POJOKSATU.id - Sebanyak 297 retaker (peserta ujian ulang) Uji Kompetensi Nasional Peserta Didik Profesi Dokter (UKNPDPD) resmi dinonaktifkan dari status mahasiswa program pendidikan profesi dokter per Mei 2026.

Kebijakan ini merujuk pada surat Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 337/DST/B.B2/DT/02.00/2026 tentang daftar mahasiswa habis masa studi per Mei 2026.

Para calon dokter tersebut berasal dari 30 fakultas kedokteran di berbagai perguruan tinggi dan dinyatakan telah melampaui batas masa studi serta tidak lulus uji kompetensi.

Baca Juga: Beasiswa Pra-Doktoral 2026 Ditutup 30 Juni, Dosen Bisa Daftar di Link Resmi Ini

Dalam rapat kerja bersama Budi Gunadi Sadikin di DPR RI Komisi IX, data ini kembali dipaparkan sebagai bagian dari persoalan serius dalam sistem pendidikan dokter di Indonesia.

Budi menyebut, Indonesia diproyeksikan masih kekurangan dokter hingga 2032.

Kebutuhan mencapai sekitar 255.420 dokter, sementara ketersediaan diperkirakan baru sekitar 162.220 dokter.

Baca Juga: Pendaftaran KIP Kuliah 2026 Jalur Mandiri Dibuka, Ini Syarat, Jadwal, dan Cara Daftarnya

Ia menegaskan bahwa kondisi ini menunjukkan kebutuhan mendesak terhadap peningkatan jumlah tenaga medis.

Namun di sisi lain, persoalan kelulusan uji kompetensi masih menjadi tantangan tersendiri.

Berdasarkan data 2016–2024, tercatat 2.623 retaker belum lulus uji kompetensi, dengan 37 persen di antaranya telah mengikuti ujian lebih dari tiga kali.

Baca Juga: Jurusan Teknik Nuklir, Kuliah yang Langka di Indonesia dengan Peluang Karier di Sektor Energi dan Kesehatan

Dari jumlah tersebut, 297 peserta dinyatakan habis masa studi dan kehilangan hak kelulusan jika kembali tidak lulus.

Budi juga menyoroti pentingnya evaluasi terhadap kualitas pendidikan di fakultas kedokteran, terutama yang memiliki tingkat ketidaklulusan tinggi.

Menurutnya, hal ini perlu menjadi bahan perbaikan, bahkan dapat berdampak pada penyesuaian kuota penerimaan mahasiswa.

Selain itu, ia mengusulkan adanya bimbingan khusus bagi retaker dengan melibatkan kolegium serta pendekatan remediasi berbasis substansi ujian, sehingga peserta hanya mengulang bagian kompetensi yang belum lulus.

Baca Juga: Bupati Aep dan Dandim Karawang Kepincut Lezatnya Sambel Bledagz Telagasari

Sementara itu, isu biaya juga menjadi sorotan. Banyak retaker mengeluhkan tetap dibebankan UKT meski sudah tidak mengikuti proses pembelajaran penuh.

Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi menegaskan bahwa perguruan tinggi diminta tidak lagi memungut biaya kuliah jika mahasiswa hanya menunggu jadwal ujian ulang.

Wakil Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Fauzan juga menyebut ada opsi solusi bagi mahasiswa yang tidak dapat melanjutkan profesi, termasuk perpindahan program studi dengan menggunakan ijazah sarjana kedokteran.

Baca Juga: Kericuhan Diskusi Pejabat di UGM, Mahasiswa Teriak 'Pengkhianat Reformasi' ke Budiman Sudjatmiko, Ini Kronologinya

Di tengah kebijakan dan polemik ini, nasib ratusan calon dokter kembali menjadi sorotan, mengingat kebutuhan tenaga kesehatan nasional yang terus meningkat.

Harapan besar pun tertuju pada perbaikan sistem pendidikan agar tidak hanya meluluskan lebih banyak dokter, tetapi juga memastikan kualitas yang benar-benar siap mengabdi untuk masyarakat. ***