POJOKSATU.id - Di tengah seleksi PPPK 2024 yang masih belum jelas, belakangan ramai kabar sistem PPPK penuh waktu dan PPPK paruh waktu.
Bahkan hal ini juga sudah beberapa kali disinggun Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) Abdullah Azwar Anas.
Pernyataan tersebut dilontarkan Menteri Anas dalam Rakor Persiapan Pengadaan ASN 2024 pada 28 April 2024.
"Untuk tenaga non ASN eks THK II selesai 2024," ucap Menteri Anas sebagaimana dikutip Pojoksatu.id.
Baca Juga: Langsung dari Plt Kepala BKN soal Pengalihan Status Honorer jadi PPPK dalam RPP Manajemen ASN
"Bagi non ASN yang telah terdata di BKN pasti akan diselesaikan tahun ini," sambung dia.
Dalam perkembangannya, MenPAN RB Abdullah Azwar Anas juga mengungkap soal PPPK penuh waktu dan PPPK paruh waktu.
PPPK paruh waktu sendiri dimunculkan sebagai alternatif untuk honorer yang tidak terakomodir melalui seleksi PPPK 2024.
Disebutkan pula bahwa pengangkatan PPPK paruh waktu akan ada mekanisme khusus yang diatur kemudian melalui PermenPAN RB.
Saat ini, PermenPAN RB tentang seleksi CASN 2024 tersebut masih dalam tahap pembahasan.
Akan tetapi belum diketahui kapan pastinya PermenPAN RB dimaksud akan diterbitkan.
Terkait hal ini, sejumlah kepala daerah malah memberikan sinyal bahwa rekrutmen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja 2024 tidak mengenal sistem PPPK paruh waktu.
Dengan demikian, dipastikan semua usulan formasi PPPK 2024 yang diajukan pemerintah adalah PPPK penuh waktu.
Pj Bupati Kudu, Jawa Tengah, M Hasan Chabibie, menyatakan sampai saat ini pihaknya sama sekali belum menerima petunjuk dari pemerintah pusat terkait PPPK penuh waktu dan PPPK paruh waktu.
Saat ini, Pemkab Kudus tengah menunggu validasi dan verifikasi usulan formasi yang telah diajukan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Tahun ini, Pemkab Kudus memprioritaskan usulan formasi untuk guru dan tenaga kependidikan (tendik).
Seperti penjaga sekolah, operator sekolah dan lainnya.
Baca Juga: Pendaftaran Seleksi PPPK 2024, Apa Dasarnya? Aturan Kok Bisa Berubah-ubah, Rieke Mendadak Oneng
"Formasi PPPK 2024 terbanyak guru dan teknis termasuk tendik. Selain itu, tenaga kesehatan juga," ujarnya.
Hal senada juga disampaikan Wakil Wali kota Tangerang Selatan (Tangsel) Pilar Saga Ichsan.
Sampai saat ini, Pemko Tangsel juga sama sekali belum menerima instruksi apapun terkait sistem PPPK penuh waktu dan PPPK paruh waktu.
Ia meyakini, untuk seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja 2024, semua daerah saat ini juga masih menunggu arahan dari pemerintah pusat.
"Tangsel tahun ini hanya merekrut PPPK sama seperti tahun lalu. Tidak ada paruh waktu. Karena belum ada instruksi pusat," tegasnya.
Penegasan serupa bahkan dilontarkan dari Ruang Rapat Komisi II DPR RI, pada 19 Juni 2024.
Dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama sejumlah perwakilan honorer, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang memberikan penekanan.
"Kepada semua tenaga honorer yang sudah lima tahun berturut-turut, tanpa terputus, maka mereka wajib diangkat menjadi PPPK," tegas Junimart.
Di sisi lain, RPP Manajemen ASN yang jadi turunan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 atau UU ASN 2023, juga tidak membahas soal PPPK penuh waktu dan PPPK paruh waktu.
RPP Manajemen ASN sendiri terdiri atas 21 bab dan 312 pasal dengan ruang lingkup, antara lain:
1. Perencanaan kebutuhan
2. Pengadaan
3. Penguatan budaya kerja dan citra institusi
4. Pengelolaan kinerja
5. Pengembangan talenta dan karier
6. Pengembangan kompetensi
7. Pemberhentian
8. Penegakan disiplin
Berhembus kabar bahwa RPP Manajemen ASN memang tidak mengatur soal PPPK penuh waktu dan PPPK paruh waktu.
Malah kabar yang beredar, skema ini malah masih jadi perdebatan di internal pemerintah.
Ditanya soal hal tersebut, Plt Karo Humas BKN, Vino Dita Tama, mengaku tidak bisa menyampaikan banyak hal.
Ia hanya menegaskan bahwa saat ini RPP Manajemen ASN masih dalam tahap uji publik.
Dari uji publik diharapkan ada masukan agar PP ini bisa lebih implementatif dan bisa meningkatkan kualitas ASN.
"Jadi, untuk sementara ini kami belum bisa berkomentar lebih jauh terkait itu," kata Vino dikutip Pojoksatu.id dari JPNN.com.
Jadi, benarkah seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja 2024 tidak ada sistem PPPK paruh waktu?***




