POJOKSATU.id - Pemerintah tengah menyiapkan langkah besar dalam reformasi sistem penggajian aparatur sipil negara (ASN).

Mulai tahun 2026, gaji PNS tidak lagi dipisah antara gaji pokok dan tunjangan.

Semua akan digabung menjadi satu paket penghasilan tunggal yang disebut Single Salary System.

Kebijakan ini tercantum dalam Buku II Nota Keuangan serta Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026, dan menjadi bagian dari reformasi birokrasi untuk menciptakan sistem penggajian yang lebih adil, transparan, dan berbasis kinerja.

Baca Juga: Rezeki Akhir Tahun Guru ASN: TPG, THR, dan Gaji 13 Cair Serentak 100 Persen

Selama ini, penghasilan PNS terdiri dari berbagai komponen yakni gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan beras, hingga tunjangan kinerja.

Sistem ini dinilai terlalu kompleks dan kurang mencerminkan beban kerja serta tanggung jawab pegawai.

Melalui sistem Single Salary, seluruh komponen tersebut akan dilebur menjadi satu angka gaji tunggal.

Nilainya akan ditentukan melalui sistem grading atau pemeringkatan jabatan, yang mempertimbangkan beban kerja, tanggung jawab, risiko pekerjaan, dan nilai jabatan seseorang.

Baca Juga: Guru Harap-Harap Cemas, Kemenkeu Sebut Cuma Daerah Ini yang Dapat TPG 100 Persen dalam THR!

Artinya, dua PNS dengan jabatan serupa bisa saja menerima gaji berbeda, tergantung nilai jabatan dan beban kerja yang mereka emban.

Berdasarkan rancangan awal, pendapatan guru dengan jabatan fungsional tertentu bisa mencapai Rp22 juta per bulan.

Angka tersebut berlaku untuk posisi Jabatan Administrasi (JA) atau Jabatan Fungsional (JF) grade 15, yang menjadi salah satu level tertinggi dalam sistem baru ini.

Berikut simulasi perkiraan gaji single salary PNS berdasarkan kategori jabatan:

Baca Juga: Tidak Perlu Panik! Ini Langkah yang Harus Dilakukan Guru ASN dan Non ASN Jika Belum Terima Pencairan TPG Triwulan IV!

JA/JF grade 15: Rp22.203.233

JA/JF grade 14: Rp19.290.385

JA/JF grade 13: Rp16.759.674

JA/JF grade 12: Rp14.560.968

Sementara untuk Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT), nominalnya jauh lebih besar.

Pejabat setingkat JPT I misalnya, bisa menerima gaji hingga Rp39,36 juta per bulan.

Berbeda dengan sistem lama yang menilai penghasilan berdasarkan pangkat dan golongan, single salary menekankan harga jabatan.

Pendekatan ini dianggap lebih realistis karena memperhitungkan kontribusi dan tanggung jawab aktual setiap pegawai.

Baca Juga: Guru Wajib Tahu! Cara Praktis Cek TPG Triwulan 4 Sudah Cair atau Belum

Sistem ini juga diharapkan menutup celah ketimpangan antarinstansi dan mendorong semangat profesionalisme ASN.

Selain itu, dengan seluruh komponen penghasilan digabung menjadi satu, perhitungan dana pensiun pun menjadi lebih transparan dan berpotensi meningkatkan kesejahteraan ASN setelah purna tugas.

Kementerian PANRB dan Kementerian Keuangan menyebut penerapan single salary bertujuan menciptakan sistem penggajian yang lebih sederhana, adil, dan efisien.

Sistem baru ini juga menjadi bagian dari upaya pemerintah memperkuat reformasi birokrasi berbasis kinerja.

Baca Juga: Naik Rp100 Ribu per Bulan, Begini Skema Tambahan Tunjangan untuk Guru Non ASN di 2026

Selain itu, penggabungan komponen penghasilan diharapkan dapat meminimalkan potensi penyimpangan, sekaligus memastikan setiap pegawai memperoleh bayaran sesuai kontribusinya.

Meski begitu, perubahan sistem penggajian ini tidak tanpa tantangan.

Salah satunya adalah kemungkinan munculnya kesenjangan antarpegawai yang memiliki jabatan serupa, namun mendapat nilai jabatan berbeda karena perbedaan beban kerja dan tanggung jawab.

Pemerintah menegaskan, proses penilaian akan dilakukan dengan mekanisme yang transparan agar tidak menimbulkan kecemburuan antarsesama ASN.

***