POJOKSATU.id — Pemerintah akhirnya mulai serius menyiapkan sistem penggajian tunggal atau single salary bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Langkah ini bukan lagi sekadar wacana, sebab sudah tercantum jelas dalam dokumen Nota Keuangan beserta RAPBN Tahun Anggaran 2026 yang disampaikan pada Senin (25/8/2025).

Dalam catatan pemerintah, skema ini menjadi bagian dari kerangka anggaran jangka menengah yang sejalan dengan agenda reformasi birokrasi.

Di dalam dokumen itu ditegaskan: "Hal lain yang dilakukan pada periode jangka menengah adalah penataan proses bisnis dan kelembagaan pembangunan, transformasi manajemen ASN, transformasi kesejahteraan, dan sistem penggajian tunggal."

Selain sistem gaji, pemerintah juga merencanakan digitalisasi manajemen ASN mulai tahun depan.

Baca Juga: RAPBN 2026 Resmi Diserahkan, Pemerintah Fokus 8 Program Prioritas, Gaji PNS Tak Naik

Termasuk di dalamnya interoperabilitas sistem informasi kepegawaian hingga penggunaan HR analytics untuk pemetaan talenta.

Apa Itu Sistem Single Salary?

Sebenarnya gagasan single salary bukan barang baru.

Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas pernah mengungkap bahwa sistem ini dirancang untuk menyatukan seluruh komponen penghasilan ASN menjadi satu angka nominal.

Konsep ini sudah dituangkan dalam Civil Apparatus Policy Brief BKN tahun 2017, serta ditegaskan kembali dalam Undang-Undang Nomor 59 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025–2045.

Single salary akan menghitung gaji berdasarkan nilai jabatan atau job value melalui sistem grading.

Unsur yang diperhitungkan meliputi posisi, bobot kerja, tanggung jawab, hingga risiko pekerjaan.

Artinya, meski jabatannya sama, ASN bisa saja mendapat gaji berbeda tergantung hasil penilaian beban kerja.

Baca Juga: Jangan Senang Dulu! SK Pengangkatan PPPK Belum Menjamin Gaji Pertama Cair

Penerapan untuk Guru ASN

Bagi kalangan guru, sistem baru ini akan menjadi perubahan paling signifikan.

Selama ini, gaji guru ASN terbagi dalam komponen gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan profesi, tunjangan kinerja, hingga tunjangan lain seperti tunjangan beras.

Dalam skema single salary, semua tunjangan itu dilebur menjadi satu angka gaji tunggal.

Hanya tunjangan jabatan atau tunjangan fungsional tertentu yang masih akan diatur secara terpisah.

Dengan begitu, pendapatan guru tidak lagi dihitung berdasarkan golongan, melainkan kelas jabatan sesuai jenjang kariernya:

  • Guru Pertama (III/a–III/b) menjadi kelas jabatan 8–9

  • Guru Muda (III/c–III/d) menjadi kelas jabatan 10–11

  • Guru Madya (IV/a–IV/c) menjadi kelas jabatan 12–13

  • Guru Utama (IV/d–IV/e) menjadi kelas jabatan 14–15

Baca Juga: Bukan Guru dan Tenaga Kesehatan, Pemkab Bantul Petakan Calon PPPK Paruh Waktu Mayoritas OPD Teknis

Simulasi Perhitungan Gaji

Formulanya sederhana:

Gaji ASN = Nilai Rupiah Kelas Jabatan.

Sebagai gambaran simulasi (angka rancangan, bukan resmi):

  • Kelas Jabatan 8 yaitu Rp9.000.000

  • Kelas Jabatan 9 yaitu Rp10.000.000

Baca Juga: DOWNLOAD PANDUAN UKMPPG Guru Kemenag 2025, Sudah Masuk Tahapan Unggah RPP dan Video Praktik, PENTING CEK LINK INI

  • Kelas Jabatan 10 yaitu Rp11.500.000

  • Kelas Jabatan 11 yaitu Rp13.000.000

  • Kelas Jabatan 12 yaitu Rp15.000.000

  • Kelas Jabatan 13 yaitu Rp17.000.000

Contoh: Seorang Guru Madya IV/a (kelas jabatan 12) akan langsung menerima Rp15 juta per bulan.

Angka itu sudah mencakup seluruh komponen, tanpa lagi ada tunjangan profesi atau tunjangan kinerja terpisah.

Perbandingan dengan Sistem Lama

Sebagai ilustrasi, di sistem lama seorang Guru IV/a memperoleh:

  • Gaji pokok Rp3,5 juta

  • Tunjangan profesi Rp3,5 juta

  • Tunjangan kinerja Rp4 juta
    Total: ±Rp11 juta.

Lebih untung mana nih?

Dalam skema single salary, guru akan menerima langsung Rp15 juta.

Nominal ini dinilai lebih sederhana, transparan. Angka ini juga diklaim adil karena berbasis beban kerja serta capaian kinerja.

Penegasan dalam RPJPN 2025–2045

Dalam RPJPN 2025  2045, kebijakan ini juga menjadi strategi pemerintah untuk meningkatkan meritokrasi dan integritas di tubuh ASN.

Baca Juga: Cek Fakta, Sri Mulyani Revisi Anggaran, Kesejahteraan Guru dan Dosen Naik Jadi Rp274,7 Triliun di RAPBN 2026, Tahun Depan Tunjangan Naik?

Melalui single salary, kesejahteraan ASN diharapkan lebih terjamin, sementara sistem kariernya akan lebih berbasis kinerja.

Selain itu, penerapan single salary juga akan mendukung sistem pensiun yang lebih berkelanjutan, memudahkan mobilitas talenta, serta memperkuat pengawasan terhadap praktik manajemen ASN di tingkat pusat dan daerah.

Bagaimana menurut bapak ibu? Adakah tanggapan atau pengalaman di lapangan yang bisa dibagi? Tulis di kolom komentar ya.

Silahkan akses artikel lainnya melalui apps kami: