POJOKSATU.id - Isu pencairan gaji ke-13 tahun 2026 mulai menjadi perhatian ASN, baik PNS, PPPK, maupun para pensiunan.

Meski pemerintah belum mengumumkan aturan resmi untuk tahun anggaran 2026, pola kebijakan sebelumnya memberi gambaran kuat bahwa gaji ke-13 akan kembali cair pada pertengahan tahun.

Gaji ke-13 selama ini menjadi salah satu hak ASN yang dinanti karena biasanya dibayarkan bertepatan dengan awal tahun ajaran baru sekolah.

Baca Juga: CPNS 2026 Hanya Ada 2 Formasi Pusat dan Daerah, Ini Perbedaan yang Wajib Diketahui Pelamar

Momentum ini dinilai membantu ASN memenuhi kebutuhan pendidikan anak serta pengeluaran rumah tangga lainnya.

Pencairan gaji ke-13 2026 diperkirakan tetap berlangsung pada kisaran Juni hingga Juli, mengikuti kebijakan tahun-tahun sebelumnya.


Prediksi Waktu Pencairan Gaji ke-13 2026

Mengacu pada kebijakan sebelumnya, gaji ke-13 dibayarkan satu kali dalam setahun dan bersumber dari APBN maupun APBD.

Baca Juga: Jangan Bingung! CPNS 2026 Punya 2 Pilihan Formasi, Ini Penjelasan Lengkapnya

Pemerintah biasanya mengumumkan pencairannya melalui Peraturan Pemerintah (PP) yang ditetapkan Presiden.

Dalam keterangan resmi pemerintah sebelumnya, Presiden RI Prabowo Subianto menegaskan pola pencairan gaji ke-13.

Dikutip dari DJPB Kemenkeu, 11 Maret 2025, Presiden RI Prabowo Subianto menjelaskan bahwa:

Baca Juga: Jadwal CAT PPPK KemenHAM 2026 Resmi Rilis! Ini Aturan Ketat yang Wajib Dipatuhi

“Saya telah menandatangani PP yang mengatur pemberian THR dan gaji ke-13 bagi aparatur negara. Gaji ke-13 dibayarkan pada awal tahun ajaran baru sekolah, yaitu bulan Juni,”.

Pernyataan tersebut menjadi acuan kuat bahwa skema pencairan gaji ke-13 2026 besar kemungkinan tidak jauh berbeda.

Siapa Saja yang Menerima Gaji ke-13

Gaji ke-13 tidak hanya diberikan kepada PNS aktif. Berdasarkan kebijakan sebelumnya, penerima gaji ke-13 meliputi:

- PNS pusat dan daerah

- PPPK

- Prajurit TNI dan anggota Polri

- Hakim

- Pensiunan ASN

Baca Juga: PBI Pusat dan Daerah Sama-sama Bermasalah, Masyarakat Diminta Percaya Siapa?

Untuk pensiunan, gaji ke-13 biasanya diberikan dalam bentuk uang pensiun bulanan, bukan gaji pokok seperti ASN aktif.


Simulasi Nominal Gaji ke-13 2026

Hingga kini, besaran resmi gaji ke-13 2026 memang belum ditetapkan.

Namun, jika mengacu pada struktur gaji pokok ASN yang berlaku, simulasi nominalnya dapat diperkirakan berdasarkan golongan.

Sebagai gambaran:

Baca Juga: 7 Ide Jualan Ramadan Paling Cepat Balik Modal, Cocok untuk Pemula

- Golongan I diperkirakan menerima gaji ke-13 mulai dari kisaran Rp1,6 juta hingga Rp2,9 juta.

- Golongan II berada di rentang sekitar Rp2,1 juta sampai Rp4,1 juta.

- Golongan III diperkirakan menerima antara Rp2,7 juta hingga Rp5,1 juta.

- Golongan IV bisa mencapai kisaran Rp3,2 juta hingga Rp6,3 juta.

Nominal tersebut merupakan simulasi gaji pokok.

Dalam praktiknya, gaji ke-13 juga dapat mencakup tunjangan tertentu sesuai kebijakan yang nantinya ditetapkan pemerintah.

Baca Juga: Polemik Panjang Berakhir, Salinan Ijazah Jokowi Resmi Diperlihatkan Usai Enam Kali Sidang

Sementara untuk PPPK, besaran gaji ke-13 menyesuaikan kelas jabatan dan ketentuan kontrak kerja yang berlaku.


Catatan Penting bagi ASN

Perlu ditegaskan, simulasi ini bersifat perkiraan dan bukan angka resmi.

Besaran final gaji ke-13 2026 tetap menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah yang akan diumumkan secara resmi oleh pemerintah.

Baca Juga: Penonaktifan 11 Juta PBI BPJS Demi Efisiensi Anggaran itu Efektif? Klaim Penajaman Sasaran tapi Memakan Korban

ASN dan pensiunan disarankan untuk hanya mengacu pada informasi dari kanal resmi pemerintah serta media kredibel.

Tentunya agar tidak terjebak informasi keliru yang beredar di media sosial.***