POJOKSATU.id - Komite I DPD RI menyoroti jumlah honorer Jawa Barat tak tertampung PPPK 2024. Hal ini pula yang mendasari kunjungan kerja ke Pemprov Jawa Barat pada Senin 20 Januari 2024.
Berdasarkan data Kemendagri, pada seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja 2024 ini, jumlah honorer atau non-ASN di Jabar mencapai 27.417 orang.
Sementara formasi PPPK 2024 yang diusulkan Pemprov Jabar hanya 4.084 formasi saja.
Dengan demikian terdapat selisih yang sangat besar mencapai 23.353 honorer yang tidak tertampung di PPPK 2024.
Baca Juga: Menu Pengisian DRH di SSCASN Kemenag Hilang, Peserta PPPK Bingung
Data tersebut menjadikan Jawa Barat sebagai daerah dengan jumlah honorer tak tertampung PPPK 2024 terbanyak di Indonesia.
Dalam kesempatan tersebut, Wakil Ketua III Komite I, Dr. Muhdi mengingatkan bahwa hal ini merupakan pelanggaran UU ASN Nomor 20 Tahun 2023.
Ia menekankan, Komite I dan KemenPANRB dalam rapat Desember 2024, telah menyepakati seluruh honorer harus diangkat menjadi PPPK.
"Namun, nyatanya masih ada kendala dengan banyaknya selisih honorer yang tidak tertampung menjadi PPPK," tuturnya, dikutip Pojoksatu.id.
Baca Juga: Mau Masa Kerja Sebelum jadi CPNS Dihitung? Begini Syarat dan Alurnya!
Karena itu, Muhdi mendesak Pemprov Jabar agar melakukan optimalisasi kembali terhadap 4.084 formasi yang telah diusulkna.
Menanggapi hal itu, Sekretaris Daerah Jabar, Herman Suryatman menyebut bahwa optimaliasi sangat dimungkinkan.
Karena 4.084 formasi tersebut adalah formasi untuk tahun 2024.
"Sedangkan untuk tahun 2025 akan ada lagi formasi baru yang jumlahnya masih akan ditentukan kemudian. Tapi tentunya harus disesuaikan juga dengan kemampuan fiskal daerah," jawab Herman.
Herman mengungkap, banyaknya honorer di Jabar ini lantaran masih ada instansi yang merekrut honorer setelah terbit UU ASN 2023.
Para honorer tersebut diangkat dengan status ikatan personal antar unit kerja dengan perorangan.
Hal tersebut sebenarnya tidak boleh terjadi, karena seharusnya apabila ada pengangkatan baru, ditempatkan dengan status out sourcing.
"Kami sudah tegaskan persoalan ini ke seluruh wilayah Jawa Barat tetapi masih ada aja perekrutan non ASN oleh satuan kerja ataupun OPD dengan alasan kekurangan SDM," papar herman.
Baca Juga: Hati-Hati! Selain Pemalsuan Dokumen, Ini Hal-Hal Lain yang Bisa Membatalkan Kelulusan CPNS!
Kondisi inilah yang kemudian menimbulkan permasalahan kompleks dan tidak sesederhana yang dibayangkan.
"Tapi kami berkomitmen untuk menyelesaikan masalah ini. Kami berusaha untuk bersimpati dan berempati dengan non-ASN ini," ungkap dia.
Masalah lain adalah kapasitas fiskal yang terbatas. Apalagi ada pembatasan untuk belanja pegawai tidak boleh lebih dari 30 persen.
Saat ini, belanja ASN mencapai 24 persen, dan apabila digabung dengan outsourcing menjadi 29.4 persen.
Baca Juga: Ribuan ASN Madina Belum Terima Gaji Januari 2025 Gara-gara NIK dan NPWP
Oleh sebab itu penyelesaian masalah ini perlu tahapan dengan mengacu kepada arahan dari pemerintah pusat, sehingga upaya penyelesaian jangka pendek tidak menimbulkan masalah baru kedepannya.
Hal inilah yang kemudian melahirkan kebijakan baru berupa PPPK Paruh Waktu.
Non ASN Provinsi Jabar yang tidak tertampung di PPPK sebanyak 26 ribu orang dapat diakomidir ke paruh waktu.
"Ini lebih realistis karena tidak menganggu anggaran," ucap Herman.
Saat ini sedang dipikirkan pula waktu penyelesaian alih status honorer ke PPPK butuh berapa putaran.
"Misalnya lima putaran, berarti butuh waktu lima tahun," sambungnya.
Permasalahan lain dalam penyelesaian honorer di Jawa Barat juga diungkap Kepala BKD Pemprov Jabar, Sumasna.
Dimana banyak honorer yang tidak memanfaatkan untuk melakukan pendaftaran PPPK 2024.
Sumasna berjanji akan menyelidiki lebih lanjut kenapa kesempatan ini tidak dimanfaatkan honorer.
Baca Juga: Sudah Isi DRH PPPK 2024? Ini 6 Langkah Penting yang Harus Dilakukan Agar Bisa Mendapatkan SK
Apakah karena alasan mengundurkan diri, meninggal dunia atau alasan lain yang masih dipandang logis.
"Apabila alasan tersebut dinilai tidak dapat dipertanggungjawabkan maka akan diberikan sanksi disiplin," tegas dia.
Dia juga menyatakan, BKD telah menerbitkan larangan seluruh instansi daerah, satker dan OPD, mengangkat pergawai non ASN baru.
Rombongan Komite I DPD RI dipimpin Wakil Ketua II dan III Komite I DPD RI, Muhdi dan Bahar Buasan.
Baca Juga: HARUS TAHU! Gaji CPNS dan PNS Itu Berbeda Lho Ternyata, Cek Besarannya di Sini!
Turut juga senator Komite I lainnya, di antaranya Irman Gusman, Paul Vincent Mayor, Ade Yuliasih, Sudirman, dan TGB Ibnu Halil.***
Untuk mendapatkan artikel menarik dengan lebih cepat dan mudah bisa download aplikasi Pojoksatu.id untuk Android dan iOS dengan link di bawah ini:




