POJOKSATU.ID - Penjelasan mengenai batas usia calon kepala sekolah kembali menjadi perhatian setelah regulasi baru mengatur ketentuan penugasan melalui jalur nonregular.

Ketua PGRI Sulawesi Selatan, Prof Hasnawi Haris menyatakan bahwa pemahaman usia sangat penting agar penempatan kepala sekolah tidak menimbulkan masalah pada periode berikutnya.

“Penentuan usia harus diperhatikan agar penugasan tidak menyalahi aturan,” kata Prof Hasnawi pada video unggahan akun Youtubenya.

Regulasi baru melalui Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 Pasal 32 memungkinkan calon kepala sekolah ditugaskan tanpa pelatihan Bakal Calon Kepala Sekolah (BCKS).

Namun kewajiban pelatihan tetap harus diselesaikan sebelum masa jabatan berakhir.

Baca Juga: Ada yang Bertugas Hingga Bertahun-tahun, Masa PLT Kepsek Wajib Berakhir 31 Desember 2025

Masa jabatan tersebut berlangsung selama satu periode atau empat tahun. Ketentuan ini memaksa daerah menghitung usia calon kepala sekolah secara cermat sebelum menetapkan penugasan.

Hasnawi menjelaskan bahwa batas usia maksimal pengangkatan kepala sekolah adalah 56 tahun pada tahun penugasan.

Ketentuan ini menjadi dasar penting dalam menentukan kelayakan calon.

“Kalau usianya sudah di atas 56 tahun pada tahun penugasan, maka tidak boleh menjadi kepala sekolah,” kata guru besar Universitas Negeri Makassar (UNM) itu.

Batas Usia Maksimal dan Implikasinya

Batas usia maksimal 56 tahun berlaku untuk semua jalur penugasan.

Calon kepala sekolah yang berusia mendekati 56 tahun memiliki risiko tidak sempat mengikuti pelatihan BCKS sebelum masa tugas selesai. Hal ini bisa menimbulkan persoalan administratif.

“Jika usia terlalu mepet, pelatihan bisa terlewat dan penugasan menjadi tidak sesuai aturan,” ujar Hasnawi.

Pada banyak kasus, calon kepala sekolah yang berusia 55 tahun masih bisa ditugaskan.
Namun, mereka harus mengikuti pelatihan sebelum mencapai usia yang dinilai tidak memungkinkan lagi.

Simulasi usia menjadi alat penting bagi daerah dalam merencanakan penugasan.

Prof Hasnawi menjelaskan bahwa penempatan yang tidak memperhatikan usia berpotensi melanggar aturan dan merugikan guru.

Ia mencontohkan kondisi guru berusia 52 tahun pada awal 2026. Guru tersebut akan berusia 56 tahun saat periode pertama berakhir.

Dalam kondisi ini, ia hanya dapat menjabat satu periode. “Guru yang berusia 52 tahun pada 2026 hanya bisa satu periode karena usia maksimal akan terlampaui,” katanya.

Simulasi 4 Tahun Masa Jabatan dan Waktu Pelatihan BCKS

Simulasi masa jabatan menjadi fokus dalam penjelasan aturan baru. Jika seorang guru ditugaskan pada 2026, maka masa jabatannya berlangsung hingga 2030.

Baca Juga: Ditugaskan Tanpa Pelatihan, Calon Kepsek Pertanyakan Kewajiban BCKS

Pelatihan BCKS harus diselesaikan dalam rentang waktu tersebut. “Rentang empat tahun itu kesempatan menyelesaikan BCKS, bukan alasan menunda,” ujarnya.

Untuk guru yang berusia 55 tahun pada 2026, masa jabatan empat tahun membuat mereka berusia 59 tahun pada 2030. Pelatihan harus dilakukan sebelum usia tersebut.

Jika pelatihan dilakukan terlalu dekat dengan batas usia, ada risiko tidak selesai tepat waktu. Hal ini membuat daerah harus menyusun jadwal pelatihan secara cermat.

Sebaliknya, guru berusia 51 tahun pada 2026 masih memiliki kesempatan menjabat dua periode.

Pada akhir periode pertama, usia mereka menjadi 55 tahun. Usia tersebut masih memenuhi syarat untuk penugasan berikutnya.

“Guru dengan usia 51 tahun masih punya ruang untuk periode kedua,” kata Hasnawi.

Ia menilai pentingnya pemahaman ini agar daerah tidak menempatkan calon kepala sekolah yang tidak lagi layak di periode berikutnya.

Kesalahan perhitungan akan memengaruhi kontinuitas kepemimpinan sekolah.

Konsekuensi Penugasan dan Perencanaan Daerah

Jika penugasan dilakukan tanpa memperhatikan usia, daerah berisiko harus mengganti kepala sekolah setelah satu periode singkat.

Kondisi ini dapat mengganggu stabilitas kepemimpinan sekolah. “Kita perlu melihat usia agar tidak terjadi pergantian cepat yang merugikan sekolah,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa daerah harus memperhitungkan jumlah calon kepala sekolah yang perlu mengikuti pelatihan BCKS dalam empat tahun.

Jumlah tersebut berbeda di setiap daerah. Semakin banyak sekolah, semakin besar kebutuhan pelatihan.

Pemerintah daerah perlu menyusun skema pembiayaan yang realistis. Pelatihan dapat dibiayai melalui APBN, APBD, atau sumber lain yang tidak mengikat.

Baca Juga: Dilema Akhir Tahun, Sudah Terdaftar di Cek Bansos, Tapi Dana Belum Cair? Ini 4 Penyebab Bansos Tertunda!

Perhitungan usia juga berkaitan dengan kesiapan anggaran. Jika calon kepala sekolah yang ditugaskan berusia mendekati batas usia, pelatihan harus dilakukan lebih cepat.

Kondisi ini menuntut daerah menyesuaikan penganggaran pelatihan. “Di beberapa daerah, pelatihan harus dipercepat agar tidak lewat usia,” tegasnya.

Ia juga menekankan bahwa regulasi baru bertujuan menstandarkan kompetensi kepala sekolah di seluruh Indonesia.

Pelatihan BCKS menjadi jaminan bahwa setiap kepala sekolah memahami standar kepemimpinan yang ditetapkan pemerintah.

Penugasan nonregular hanyalah solusi sementara agar tidak terjadi kekosongan jabatan.

Hasnawi menutup penjelasannya dengan ajakan bagi calon kepala sekolah dan pemerintah daerah untuk memahami aturan baru secara menyeluruh.

“Perencanaan yang tepat akan membuat penugasan kepala sekolah lebih tertib dan tidak menimbulkan masalah baru,” ujarnya.

Prof Hasnawi Haris berharap pemahaman mengenai batas usia dan masa jabatan dapat menjadi dasar perbaikan proses penempatan kepala sekolah.***