POJOKSATU.id – Rencana penerapan sistem single salary bagi ASN pada 2026 memunculkan kekhawatiran di kalangan guru, terutama terkait nasib Tunjangan Profesi Guru (TPG).
Pemerintah menegaskan, hak TPG tidak dihapus, namun berpotensi terintegrasi dalam paket gaji tunggal.
TPG merupakan hak guru bersertifikasi yang dijamin dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
Baca Juga: Laporan Purbaya Bikin Prabowo Geram, Menteri Ditegur Soal Kinerja Lamban dan Gerak yang Kurang Cepat
Selama regulasi tersebut masih berlaku, hak atas tunjangan profesi tidak dapat dihilangkan begitu saja.
Dalam konsep single salary, TPG tidak lagi ditampilkan sebagai pos terpisah, melainkan dilebur ke dalam satu paket penghasilan bulanan.
Dengan skema ini, guru tidak lagi menunggu pencairan tunjangan secara triwulanan seperti yang selama ini sering terjadi.
Pendekatan berbasis kinerja juga menjadi kunci dalam sistem baru ini. Guru dengan kinerja tinggi berpeluang memperoleh penghasilan lebih besar dibandingkan mereka yang kinerjanya standar.
Sebaliknya, fluktuasi kinerja juga dapat berdampak pada besaran penghasilan bulanan.
Dari sisi administrasi, single salary dinilai dapat menyederhanakan birokrasi dan membuat arus pendapatan guru lebih stabil.
Baca Juga: Guru SMAN 11 Padang Kepergok Sesama Jenis di Toilet Masjid di Bungus, Sempat Telanjang Dada
Namun, perubahan ini juga berpotensi berdampak pada aspek pajak dan perhitungan pensiun karena seluruh penghasilan menjadi satu kesatuan.
Sejumlah simulasi gaji berbasis grading jabatan memang beredar di publik, mulai dari jabatan fungsional hingga jabatan pimpinan tinggi.
Namun pemerintah menegaskan bahwa angka-angka tersebut bukan standar resmi nasional, melainkan gambaran struktur rentang penghasilan.
Baca Juga: Dari Pangdam Jaya hingga Dirut ANTAM, Begini Perjalanan Karier Untung Budiharto
Hingga kini, kebijakan single salary masih berada dalam tahap pematangan. Pemerintah menargetkan 2026 sebagai fase penting, namun kepastian waktu, cakupan instansi, dan formula final tetap menunggu regulasi resmi.
Guru dan ASN diminta tidak terburu-buru menyimpulkan sebelum kebijakan ditetapkan secara nasional. ***




