POJOKSATU.ID - Kabar penting bagi seluruh Satuan Pendidikan serta Dinas/Kantor Kementerian Agama (Kemenag). Masa Simulasi Pengelolaan Data Induk Ijazah kini resmi diperpanjang hingga 22 April 2025.
Perpanjangan ini memberikan kesempatan lebih luas bagi instansi terkait untuk melakukan simulasi pengelolaan data ijazah secara optimal sebelum implementasi penuh diberlakukan.
Selama periode simulasi, semua transaksi atau pengelolaan data yang dilakukan tidak akan memengaruhi data asli. Setelah masa simulasi berakhir, seluruh data akan dikembalikan ke kondisi semula.
Oleh karena itu, satuan pendidikan diimbau untuk memanfaatkan waktu ini guna memahami alur manajemen data ijazah secara menyeluruh.
Untuk informasi terbaru terkait tahapan dan jadwal rilis sistem, pihak terkait diimbau untuk secara rutin memantau laman resmi Manajemen Ijazah.
Daftar Nominasi Tetap (DNT): Pastikan Tidak Ada Residu
Data peserta didik akan masuk ke dalam Daftar Nominasi Tetap (DNT) setelah Satuan Pendidikan berhasil membuat dan mengunggah dokumen Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).
Namun, jika masih terdapat peserta didik di dalam Residu DNT, maka perlu dicek apakah SPTJM tersebut telah disetujui atau ditolak oleh Dinas/Instansi terkait.
Langkah-Langkah Manajemen Pengelolaan Ijazah
Berikut ini adalah alur atau step penting dalam proses manajemen pengelolaan ijazah, khususnya untuk satuan pendidikan:
1. Cek DNS (Daftar Nominasi Sementara):
Pastikan tidak ada peserta didik yang masuk dalam daftar Residu. Jika ada, maka data peserta tersebut tidak akan muncul dalam Valid DNS.
2. Penetapan Kelulusan:
Lakukan penetapan kelulusan untuk setiap peserta didik. Jika seluruh peserta didik lulus, Anda bisa menggunakan fitur “Luluskan Semua”.
3. Pembuatan dan Pengunggahan SPTJM:
- Unduh SPTJM
- Pastikan lampiran SPTJM tersedia, jika tidak, lakukan proses ulang.
- Tanda tangan Kepala Sekolah
- Unggah SPTJM ke sistem
4. DNT (Daftar Nominasi Tetap):
Tunggu hingga DNT disetujui oleh Dinas. Setelah disetujui, sistem akan melanjutkan ke tahap berikutnya.
5. Penomoran Ijazah:
Tahap akhir di mana sistem akan memberikan nomor ijazah untuk peserta didik yang sudah masuk dalam DNT resmi.
Untuk Satuan Pendidikan, cukup melakukan tahapan poin 1 sampai 3. Tahapan berikutnya akan diproses lebih lanjut oleh instansi terkait setelah SPTJM disetujui.
Dengan adanya perpanjangan simulasi hingga 22 April 2025, diharapkan setiap pihak dapat lebih siap menghadapi pelaksanaan sistem pengelolaan ijazah yang baru.
Pastikan Anda mengikuti panduan dengan benar dan pantau perkembangan sistem secara berkala.***




