POJOKSATU.ID - Terbitnya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 8 Tahun 2025 yang mengamanatkan pembentukan Sekolah Rakyat sebagai inisiatif penting, memerlukan fondasi tata kelola yang kuat dan terkoordinasi.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) aktif melakukan serangkaian pertemuan dengan berbagai kementerian terkait untuk mematangkan konsep penyelenggaraan sekolah ini, yang direncanakan akan dimulai pada tahun ajaran 2025/2026.
Salah satu fokus utama dalam koordinasi ini adalah pembahasan tata kelola kelembagaan dan formasi tenaga pendidik, yang menjadi agenda penting dalam pertemuan dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) pada Rabu (9/4/2025).
Baca Juga: Konsep multi entry multi exit menjadi ciri khas Sekolah Rakyat!
Dalam pertemuan dengan Menteri PANRB Rini Widyantini, Gus Ipul menyampaikan berbagai opsi terkait kelembagaan Sekolah Rakyat dan status para guru yang akan mengampu pendidikan di dalamnya.
Prioritas awal yang diungkapkan adalah pemanfaatan tenaga pendidik berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Selanjutnya, opsi melibatkan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang telah mendapatkan penempatan juga menjadi pertimbangan.
Baca Juga: Masuk Kapan Saja, Lulus Sesuai Kemampuan Jadi Konsep Fleksibilitas Sekolah Rakyat
Sebagai alternatif berikutnya, diusulkan pula pemanfaatan PPPK paruh waktu untuk memenuhi kebutuhan tenaga pendidik di Sekolah Rakyat.
Gus Ipul menekankan bahwa tindak lanjut dari pertemuan ini akan melibatkan diskusi intensif dengan para gubernur, bupati, dan wali kota.
Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa, selain kesiapan sarana dan prasarana fisik, dukungan sumber daya manusia (SDM) yang memadai juga dapat dialokasikan untuk keberlangsungan penyelenggaraan Sekolah Rakyat di berbagai daerah.
Baca Juga: Update Malam Ini: Guru Diminta Cek Nomor Rekening di Info GTK Setelah SKTPG Terbit!
Lebih lanjut, pertemuan antara Kemensos dan Kementerian PANRB juga membahas secara mendalam mengenai tata kelola kelembagaan Sekolah Rakyat.
Menteri PANRB, Rini Widyantini, mengungkapkan opsi kelembagaan yang mengerucut pada bentuk Unit Pelaksana Teknis (UPT).
Alasan di balik opsi ini adalah status kepemilikan sekolah yang berada di bawah Kementerian Sosial.
Meskipun demikian, Rini Widyantini menegaskan bahwa substansi pendidikan dan kurikulum akan tetap menjadi ranah dan tanggung jawab Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).
Gus Ipul menyambut baik opsi tata kelola kelembagaan dan status guru yang disampaikan oleh Kementerian PANRB.
Baca Juga: Masuk DTKS Berpeluang Menjadi Siswa Sekolah Rakyat! GRATIS dan BERASRAMA
Beliau meyakini bahwa opsi-opsi ini akan menjadikan pelaksanaan penyelenggaraan Sekolah Rakyat lebih terukur, terawasi, dan selaras dengan tujuan awal, yaitu menghasilkan lulusan-lulusan yang berkarakter sesuai dengan harapan Presiden.
Sebagai langkah konkret dalam mempersiapkan sumber daya manusia, Menteri PANRB Rini Widyantini menyatakan bahwa pihaknya akan segera melakukan inventarisasi kebutuhan pegawai untuk mengisi posisi-posisi di 53 lokasi Sekolah Rakyat yang direncanakan.
Langkah awal dalam proses ini adalah mengundang Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk melakukan pendataan guru yang berpotensi ditempatkan di sekolah-sekolah tersebut.
Baca Juga: Rekrutmen Guru dan Kepala Sekolah 'Sekolah Rakyat' Bakal Kontrak Individu dan Fleksibilitas?
Meskipun demikian, Rini Widyantini juga menekankan bahwa opsi-opsi yang telah dibahas masih memerlukan kajian dan pembahasan lebih lanjut bersama dengan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).
Hal ini mengingat bahwa pembinaan jabatan fungsional guru secara substansial berada di bawah kewenangan Kemendikdasmen.
Kementerian PANRB menyatakan kesiapannya untuk terus memberikan masukan dan dukungan dalam proses ini, dengan tetap memperhatikan peraturan-perundangan yang berlaku.
Baca Juga: Kepala Sekolah dalam Sekolah Rakyat Bakal Jadi KS SD, SMP, dan SMA Sekaligus!
Koordinasi lintas kementerian ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam mempersiapkan penyelenggaraan Sekolah Rakyat secara matang.
Fokus pada tata kelola kelembagaan yang jelas dan opsi status guru yang terstruktur menjadi fondasi penting.
Hal ini untuk memastikan kualitas pendidikan dan keberlangsungan program Sekolah Rakyat di masa depan.
Dengan tata kelola yang baik, diharapkan Sekolah Rakyat dapat benar-benar menjadi wadah pendidikan yang efektif dalam membentuk karakter dan kompetensi siswa sesuai dengan harapan bangsa.***




