POJOKSATU.id, DIREKTORAT Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) merilis Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi Nomor 31 Tahun 2025 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Sertifikasi Bahasa Asing Murid SMK Tahun 2025.
Sertifikasi Bahasa Asing Murid SMK Tahun 2025 untuk meningkatkan daya saing lulusan SMK di tingkat global. Program ini merupakan bagian dari strategi nasional revitalisasi pendidikan vokasi dan pelatihan vokasi sebagaimana termuat dalam Perpres Nomor 68 Tahun 2022.
Kebijakan ini menargetkan 30.000 siswa SMK dari seluruh Indonesia untuk mengikuti uji sertifikasi Test of English for International Communication (TOEIC) berbasis komputer, yang bertujuan mengukur dua kompetensi utama: reading dan listening.
Baca Juga: Jawaban Guru ASN dan Non ASN yang Masih Belum Menerima TPG Hari ini!
Melalui program ini, Direktorat SMK ingin memberi akses sertifikasi bahasa asing internasional kepada murid SMK; menyelaraskan kompetensi siswa dengan kebutuhan dunia usaha, industri, dan kerja serta meningkatkan kemampuan komunikasi dalam bahasa asing, terutama Bahasa Inggris.
Program ini menggunakan dana APBN 2025 melalui DIPA Direktorat SMK sebesar Rp15.000.000.000. Dana ini disalurkan langsung kepada lembaga penyelenggara resmi sertifikasi TOEIC melalui mekanisme pembayaran langsung (LS) setelah proses uji sertifikasi selesai.
Dana digunakan untuk Pendaftaran dan seleksi peserta; Pelaksanaan uji sertifikasi berbasis komputer; Pengolahan hasil tes; Penerbitan dan pengiriman score report; Pelaporan pelaksanaan kegiatan.
Pihak Terkait dalam Program
* Pemberi Bantuan: Direktorat Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), Kemendikdasmen.
* Lembaga Penyelenggara: Harus terakreditasi, berlisensi resmi TOEIC, dan memiliki sistem CBT serta pengalaman penyelenggaraan asesmen TOEIC dengan metode remote proctoring.
* SMK: Sekolah yang terdaftar di Dapodik, tidak menunggak laporan bantuan, dan mengusulkan daftar siswa peserta.
*Siswa: Prioritas kelas XII (program 3 tahun) dan kelas XIII (program 4 tahun), memiliki NISN, dan terdaftar di Dapodik.
Persyaratan Lengkap Lembaga Penyelenggara
Lembaga harus:
-Memiliki lisensi resmi TOEIC atau terafiliasi sah dengan pemilik lisensi.
-Menyediakan ujian TOEIC berbasis CBT.
-Memiliki NIB dengan bidang usaha “7020 – Aktivitas Konsultasi Manajemen”.
-Memiliki pengalaman minimal:
*1 tahun terakhir dalam penyediaan jasa asesmen (pemerintah/swasta),
*3 tahun terakhir dalam jasa manajemen/IT,
*2 tahun terakhir menyelenggarakan TOEIC dengan remote proctoring.
Baca Juga: Cryptocurrency dan Kewarganegaraan: Peluang Investasi Baru 2025
Juga wajib memiliki tenaga:
*Project Leader minimal S1, 5 tahun pengalaman, manajer, pegawai tetap.
*Tenaga Pelaksana Ujian minimal dua orang, S1, dua tahun pengalaman.
*Tenaga Pendukung minimal 10 orang, D3, bersertifikat asesmen CBT.
*Tenaga IT minimal dua orang, D3, berpengalaman dua tahun.
Syarat Lengkap Sekolah dan Siswa Penerima
Untuk SMK:
-Terdaftar dalam Dapodik.
-Tidak menunggak laporan bantuan tahun sebelumnya.
-Mengajukan siswa ke lembaga penyelenggara resmi.
Untuk Siswa:
-Terdaftar di Dapodik dan memiliki NISN.
-Diprioritaskan kelas XII (program 3 tahun) dan kelas XIII (program 4 tahun).
-Diusulkan secara resmi oleh sekolah.
Baca Juga: Buntut Kasus Pelecehan Oknum Guru SMAN 4 Kota Serang: Korban Ambil Sikap Lapor Polisi
Proses Penyaluran Bantuan
Tahapan program:
-Penyusunan dokumen juknis dan pengadaan lembaga penyelenggara.
-Sosialisasi kepada SMK dan pihak terkait.
-Pengajuan usulan dari SMK dan seleksi siswa oleh lembaga.
-Pelaksanaan tes TOEIC berbasis CBT.
-Penyaluran dana setelah BAST (Berita Acara Serah Terima) disetujui.
-Laporan pertanggungjawaban oleh lembaga kepada Direktorat SMK.
Pengawasan, Evaluasi, dan Sanksi
Program diawasi secara internal oleh Kemendikdasmen dan bisa melibatkan dinas pendidikan. Evaluasi dilakukan di awal, tengah, atau akhir program. Pelanggaran terhadap ketentuan juknis dapat dikenakan sanksi, antara lain:
-Teguran/peringatan tertulis.
-Kewajiban mengembalikan dana ke kas negara.
-Diskualifikasi dari bantuan tahun berikutnya.
Komitmen Antikorupsi
Kemendikdasmen menegaskan tidak menoleransi segala bentuk korupsi, kolusi, dan nepotisme. Praktik penyelewengan dana, pemotongan di luar ketentuan, maupun manipulasi data siswa akan ditindak sesuai peraturan.
Ikut berita-berita terbaru melalui web kami Pojoksatu di aplikasi berikut;
Untuk dokumen lengkap, klink tautan berikut; Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi Nomor 31 Tahun 2025 Tentang Petunjuk Teknis Sertifikasi Bahasa Asing Murid SMK Tahun 2025. ***



