POJOKSATU.id - Isu pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) kembali menjadi perhatian besar, khususnya bagi PPPK.

Tidak sedikit PPPK yang berharap menerima THR penuh seperti ASN lainnya.

Namun faktanya, tidak semua PPPK mendapatkan THR secara penuh.

Baca Juga: 3 Hal Pokok yang Harus Diperhatikan PPPK Paruh Waktu, Jangan Sampai Salah Paham

Pemerintah telah menetapkan aturan yang jelas terkait mekanisme pemberian THR bagi PPPK.

Salah satu poin penting yang wajib dipahami adalah THR dibayarkan secara proporsional, tergantung pada masa kerja PPPK sebelum hari raya.

Aturan ini sering menimbulkan kebingungan, terutama bagi PPPK yang baru diangkat.

Baca Juga: Mahasiswa UNIKOM Sabet Emas WorldSkills Asia 2025 di Taiwan, Indonesia Ungguli Jepang dan Korea Selatan

Padahal, ketentuannya telah diatur secara resmi dalam regulasi pemerintah.


Dasar Hukum THR untuk PPPK

Pemberian THR bagi ASN, termasuk PPPK, diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas.

Aturan ini menjadi dasar hukum nasional yang berlaku bagi instansi pusat maupun daerah.

Baca Juga: Deretan Mahasiswa Penyumbang Emas SEA Games 2025, Dari Panahan hingga Panjat Tebing

Dalam peraturan tersebut ditegaskan bahwa PPPK berhak menerima THR, namun besarannya menyesuaikan masa kerja, bukan otomatis satu bulan gaji penuh.


Syarat PPPK Menerima THR Proporsional

Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan menjelaskan 2 syarat utama PPPK berhank menerima THR yaitu:

1. Menerima penghasilan pada bulan Februari 2025

2. Telah bekerja sekurang-kurangnya 1 bulan sebelum hari raya idul fitri.

Dikutip dari DJPb Kementerian Keuangan, 17 November 2025 tertulis bahwa:

“PPPK dengan masa kerja kurang dari satu tahun diberikan Tunjangan Hari Raya secara proporsional sesuai bulan bekerja yang mengacu pada besaran penghasilan satu bulan,".

Baca Juga: HARI INI, Hasil TKA SMA 2025 Diumumkan, Ini Mekanisme, Fungsi dan Dampak Kebijakan di Perguruan Tinggi

Artinya, PPPK yang belum genap satu tahun bekerja tetap menerima THR, tetapi tidak penuh.


Siapa yang Tidak Berhak Menerima THR?

Berdasarkan ketentuan yang berlaku, PPPK tidak berhak menerima THR apabila:

1. Belum memiliki masa kerja minimal satu bulan kalender sebelum hari raya.

2. Tidak aktif bekerja atau tidak memenuhi ketentuan administrasi kepegawaian sesuai regulasi.

Baca Juga: Akhir Tahun, Klaim PBI JKN BPJS Kesehatan dan Penambahan Peserta Akhir 2025, Masih Terbuka Luas?

Ketentuan ini diberlakukan secara nasional dan wajib dipatuhi oleh seluruh instansi pemerintah.


Begini Cara Menghitung THR Proporsional

Perhitungan THR proporsional untuk PPPK dilakukan dengan rumus sederhana:

Jumlah bulan bekerja ÷ 12 × penghasilan satu bulan.

Sebagai contoh:

PPPK yang telah bekerja selama 4 bulan akan menerima THR sebesar 4/12 dari penghasilan satu bulan.

Semakin lama masa kerja, semakin besar pula THR yang diterima.


Komponen THR yang Dibayarkan

THR PPPK dihitung berdasarkan penghasilan satu bulan terakhir sebelum hari raya, yang terdiri dari gaji pokok dan tunjangan melekat sesuai ketentuan.

Komponen lain yang bersifat tidak tetap tidak termasuk dalam perhitungan THR.

Baca Juga: Gara-gara Batas Usia Pensiun, 9 Honorer Lombok Timur Gagal Jadi PPPK Paruh Waktu


Kenapa Aturan Ini Perlu Dipahami?

Masih banyak PPPK yang menganggap THR dipotong atau dikurangi, padahal mekanismenya memang disesuaikan dengan masa kerja.

Dengan memahami aturan ini, PPPK diharapkan tidak salah menafsirkan haknya dan tidak mudah terpengaruh informasi keliru.

Pemerintah mengimbau PPPK untuk selalu merujuk informasi dari sumber resmi.

Seperti Kementerian Keuangan atau instansi masing-masing agar mendapatkan kepastian terkait hak keuangan.***