POJOKSATU.ID - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan Republik Indonesia telah resmi mengumumkan petunjuk teknis (juknis) pelaksanaan pemberian gaji ke-13 tahun 2025 bagi aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan.
Aturan ini disampaikan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2025 yang diterbitkan pada 13 Maret 2025.
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 yang mengatur tentang pemberian tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13.
Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto telah mengumumkan secara langsung kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13 tersebut pada tanggal 11 Maret 2025.
Setelah pembayaran THR dilakukan pada bulan Maret, pemerintah menetapkan bulan Juni 2025 sebagai waktu pelaksanaan pembayaran gaji ke-13.
Dasar Hukum dan Sasaran Penerima
Pemberian gaji ke-13 tahun ini merupakan bentuk apresiasi dan dukungan dari pemerintah terhadap kesejahteraan para aparatur negara yang terdiri dari:
- Pegawai Negeri Sipil (PNS),
- Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K),
- Prajurit TNI,
- Anggota POLRI,
- Hakim,
- Pejabat negara lainnya,
- Pegawai non-ASN yang bekerja di lembaga penyiaran publik,
- Pensiunan,
- Penerima pensiun,
- Penerima tunjangan.
Baca Juga: 7 Tahun Berlaku, Ada Harapan Baru Kasus Meikarta di Tangan Menteri PKP
Namun demikian, tidak semua individu dalam kategori tersebut akan menerima gaji ke-13.
Dalam juknis dijelaskan bahwa gaji ke-13 tidak diberikan kepada:
1. PNS, prajurit TNI, atau anggota POLRI yang sedang cuti di luar tanggungan negara.
2. Mereka yang sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun di luar negeri dengan gaji dibayarkan oleh instansi tempat penugasan.
Komponen Gaji ke-13 Tahun 2025
Adapun komponen yang termasuk dalam gaji ke-13 sangat tergantung pada jenis kepegawaian masing-masing individu:
1. PNS, P3K, TNI, POLRI, dan Pejabat Negara
Mereka akan menerima gaji ke-13 yang terdiri dari:
- Gaji pokok,
- Tunjangan keluarga,
- Tunjangan pangan,
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum,
- Tunjangan kinerja sesuai pangkat, jabatan, atau kelas jabatan.
2. P3K dengan Masa Kerja Kurang dari 1 Tahun:
Gaji ke-13 diberikan secara proporsional berdasarkan bulan kerja. Rumus perhitungan adalah:
(N/12) x Penghasilan 1 Bulan, di mana N adalah jumlah bulan bekerja hingga Mei 2025.
3. P3K dengan Masa Kerja Kurang dari 1 Bulan Kalender Sebelum 1 Juni 2025:
Tidak berhak menerima gaji ke-13.
4. Calon PNS (CPNS):
Diberikan 80% dari:
- Gaji pokok,
- Tunjangan keluarga,
- Tunjangan pangan,
- Tunjangan umum,
- Tunjangan kinerja.
5. Pensiunan dan Penerima Pensiun:
Mereka akan menerima:
- Pensiun pokok,
- Tunjangan keluarga,
- Tunjangan pangan,
- Tambahan penghasilan lainnya yang berlaku.
Tunjangan kinerja yang diberikan pada gaji ke-13 tetap mengacu pada ketentuan masing-masing kementerian/lembaga sesuai perundang-undangan yang berlaku.
Jadwal Pembayaran Gaji ke-13 Tahun 2025
Surat dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pembendaharaan Kementerian Keuangan telah menetapkan jadwal pembayaran gaji ke-13 sebagai berikut:
1. Tanggal 19 Mei 2025: Proses perhitungan atau rekonsiliasi gaji ke-13 dimulai.
2. Tanggal 26 Mei - 1 Juni 2025: Pengajuan Surat Perintah Membayar (SPM) ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).
Baca Juga: Pengamat Nilai Perpres Perlindungan Jaksa Bagian dari Arsitektur Nasional Anti Korupsi
3. Tanggal 2 Juni 2025: Penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dan pembayaran gaji ke-13 dilakukan.
Apabila pengajuan SPM dilakukan setelah tanggal 2 Juni, maka tanggal SP2D akan disesuaikan dengan tanggal aktual dan ketentuan yang berlaku.
Ketentuan Pajak dan Potongan
Salah satu hal yang menjadi perhatian positif bagi para aparatur negara adalah bahwa gaji ke-13 tahun 2025 tidak akan dikenakan potongan iuran atau potongan lainnya, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, pajak penghasilan atas gaji ke-13 akan ditanggung oleh pemerintah, sehingga tidak mengurangi jumlah bersih yang diterima pegawai.
Baca Juga: ASN Kabupaten Bandung Dididik Antikorupsi
Mekanisme Teknis Pembayaran
Teknis pembayaran gaji ke-13 ini sepenuhnya dikelola oleh Direktorat Jenderal Pembendaharaan dan instansi pemerintah pusat serta daerah.
Setiap satuan kerja diminta segera menyusun dan merekonsiliasi data pembayaran agar proses pengajuan SPM dapat dilakukan tepat waktu.
Sistem ini diharapkan dapat berjalan secara transparan, akuntabel, dan sesuai jadwal sehingga hak para aparatur negara dan penerima lainnya dapat terpenuhi sebelum pertengahan tahun 2025.
Informasi Tambahan untuk ASN
Bagi ASN dan masyarakat umum yang ingin mendapatkan informasi lebih lanjut mengenai kebijakan ini, pemerintah menyediakan saluran komunikasi digital melalui platform resmi seperti website Catatan ASN, WhatsApp, dan Telegram.
ASN dapat mengakses langsung dokumen-dokumen resmi termasuk PMK Nomor 23 Tahun 2025 dan informasi pelengkap lainnya.
Pengguna dapat bergabung melalui link:
- WhatsApp: s.id/WAcatatanASN
- Telegram: t.me/informasiGmir
Saluran ini juga berguna untuk mendapatkan update terkini mengenai kebijakan ASN, peraturan baru, dan dinamika dalam struktur aparatur negara.***




