POJOKSATU.id – Kabar penting bagi mahasiswa, dosen, peneliti, hingga pengelola jurnal ilmiah.

Pemerintah resmi mengubah sistem akreditasi jurnal nasional melalui Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Permendiktisaintek) Nomor 9 Tahun 2026 tentang Akreditasi Jurnal Ilmiah.

Perubahan yang paling menyita perhatian adalah penyederhanaan peringkat Science and Technology Index (SINTA).

Baca Juga: Tembus Laba Rp3,6 Miliar, DPRD Jabar Dorong Suntikan Modal untuk PT BPR Cirebon Jabar

Jika sebelumnya jurnal nasional dibagi ke dalam enam peringkat, kini hanya tersedia empat peringkat. Artinya, SINTA 5 dan SINTA 6 resmi dihapus dari sistem akreditasi jurnal nasional.

Lalu bagaimana nasib jurnal yang masih berstatus SINTA 5 dan SINTA 6? Apakah artikel yang sudah diterbitkan tetap berlaku? Berikut penjelasan lengkapnya.

Apa Itu SINTA?
Science and Technology Index (SINTA) merupakan platform yang dikelola Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) untuk mengindeks sekaligus mengelola jurnal ilmiah nasional yang telah memperoleh akreditasi.

Baca Juga: Curhat Pilu Peserta Paket C di Purwakarta, Awalnya Dibilang Rp3 Juta Kini Harus Bayar Lebih dari Rp7 Juta

Melalui SINTA, mahasiswa, dosen, peneliti, hingga perguruan tinggi dapat mengetahui status akreditasi dan kualitas suatu jurnal ilmiah.

Platform ini juga terintegrasi dengan berbagai basis data akademik, seperti Google Scholar dan Scopus, sehingga membantu memantau produktivitas publikasi ilmiah di Indonesia.

Sebelum aturan baru diberlakukan, jenjang akreditasi jurnal terdiri atas:

SINTA 1.

SINTA 2.

SINTA 3.

SINTA 4.

SINTA 5.

SINTA 6.

Baca Juga: Beri Kuliah Calon Aparatur, Mendiktisaintek Brian Yuliarto Minta Praja IPDN Jadi Birokrat Berpihak pada Rakyat Rentan, Singgung Reformasi Birokrasi da

Selama ini, SINTA 5 dan SINTA 6 menjadi pintu masuk bagi banyak jurnal kampus maupun organisasi profesi untuk meningkatkan kualitas menuju peringkat yang lebih tinggi.

SINTA 5 dan SINTA 6 Resmi Dihapus
Permendiktisaintek Nomor 9 Tahun 2026 yang ditetapkan pada 29 Juni 2026 dan mulai berlaku pada 7 Juli 2026 resmi menggantikan Permenristekdikti Nomor 9 Tahun 2018.

Salah satu perubahan terbesar adalah penyederhanaan sistem akreditasi menjadi hanya empat tingkatan, yaitu:

Baca Juga: Sulap Kotoran Sapi Jadi Biogas, Pertamina Ajak Warga Jaga Kelestarian Sungai Cikapundung

SINTA 1.

SINTA 2.

SINTA 3.

SINTA 4.

Dengan demikian, tidak ada lagi akreditasi baru maupun reakreditasi pada jenjang SINTA 5 dan SINTA 6.

Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah meningkatkan mutu jurnal nasional melalui standar tata kelola, kualitas artikel, proses editorial, dan sistem penelaahan ilmiah yang lebih baik.

Baca Juga: Febrie Melenggang Tak Pakai Rompi Tahanan Tangan Tak Diborgol, Malah Mengaku Dikriminalisasi

Persyaratan Akreditasi Semakin Ketat
Selain mengurangi jumlah peringkat, regulasi baru juga mempertegas berbagai persyaratan akreditasi jurnal.

Beberapa ketentuan yang kini menjadi perhatian antara lain:

Jurnal diterbitkan sepenuhnya secara elektronik.

Memiliki E-ISSN yang masih aktif.

Baca Juga: Astra Honda Berbagi Ilmu di SMK PANDU 2 Bogor, Bekali Siswa Siap Hadapi Dunia Kerja

Seluruh artikel memiliki Digital Object Identifier (DOI).

Dikelola oleh penerbit dengan tata kelola yang baik.

Menerapkan proses editorial dan peer review secara transparan.

