POJOKSATU.id - Wacana penerapan sistem gaji tunggal atau single salary bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) kembali menjadi perbincangan hangat.

Skema ini disebut-sebut akan mengubah secara signifikan struktur penghasilan ASN karena gaji pokok dan berbagai tunjangan akan digabung dalam satu komponen penghasilan.

Di tengah derasnya spekulasi yang berkembang, Badan Kepegawaian Negara (BKN) akhirnya memberikan penjelasan resmi.

Baca Juga: Masuk 2026, TASPEN Ingatkan 5 Fakta Soal Gaji Pensiunan PNS

BKN menegaskan bahwa sistem single salary memang sedang dipersiapkan.

Namun belum bisa diterapkan dalam waktu dekat tanpa melalui tahapan regulasi dan kesiapan anggaran yang matang.


Apa Itu Sistem Single Salary ASN?

Sistem single salary merupakan skema penggajian di mana seluruh komponen penghasilan ASN, seperti gaji pokok dan berbagai tunjangan, disatukan menjadi satu nilai gaji bulanan.

Baca Juga: Gaji PPPK Paruh Waktu 2026 Diusulkan Naik, Kapan Berlaku?

Tujuannya adalah menciptakan sistem penggajian yang lebih sederhana, transparan, dan berbasis kinerja.

Dengan skema ini, pemerintah berharap tidak ada lagi ketimpangan penghasilan antar ASN yang disebabkan oleh perbedaan tunjangan di masing-masing instansi.


BKN Tegaskan Belum Berlaku Sekarang

BKN memastikan bahwa sistem single salary belum diterapkan pada saat ini.

Baca Juga: Tak Hanya Gaji, Rp 53,5 Miliar Juga Disiapkan untuk Jaminan Sosial PPPK Paruh Waktu oleh Pemkab Sumedang

Skema penggajian ASN yang berlaku masih menggunakan sistem lama, yakni gaji pokok yang ditambah dengan berbagai tunjangan sesuai jabatan dan instansi.

Kepala BKN, Zudan Arif Fakrulloh, menjelaskan bahwa penerapan single salary membutuhkan persiapan panjang dan tidak bisa dilakukan secara mendadak.

Dikutip dari Radar Bangkalan, 29 Desember 2025, Zudan Arif Fakrulloh menyampaikan:

“Single salary tidak bisa langsung diterapkan tahun ini. Kita masih menyiapkan regulasi turunan, penyesuaian anggaran, dan sinkronisasi data agar tidak menimbulkan ketimpangan antar ASN,”.

Pernyataan ini sekaligus menjawab berbagai spekulasi yang menyebutkan bahwa sistem gaji tunggal akan langsung berlaku dalam waktu dekat.

Baca Juga: TPG, TKG, dan Tamsil Direncanakan Cair Bulanan, Sinkronisasi Data BKN-Dapodik Jadi Syarat Utama


Target Awal Diterapkan Tahun 2026

Meski belum berlaku, BKN menyebut bahwa sistem single salary masuk dalam agenda reformasi birokrasi pemerintah.

Target awal penerapan paling cepat pada tahun 2026, setelah seluruh regulasi pendukung dan kesiapan anggaran diselesaikan.

BKN juga menekankan bahwa penerapan skema ini harus melibatkan koordinasi lintas kementerian seperti Kementerian PANRB dan Kemenkeu.

Baca Juga: Isu Dualisme PBNU Mereda, Silaturahmi di Kediaman Rais Aam Berjalan Adem dan Penuh Keakraban

Tentunya agar tidak menimbulkan masalah baru dalam sistem penggajian ASN.


Masih Butuh Regulasi dan Sinkronisasi Data

Salah satu tantangan utama penerapan single salary adalah kesiapan regulasi dan data ASN secara nasional.

Pemerintah harus memastikan bahwa data jabatan, kinerja, dan beban kerja ASN telah tersinkronisasi dengan baik agar sistem gaji tunggal benar-benar adil.

Baca Juga: CPNS 2026 Rawan Penipuan, Ini Tanda Informasi Hoaks yang Harus Diwaspadai

Tanpa persiapan matang, penerapan single salary justru berpotensi menimbulkan ketimpangan baru dan polemik di kalangan ASN.


ASN Diminta Tidak Terpengaruh Isu Tidak Resmi

BKN mengimbau ASN agar tidak mudah percaya pada informasi yang beredar di media sosial terkait besaran gaji single salary atau waktu penerapannya.

Informasi resmi hanya akan diumumkan melalui peraturan pemerintah atau pernyataan resmi instansi terkait.

Hingga saat ini, tidak ada perubahan sistem penggajian ASN yang berlaku secara langsung.

Target awal penerapan disebut mengarah ke tahun 2026, dengan catatan seluruh persiapan telah rampung.***