POJOKSATU.id – Pemerintah tengah menyiapkan penerapan sistem single salary atau gaji tunggal bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang direncanakan mulai berlaku bertahap pada 2026.
Skema ini akan menggabungkan gaji pokok dan berbagai tunjangan menjadi satu paket penghasilan berbasis grading jabatan.
Selama ini, sistem penghasilan ASN terdiri dari banyak komponen, mulai dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, hingga tunjangan profesi bagi guru.
Baca Juga: Laporan Purbaya Bikin Prabowo Geram, Menteri Ditegur Soal Kinerja Lamban dan Gerak yang Kurang Cepat
Struktur tersebut dinilai kompleks, kurang transparan, dan berpotensi menimbulkan ketimpangan antarpegawai.
Melalui sistem single salary, seluruh komponen penghasilan akan disederhanakan menjadi satu paket gaji utama. Penilaiannya tidak lagi semata berdasarkan pangkat atau golongan, tetapi bobot jabatan, tanggung jawab, dan kinerja.
Kementerian PANRB menegaskan bahwa single salary bukan sekadar penggabungan gaji dan tunjangan, melainkan menggunakan pendekatan total reward.
Artinya, penghasilan ASN tidak hanya dilihat dari aspek finansial, tetapi juga sistem karier, lingkungan kerja, hingga apresiasi kinerja.
Salah satu tujuan besar kebijakan ini adalah memperbaiki basis perhitungan pensiun. Selama ini, manfaat pensiun ASN terutama dihitung dari gaji pokok, sehingga nilainya relatif kecil.
Dengan sistem gaji tunggal, komponen penghasilan yang lebih besar berpotensi menjadi dasar perhitungan pensiun.
Baca Juga: Guru SMAN 11 Padang Kepergok Sesama Jenis di Toilet Masjid di Bungus, Sempat Telanjang Dada
Terkait jadwal, pemerintah masih berada pada tahap harmonisasi regulasi lintas kementerian.
Sejak 2023, sistem ini telah diuji coba di sekitar 15 instansi untuk melihat dampak fiskal, kesiapan sistem, serta implikasi terhadap pensiun.
Tahun 2026 kerap disebut sebagai fase penting, meski waktu efektif penerapan nasional belum ditetapkan secara resmi.
Pemerintah menegaskan bahwa rincian nominal gaji single salary yang beredar saat ini masih bersifat simulasi.
ASN diimbau menunggu regulasi resmi berupa peraturan pemerintah atau peraturan presiden sebelum menjadikannya sebagai acuan pasti. ***




