POJOKSATU.ID – Harapan para pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) untuk diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) semakin terbuka.
Angin segar ini datang dari pernyataan Bahtra Banong, Wakil Ketua Komisi II DPR RI, yang menilai wacana pengangkatan PPPK menjadi PNS merupakan ide yang baik dan logis dalam upaya reformasi ASN di Indonesia.
Bahtra Banong menegaskan bahwa arah kebijakan kepegawaian memang sedang menuju penyetaraan status ASN, termasuk memperjelas masa depan PPPK.
Baca Juga: Wujud Dukungan Pemda Tangsel, Benyamin Hadir Dalam Peninjauan Gerai Koperasi Merah Putih TNI
Namun, ia mengingatkan agar pemerintah tetap fokus menyelesaikan masalah tenaga honorer terlebih dahulu sebelum melangkah lebih jauh.
Wacana PPPK Jadi PNS Makin Nyata
Menurut Bahtra Banong, sinyal pengangkatan PPPK menjadi PNS bukan sekadar wacana, melainkan arah kebijakan jangka menengah pemerintah yang kini mulai dikaji serius.
DPR melihat bahwa reformasi ASN harus berorientasi pada kesejahteraan, keadilan, dan kinerja nyata di lapangan.
PPPK adalah bagian dari ASN. Jadi, kalau mereka berprestasi dan memenuhi kriteria, tidak ada salahnya diberikan kesempatan untuk naik status menjadi PNS.
Namun ia juga menegaskan bahwa semua proses tersebut harus dilakukan dengan prinsip keadilan, agar tidak menimbulkan kesenjangan antara pegawai yang berstatus PPPK dan PNS aktif.
Menurutnya, pemerintah perlu menyusun sistem seleksi dan penilaian kinerja yang transparan agar transisi status berjalan objektif.
Fokus ke Tenaga Honorer
Meski peluang PPPK menjadi PNS terbuka lebar, Bahtra Banong menegaskan prioritas utama DPR saat ini adalah memastikan penyelesaian nasib tenaga honorer di seluruh instansi pemerintahan.
Kalau tenaga honorer belum semuanya diangkat menjadi PPPK, maka proses berikutnya ke PNS akan tumpang tindih. Pemerintah harus selesaikan dulu akar masalahnya.
DPR melalui Komisi II, lanjut Bahtra, terus mendorong pemerintah agar segera menuntaskan seluruh data tenaga honorer yang sudah masuk dalam pendataan BKN.
Ia menyebut langkah ini penting agar tidak ada pihak yang merasa dirugikan atau tertinggal dalam proses penataan ASN nasional.
Semua pegawai, baik honorer, PPPK, maupun PNS, harus mendapatkan kesempatan yang adil sesuai kinerja dan masa pengabdian mereka.
Peluang Dibuka, Regulasi Masih Disiapkan
Pernyataan Bahtra Banong dianggap sebagai sinyal kuat bahwa DPR mendukung kemungkinan pengangkatan PPPK menjadi PNS di masa depan.
Namun, ia menegaskan, langkah tersebut memerlukan dasar hukum yang jelas dan harus melalui pembahasan lintas kementerian, termasuk KemenPAN-RB dan Kementerian Keuangan.
Baca Juga: BAZNAS Kabupaten Siak Buka Beasiswa SICERIA 2025 untuk Mahasiswa Riset, Disabilitas, dan Daerah 3T
Saat ini, pemerintah dan DPR tengah mengkaji opsi penyesuaian Undang-Undang ASN sebagai landasan hukum agar kebijakan tersebut bisa diimplementasikan tanpa menimbulkan konflik administratif.
Sementara itu, secara fiskal, Bahtra optimistis peluang ini semakin besar.
Dengan kondisi ekonomi nasional yang terus membaik, ruang fiskal pemerintah makin longgar untuk membenahi sistem kepegawaian termasuk kesejahteraan ASN.
Reaksi Publik dan Harapan Baru
Kabar ini langsung menjadi sorotan di kalangan tenaga PPPK di berbagai daerah. Di media sosial, banyak tenaga PPPK mengungkapkan harapan agar rencana ini benar-benar terealisasi.
Sebagian dari mereka sudah mengabdi selama bertahun-tahun dengan sistem kontrak jangka panjang tanpa kepastian status yang setara dengan PNS.
Bagi mereka, pengangkatan menjadi PNS bukan hanya soal status, tetapi juga soal jaminan karier, hak pensiun, dan rasa keadilan dalam sistem kepegawaian nasional.
Menuju ASN yang Setara dan Profesional
Dalam penutup pernyataannya, Bahtra Banong menekankan bahwa reformasi ASN harus menjadi momentum perbaikan struktural birokrasi Indonesia.
Ia mengajak seluruh pihak untuk melihat isu PPPK bukan dari sisi politik, melainkan dari sisi kemanusiaan dan profesionalisme kerja.
Baca Juga: Resmi Naik! Ini Rincian Gaji PPPK 2025 Berdasarkan Perpres Terbaru
ASN adalah pelayan rakyat. Selama mereka bekerja dengan jujur dan berintegritas, negara wajib memberi kepastian hukum dan kesejahteraan yang layak
Wacana ini memang belum difinalkan dalam bentuk regulasi, tetapi semakin banyak dukungan politik dan publik membuat sinyal perubahan makin kuat.
Bagi jutaan PPPK di seluruh Indonesia, inilah harapan baru menuju status ASN yang setara dan berkeadilan.***




