POJOKSATU.id - Perbedaan waktu pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) Triwulan 3 dan Triwulan 4 carry over tahun 2025 kembali menjadi perhatian para pendidik.

Di sejumlah daerah, sebagian guru telah menerima tunjangan tersebut pada awal 2026, sementara guru lainnya masih menunggu meski berada pada jenjang dan status yang sama.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai keadilan dan kepastian pembayaran hak guru.

Kementerian Pendidikan menjelaskan bahwa perbedaan waktu pencairan tersebut berkaitan erat dengan mekanisme carry over anggaran dalam sistem keuangan negara.

Baca Juga: Syarat Peserta PPG Guru Tertentu 2026 Berbeda dengan Tahun Sebelumnya? Ini Bocoran dari Kemendikdasmen

Skema ini diberlakukan ketika anggaran yang seharusnya dibayarkan pada tahun berjalan belum dapat dicairkan karena proses administratif dan teknis belum sepenuhnya rampung.

Meski demikian, anggaran tersebut tetap tercatat sebagai kewajiban negara dan wajib dibayarkan pada periode berikutnya.

Dalam penyaluran TPG, proses administrasi melibatkan banyak pihak dan berjenjang.

Data guru harus melalui sekolah, diverifikasi pemerintah daerah, diproses oleh kementerian teknis, hingga akhirnya dieksekusi oleh Kementerian Keuangan.

Baca Juga: Revitalisasi Sekolah Lampaui Target, Kemendikdasmen Siap Akselerasi Program Pendidikan 2026, Ini Prioritasnya

Setiap tahapan menuntut kesesuaian data yang ketat, sehingga perbedaan kecepatan penyelesaian administrasi menjadi faktor utama mengapa pencairan tidak seragam.

Salah satu penentu penting adalah validitas Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP).

Guru yang SKTP-nya telah terbit dan dinyatakan sah lebih cepat masuk dalam daftar pencairan.

Sebaliknya, guru yang SKTP-nya baru terbit setelah proses rekonsiliasi data atau mengalami penyesuaian di akhir tahun anggaran harus menunggu hingga anggaran carry over dibuka kembali.

Baca Juga: Jadwal Sekolah Selama Ramadan 2026 Resmi, Siswa Libur Awal Puasa hingga Dua Pekan Jelang Lebaran

Selain SKTP, beban mengajar dan status kepegawaian juga memengaruhi kecepatan pencairan.

Guru yang memenuhi ketentuan jam mengajar sejak awal tahun dan tidak mengalami perubahan status umumnya diproses lebih cepat.

Sebaliknya, perubahan data administrasi menjelang akhir 2025 membuat proses verifikasi harus diulang, sehingga pembayaran baru dapat dilakukan pada 2026.

Perbedaan kinerja administrasi di tingkat daerah turut memperlebar jarak waktu pencairan.

Baca Juga: Urai Macet Puri Kosambi, Ketua DPRD Karawang Kaji Opsi Overpass

Ada pemerintah daerah yang sigap menyelesaikan verifikasi dan pengusulan, namun ada pula yang memerlukan waktu lebih panjang karena kelengkapan dokumen atau proses validasi internal.

Hal inilah yang membuat guru di satu daerah sudah menerima TPG TW 3 dan TW 4, sementara di daerah lain masih menunggu.

Fenomena pencairan dua triwulan sekaligus juga menjadi dampak langsung dari mekanisme carry over.

Ketika TPG TW 3 dan TW 4 sama-sama tertunda dan seluruh persyaratan akhirnya terpenuhi, sistem akan mentransfer hak guru dalam satu kali pembayaran.

Baca Juga: Seleksi Terbuka Deputi Industri Olahraga Kemenpora Diserbu Peminat, Ini Syarat Pendaftar, Tahap dan Jadwal Lengkapnya

Nominal yang besar kerap mengejutkan penerima, bahkan sempat menimbulkan keraguan apakah dana tersebut benar merupakan hak mereka.

Pemerintah menegaskan bahwa pencairan ganda tersebut bukan kesalahan sistem dan bukan pula bentuk tambahan tunjangan.

Dana yang dibayarkan sepenuhnya merupakan hak guru yang sempat tertunda karena proses administratif.

Selama guru memenuhi syarat dan datanya dinyatakan valid, TPG tidak pernah dihapus meski pencairannya melampaui tahun anggaran.

Baca Juga: TPG TW 3 dan TW 4 2025 Cair di 2026, Ini Kunci Utama Mekanisme Carry Over

TPG TW 3 dan TW 4 carry over 2025 diproyeksikan cair secara bertahap pada awal 2026, setelah rekonsiliasi data dan koordinasi lintas kementerian selesai.

Perbedaan waktu pencairan tidak mencerminkan perbedaan hak, melainkan cerminan dari dinamika administrasi di lapangan.

***