Konsisten menerbitkan jurnal sesuai jadwal.

Dengan demikian, penilaian tidak hanya berfokus pada kualitas artikel, tetapi juga profesionalisme pengelolaan jurnal secara keseluruhan.

Baca Juga: Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Melawan, Penahanannya Belum Cukup Bukti, Tak Mau Diborgol

Bagaimana Nasib Jurnal SINTA 5 dan SINTA 6?
Banyak pengelola jurnal mempertanyakan apakah status SINTA 5 dan SINTA 6 langsung dicabut setelah aturan baru berlaku.

Jawabannya tidak.

Berdasarkan Pasal 16 Permendiktisaintek Nomor 9 Tahun 2026, seluruh akreditasi jurnal yang telah ditetapkan berdasarkan regulasi sebelumnya tetap berlaku hingga masa akreditasinya berakhir.

Artinya, jurnal yang saat ini masih berstatus SINTA 5 maupun SINTA 6 tetap sah menggunakan status tersebut sampai masa akreditasinya habis.

Baca Juga: Bupati Karawang Baru Luncurkan LKS Gratis, Muncul Dugaan Pengondisian Beli Buku di SDN Adiarsa Barat IV

Namun, ketika mengajukan reakreditasi, jurnal tersebut harus mengikuti sistem baru karena peringkat SINTA 5 dan SINTA 6 sudah tidak tersedia lagi.

Target minimal yang dapat diperoleh saat reakreditasi adalah SINTA 4.

Apakah Artikel yang Sudah Terbit Tetap Berlaku?
Ya.

Penghapusan SINTA 5 dan SINTA 6 tidak membatalkan artikel ilmiah yang telah diterbitkan sebelum regulasi baru berlaku.

Baca Juga: Resep Rendang Kacang Merah Bumbu Instan, Lauk Praktis dengan Rasa Gurih dan Meresap

Selama jurnal tersebut masih berada dalam masa akreditasi yang sah sesuai keputusan sebelumnya, seluruh artikel yang telah dipublikasikan tetap memiliki status yang berlaku secara akademik.

Karena itu, mahasiswa, dosen, maupun peneliti yang telah menerbitkan artikel di jurnal SINTA 5 atau SINTA 6 tidak perlu khawatir terhadap legalitas publikasinya.

Masa Berlaku Akreditasi Tetap Lima Tahun
Meski terdapat perubahan sistem peringkat, masa berlaku akreditasi jurnal tidak berubah.

Baca Juga: Mendikti Saintek Tegaskan Universitas Republik Indonesia Tidak Membawahi Seluruh Kampus di Indonesia

Sesuai Pasal 10 Permendiktisaintek Nomor 9 Tahun 2026, akreditasi jurnal tetap berlaku selama lima tahun sejak tanggal penetapan.

Setiap jurnal juga tetap diwajibkan mencantumkan informasi mengenai status akreditasi beserta masa berlakunya pada laman resmi jurnal sebagai bentuk transparansi.

Dampak bagi Mahasiswa
Bagi mahasiswa yang sedang menyusun skripsi, tesis, disertasi, maupun artikel ilmiah, perubahan ini membuat strategi publikasi perlu disesuaikan.

Beberapa dampaknya antara lain:

Baca Juga: Batch Pertama Universitas Republik Indonesia Dimulai, Ada 399 Pegawai Baru BUMN yang Ikut, Pemerintah Bakal Bangun 10 Kampus

Target publikasi kini hanya pada jurnal SINTA 1 hingga SINTA 4.

Persaingan publikasi diperkirakan semakin ketat.

Kualitas metodologi penelitian harus semakin baik.

Unsur kebaruan (novelty) penelitian menjadi semakin penting.

Sebagian jurnal dapat menerapkan biaya publikasi (Article Processing Charge/APC) yang lebih tinggi.

Baca Juga: Ternyata Inilah INSP Prancis, Lembaga yang Jadi Inspirasi Universitas Republik Indonesia untuk Cetak Pemimpin Nasional

Mahasiswa disarankan menentukan jurnal tujuan sejak awal penelitian agar memiliki waktu yang cukup untuk menyesuaikan naskah dengan standar jurnal yang dituju.

Dampak bagi Dosen dan Peneliti
Bagi dosen dan peneliti, perubahan sistem ini mendorong peningkatan kualitas publikasi ilmiah.

Beberapa penyesuaian yang perlu dilakukan meliputi:

Menyusun strategi publikasi yang baru.

