POJOKSATU.ID - Pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) tahun 2026 jadi salah satu momen yang paling ditunggu oleh para guru di indonesia.
Namun, sebelum dana TPG masuk ke rekening, ada satu hal penting yang perlu dipahami.
TPG tidak diterima penuh, karena ada potongan pajak dan iuran wajib yang langsung dipotong saat pencairan.
Karena itu, nominal yang masuk ke rekening biasanya lebih kecil dari jumlah TPG yang tertera.
Belakangan, beredar infografis di kalangan guru yang dijelasakan simulasi potongan TPG 2026.
Isinya membahas potongan Pajak Penghasilan (PPH) Pasal 21 dan iuran BPJS Kesehatan.
Potongan TPG 2026 Beda-beda
Perlu diketahui, potongan TPG 2026 tidak sama untuk semua guru.
Besarnya potongan tergantung pada status kepegawaian dan golongan masing-masing.
Secara umum itu, ada dua kategori potongan, yaitu total 6 persen dan total 16 persen.
Perbedaan ini terutama dipengaruhi oleh besarnya pajak PPH 21.
Guru dengan Potongan 6 Persen
Kategori pertama adalah guru yang terkena potongan total 6 persen.
Potongan ini terbilang akan lebih ringan.
Guru yang masuk kategori ini antara lain:
1. PNS Golongan III
2. PPPK, baik penuh waktu maupun paruh waktu
Baca Juga: Perbandingan Gaji Pegawai SPPG MBG vs Guru Honorer, Berapa Selisihnya? Ini Penjelasannya
3. Guru non-ASN
Rincian potongannya adalah:
- PPH 21 sebesar 5 persen
- BPJS Kesehatan sebesar 1 persen
Baca Juga: Resmi! Pelantikan 3.327 PPPK Paruh Waktu di Aceh Tengah, Bupati Janjikan Perjuangan Menuju Full Time
Jika ditotal, potongannya menjadi 6 persen dari TPG.
Untuk guru non-ASN, potongan ini tetap berlaku meskipun tidak memiliki golongan kepangkatan seperti PNS.
Guru dengan Potongan 16 Persen
Kategori kedua adalah guru yang terkena potongan cukup besar, yaitu 16 persen.
Kelompok ini seperti berlaku untuk PNS Golongan IV.
Rinciannya sebagai berikut:
- PPH 21 sebesar 15 persen
- BPJS Kesehatan sebesar 1 persen
Besarnya potongan ini disebabkan tarif pajak yang lebih tinggi bagi golongan kepangkatan atas.
Baca Juga: Waduh Kok Bisa Prabowo Minta Maaf ke PM Australia? Ternyata Begini Alasannya!
Akibatnya, TPG bersih yang diterima PNS Golongan IV jadi lebih kecil dari nominal awal.
Contoh Hitungan TPG yang Masuk Rekening
Supaya lebih kebayang, berikut contoh simulasi untuk guru PPPK yang masuk kategori potongan 6 persen.
Jika dasar perhitungan TPG sebesar Rp3.304.400, maka:
- Total potongan 6 persen: Rp198.264
Baca Juga: Sejarah Universitas Andalas, Kampus Tertua di Sumatera yang Lahir dari Semangat Kebangsaan
- TPG bersih yang diterima: Rp3.106.136
Dengan simulasi ini, guru bisa memperkirakan berapa uang bersih yang benar-benar masuk ke rekening.
Kenapa Penting Tahu Potongan TPG?
Memahami potongan TPG itu penting agar guru tidak kaget saat menerima dana.
Banyak yang mengira TPG cair penuh, padahal ada pajak dan iuran yang wajib dibayarkan.
Dengan tahu sejak awal, guru bisa mengatur keuangan lebih baik.
Selain itu, memahami bahwa potongan ini sudah sesuai aturan pajak dan jaminan kesehatan.
Baca Juga: Alur Cuci Darah dengan BPJS Kesehatan, Lengkap dari Syarat hingga Biaya
Demikian, TPG 2026 tetap menjadi tambahan penghasilan penting bagi guru.
Namun, dana ini tidak diterima utuh karena dipotong PPH 21 dan BPJS Kesehatan.
Guru PNS Golongan III, PPPK, dan non-ASN dikenakan potongan 6 persen.
Baca Juga: KPK Bongkar Skandal Bea Cukai, Oknum Dapat Jatah Rp7 Miliar per Bulan Urus Jalur Impor
Sementara PNS Golongan IV dipotong hingga 16 persen.
Dengan kalian paham hitungan ini, guru diharapkan lebih siap saat TPG cair dan tidak salah paham.***




