POJOKSATU.id - Pengunduran jadwal pengumuman kelulusan PPPK guru 2023 terbaru harus jadi perhatian para guru honorer.
Pasalnya jadwal pengisian DRH atau daftar riwayat hidup untuk PPPK atau P3K tetap tidak berubah.
Sehingga otomatis para guru honorer akan memiliki waktu jauh lebih pendek ketimbang PPPK teknis dan PPPK tenaga kesehatan dalam pengisian DRH.
Baca Juga: Usai Insiden Salah Tembak Tentara Israel, Warganya Minta PM Netanyahu Hentikan Perang di Gaza
Perlu diingat bahwa pengisian daftar riwayat hidup atau DRH tersebut untuk memperoleh Nomor Induk (NI) PPPK atau P3K.
Dengan demikian, jika pengisian DRH tidak dilakukan tepat waktu atau dengan benar, maka guru honorer bisa dianggap mengundurkan diri.
Yang terjadi kemudian adalah, Anda batal diangkat jadi PPPK atau pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau P3K.
Baca Juga: Lautan Awan di Atas Puncak Ahuawali Konawe
Karena itu, penting bagi Anda, terutama guru honorer untuk memperhatikan jadwal tersebut.
Untuk diketahui, BKN atau Badan Kepegawaian Negara telah mengeluarkan Surat Edaran terbaru tentang jadwal terbaru seleksi PPPK 2023.
Surat Edaran itu berkenaan dengan perubahan jadwal terbaru pengumuman kelulusan PPPK guru 2023.
Baca Juga: Dance Challenge Viral, Seulgi dan Wendy Red Velvet Akui Takut dan Penuh Tekanan
Surat Edaran tersebut dikeluarkan Badan kepegawaian Negara pada 15 Desember 2023 nomor 13497/B-KS.04.01/SD/D/2023 tentang Penyesuaian Jadwal Seleksi PPPK Tahun 2023.
Surat itu ditujukan kepada pejabat pembina kepegawaian di instansi pusat dan daerah di seluruh Indonesia.
Isi dari SE ini merujuk pada surat sebelumnya dari Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian atas nama Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara dengan Nomor 9386/B-KS.04.01/SD/E/2023 tanggal 9 Oktober 2023 tentang Penyesuaian Jadwal Pelaksanaan Seleksi CASN Tahun 2023.
Di dalam surat itu disebutkan bahwa masih ada sejumlah instansi yang belum menyelesaikan pengolahan nilai seleksi PPPK.
Berikut ini rinciannya:
Baca Juga: Minji NewJeans Pertahankan Posisi Puncak Brand Reputasi Bulan Ini, Taeyon Melejit ke Tiga Besar
- PPPK teknis: 26 instansi
- PPPK tenaga kesehatan: 30 instansi
- PPPK guru: 514 instansi
Diberitahukan juga bahwa masih ada beberapa elemen yang masih memerlukan konfirmasi dan klarifikasi.
Diantaranya seperti hasil seleksi manajerial, aspek sosio kultural bagi peserta P1, hasil seleksi kompetensi tambahan, dan sertifikat pendidik (serdik).
Berkenaan dengan kondisi tersebut, surat edaran ini memberikan beberapa informasi penting sebagai berikut:
- Instansi yang telah memiliki hasil pengolahan nilai diharapkan untuk segera mengumumkan kelulusan peserta seleksi PPPK
- Terlampir penyesuaian kembali jadwal tahapan seleksi PPPK Tahun Anggaran 2023:
- Pengumuman kelulusan yang semula dijadwalkan dari tanggal 6 sampai 15 Desember 2023, diperpanjang hingga 22 Desember 2023
- Pengisian DRH NI PPPK tetap pada jadwal tanggal 16 Desember 2023 sampai 14 Januari 2024
- Usulan Penetapan NI PPPK juga tetap dilaksanakan dari tanggal 15 Januari sampai 13 Februari 2024
Melihat pada surat edaran BKN dan jadwal terbaru pengumuman kelulusan PPPK guru 2023, maka mau tidak mau guru honorer atau para peserta pelamar seleksi PPPK guru 2023 patut waspada.
Baca Juga: Sopir Bus yang Tewaskan 12 Orang di Tol Cipali Ternyata Pengganti, Baru Setahun di PO Handoyo
Itu lantaran jadwal terbaru pengumuman kelulusan PPPK guru 2023 secara otomatis memangkas jadwal pengisian DRH.
Seperti diketahui bahwa jadwal terbaru pengumuman kelulusan PPPK guru 2023 diperpanjang sampai 22 Desember 2023.
Sementara jadwal pengisia DRH tidak berubah yakni dari tanggal 16 Desember sampai 14 Januari 2024.
Jika melihat jadwap terbaru tersebut, maka pengisian DRH bagi guru honorer hanya berlangsung selama kurang lebih 3 pekan lamanya.
Berbeda dengan PPPK teknis dan PPPK tenaga kesehatan yang hanya tinggal sebagian saja yang belum diumumkan kelulusannya.