Baca Juga: Anggaran Universitas Republik Indonesia Belum Dipastikan, Menteri Keuangan Purbaya Sebut Masih Disusun, Alokasi Baru Tahun Depan

Meningkatkan kualitas metodologi penelitian.

Memperkuat unsur kebaruan hasil penelitian.

Memilih jurnal yang sesuai untuk kebutuhan BKD maupun pengembangan karier akademik.

Menghadapi persaingan publikasi yang lebih tinggi pada jurnal SINTA 1 hingga SINTA 4.

Dampak bagi Pengelola Jurnal
Pengelola jurnal juga perlu memanfaatkan masa transisi untuk meningkatkan kualitas pengelolaan sebelum mengajukan reakreditasi.

Baca Juga: Universitas Republik Indonesia Dibangun di Bogor, Alih Fungsi Bekas Kebun Sawit, Usung Konsep Boarding School untuk Cetak Pemimpin Bangsa

Langkah yang dapat dilakukan antara lain:

Memastikan masa berlaku akreditasi jurnal.

Memperkuat tata kelola editorial.

Meningkatkan kualitas proses peer review.

Memastikan seluruh artikel memiliki DOI aktif.

Menjaga konsistensi jadwal penerbitan.

Meningkatkan kualitas artikel yang diterbitkan.

Baca Juga: Universitas Republik Indonesia Bukan Kampus Biasa, Tidak Buka Program Studi Akademik, Ini Perbedaannya dengan Universitas Lain

Mempersiapkan jurnal agar memenuhi standar minimal SINTA 4 saat reakreditasi.

Semakin cepat pembenahan dilakukan, semakin besar peluang jurnal memperoleh hasil akreditasi yang lebih baik.

FAQ
Apakah SINTA sama dengan Scopus?

Tidak. SINTA merupakan sistem akreditasi dan pengindeksan jurnal ilmiah nasional yang dikelola Kemendiktisaintek. Sementara itu, Scopus adalah basis data jurnal ilmiah internasional yang dikelola Elsevier.

Bagaimana cara mengetahui peringkat SINTA sebuah jurnal?

Baca Juga: Cara Mengetahui HP Terkena Malware, Ini Penyebab, Gejala, dan Langkah Mengatasinya

Status akreditasi dapat dicek melalui laman resmi SINTA dengan memasukkan nama jurnal, ISSN, atau nama penerbit.

Apakah jurnal yang belum terakreditasi SINTA masih bisa dijadikan referensi?

Bisa. Namun, untuk skripsi, tesis, disertasi, maupun artikel ilmiah, umumnya lebih disarankan menggunakan jurnal yang telah terakreditasi SINTA atau terindeks pada basis data ilmiah bereputasi.

Apakah semua perguruan tinggi memiliki jurnal SINTA?

Baca Juga: Kenapa Foto KTP Ada yang Merah dan Biru? Ini Penjelasan Lengkapnya

Tidak. Setiap perguruan tinggi dapat mengelola jurnal ilmiah, tetapi tidak semuanya telah memperoleh akreditasi SINTA karena harus memenuhi berbagai persyaratan yang ditetapkan pemerintah.

Mengapa publikasi jurnal penting bagi mahasiswa?

Publikasi ilmiah membantu menyebarluaskan hasil penelitian, memperkuat rekam jejak akademik, melatih kemampuan menulis ilmiah, memperluas jejaring riset, serta menjadi nilai tambah untuk melanjutkan studi maupun memasuki dunia kerja.

Bagaimana memilih jurnal yang tepat?

Baca Juga: 7 SMA Swasta Mundur dari Program Sekolah Gratis Banten, Siswa Terancam Bayar SPP atau Pindah Sekolah

Pilih jurnal yang sesuai dengan bidang keilmuan, masih aktif menerima naskah, memiliki proses peer review yang jelas, serta memperhatikan pedoman penulisan, waktu publikasi, dan kebijakan biaya publikasi.

Apakah penghapusan SINTA 5 dan SINTA 6 akan meningkatkan kualitas publikasi ilmiah Indonesia?

Pemerintah menargetkan penyederhanaan sistem akreditasi ini mampu mendorong peningkatan kualitas tata kelola jurnal, mutu artikel ilmiah, transparansi proses editorial, serta daya saing publikasi ilmiah Indonesia di tingkat internasional. ***