasi ketersediaan kamar di rumah sakit tujuan sebelum rujukan dikirimkan.

Dengan konektivitas sistem yang saling terintegrasi, pasien tidak akan lagi melakukan administrasi berulang kali karena proses cukup dilakukan satu kali saat mendaftar di FKTP.

"Jadi, di satu rujukan yang berkelanjutan, tidak perlu keluar-keluar lagi," ungkap Obrin.

Baca Juga: Tidak Ada Jalur Instan! PPPK Hanya Bisa Jadi PNS Jika Lulus Seleksi Resmi

Pemerintah berharap, melalui mekanisme ini, proses layanan kesehatan menjadi lebih cepat, tepat sasaran, mudah diakses, dan tidak membebani pasien dari sisi administratif maupun alur rujukan.***