Guru Honorer Bisa Batal jadi PPPK
Seperti diketahui, pengisian DRH merupakan salah satu tahapan yang harus dijalani peserta pelamar yang dinyatakan lulus seleksi PPPK 2023 setelah melalui berbagai uji kompetensi.
Akan tetapi yang perlu diingat adalah bahwa pengisian DRH tersebut diperlukan bertujuan untuk pengangkatan PPPK atau P3K.
Baca Juga: Polisi Beberkan Kronologi Imam Masjid di Batu Ampar Kramat Jati Ditusuk Pria Pengangguran
Untuk pengisian DRH sepenuhnya dilakukan secara online melalui laman SSCASN.
Berikut ini daftar dokumen yang harus diunggah pada saat pengisian DRH:
1. Pas photo terbaru pakaian formal dengan latar belakang berwarna merah
2. Scan (bukan foto) Ijazah asli yang digunakan sebagai dasar melamar jabatan
3. Scan (bukan foto) Daftar Riwayat Hidup (DRH) yang telah ditandatangani oleh yang bersangkutan dan bermaterai Rp. 10.000 (asli bukan materai hasil sscasn)
4. Scan (bukan foto) Surat Pernyataan 5 (lima) poin yang ditandatangani oleh yang bersangkutan dan dan bermaterai, yang berisi tentang:
a) Tidak pernah dipidana dengan pidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih
b) Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai CPNS, PNS, PPPK, TNI, POLRI atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta (termasuk BUMN/BUMD)
c) Tidak berkedudukan sebagai CPNS/PNS, PPPK atau Anggota TNI/POLRI
d) Tidak menjadi anggota/pengurus Partai Politik atau terlibat politik praktis
e) Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau Negara lain yang ditentukan oleh Pemerintah.
5. Scan (bukan foto) Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polres setempat) untuk keperluan: “Persyaratan Pengangkatan PPPK Pemprov. Jatim” (tertanggal setelah pengumuman)
6. Scan (bukan foto) Surat keterangan sehat jasmani dan rohani, untuk keperluan: “Persyaratan Pengangkatan PPPK Pemprov. Jatim” (tertanggal setelah pengumuman) dengan ketentuan:
a) Surat keterangan sehat jasmani dari dokter yang berstatus PNS atau dokter yang bekerja pada unit pelayanan kesehatan pemerintah, mencantumkan nomor surat tertanggal setelah pengumuman
b) Surat keterangan sehat rohani dari unit Psikiatri Rumah Sakit Pemerintah yang ditandatangani oleh Dokter Spesialis Jiwa, mencantumkan nomor surat tertanggal setelah pengumuman
- Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani tersebut diunggah pada https://sscasn.bkn.go.id/
- Nomor Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani pada DRH di laman https://sscasn.bkn.go.id/ ditulis keduanya dipisah garis miring (/), sedangkan tanggal yang digunakan adalah tanggal Surat Keterangan Sehat Jasmani
7. Scan (bukan foto) Surat Keterangan tidak mengkonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, precursor, dan zat adiktif lainnya yang ditandatangani oleh dokter dari unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah atau dari pejabat yang berwenang pada badan/Lembaga yang diberikan kewenangan untuk pengujian zat narkoba dimaksud, untuk keperluan: “Persyaratan Pengangkatan PPPK Pemprov. Jatim” (tertanggal setelah pengumuman), mencantumkan nomor surat bukan nomor laboratorium. Zat adiktif yang diujikan minimal 4 (empat) macam: (1. METHAPHETAMIN, 2. AMPHETAMIN, 3. MORPHIN, 4. THC/MARIJUANA), apabila salah satu pilihan tersebut tidak tersedia di unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah setempat dapat diganti dengan alat tes lainnya
8. Foto dan Scan seluruh dokumen persyaratan asli dan berwarna, harus terlihat/terbaca dengan jelas, tegak lurus (tidak miring) dengan ketentuan format dan ukuran masing-masing file sebagaimana diatur dalam portal https://sscasn.bkn.go.id/
9. Berkas persyaratan usul NI PPPK dipindai/scan melalui mesin scanner (bukan aplikasi scan HP) dari dokumen asli, utuh dan tidak terpotong. Pastikan dokumen yang diunggah memiliki kualitas baik dan dapat terbaca dengan jelas, mengingat dokumen peserta akan menjadi dokumen negara. Peserta wajib memperhatikan jenis, ukuran file dan penggabungan dokumen yang akan diunggah sesuai dengan ketentuan
Baca Juga: Solusi Efektif Cerahkan Kulit Wajah dan Lembut bagi Kulit Sensitif
10. Apabila peserta tidak melengkapi data/dokumen dalam jangka waktu sebagaimana jadwal yang telah ditentukan, maka peserta tersebut dinyatakan gugur/mengundurkan diri
Seperti disebutkan pada poin terakhir, adalah perlu dan pentingnya pengisian DRH agar Anda tidak batal diangkat jadi PPPK.
Itulah informasi Simak Penjelasannya, Jadwal Terbaru Pengumuman Kelulusan PPPK Guru 2023 Bisa Bikin Guru Honorer Batal Diangkat jadi PPPK. Semoga bermanfaat.***




