POJOKSATU.id - Nasib tenaga honorer yang selama ini diliputi ketidakpastian akhirnya mulai menemui titik terang.
Pemerintah menegaskan bahwa tenaga honorer tidak otomatis diberhentikan pada 2025, meski status honorer secara regulasi akan dihapus.
Ada sejumlah kategori honorer yang masih bisa dipertahankan dan tetap bekerja di lingkungan pemerintahan.
Baca Juga: Anggaran MBG Rp15 Ribu per Hari Dipertanyakan, Viral Menu yang Diterima Murid Bikin Kaget
Penegasan ini sekaligus meluruskan berbagai informasi simpang siur yang berkembang di tengah honorer.
Khususnya terkait isu pemutusan hubungan kerja (PHK) massal mulai 2025.
Pemerintah memastikan, kebijakan penataan ASN tetap mengedepankan pendekatan bertahap dan berkeadilan.
Baca Juga: Rais Aam Tegaskan PBNU Masih Dipegang Pj Ketua Zulfa Mustofa, Keputusan Belum Diralat
Status Honorer Dihapus, Tapi Tak Semua Diberhentikan
Pemerintah melalui Kementerian PANRB menegaskan bahwa penghapusan status honorer tidak serta-merta berarti seluruh tenaga honorer harus berhenti bekerja.
Kebijakan ini merupakan bagian dari implementasi Undang-Undang ASN terbaru yang tidak lagi mengakomodasi status honorer dalam sistem kepegawaian.
Namun demikian, pemerintah membuka jalur transisi agar honorer yang memenuhi syarat tetap bisa bekerja melalui mekanisme yang sah.
Baca Juga: Beban Fiskal Daerah Tertekan, Pemerintah Tetap Angkat Honorer Jadi ASN, Ini Pertimbangan Utamanya
Terutama melalui skema PPPK.
Dikutip dari melintas.id, 2025, Deputi SDM Kementerian PANRB menyampaikan:
“Tenaga honorer akan diberhentikan di 2025, kecuali mereka telah masuk dalam kategori yang bisa diakomodasi melalui skema PPPK sesuai aturan yang berlaku,”.
Kategori Honorer yang Masih Bisa Dipertahankan
Berdasarkan penjelasan pemerintah, honorer yang masih memiliki peluang bertahan adalah mereka yang masuk dalam kategori tertentu.
Salah satunya adalah honorer yang telah tercatat dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan mengikuti proses penataan sesuai ketentuan.
Baca Juga: Belum Aktivasi Coretax? ASN Terancam Tak Bisa Lapor Pajak 2026
Selain itu, honorer yang mengikuti dan lulus seleksi PPPK, baik Penuh Waktu maupun Paruh Waktu, juga tetap dapat bekerja sebagai aparatur pemerintah dengan status yang sah.
Skema PPPK Paruh Waktu menjadi solusi bagi daerah yang belum mampu mengangkat seluruh honorer menjadi PPPK Penuh Waktu akibat keterbatasan anggaran.
PPPK Jadi Jalur Penyelamatan Honorer
Pemerintah menegaskan bahwa PPPK menjadi satu-satunya jalur resmi bagi honorer untuk tetap bekerja di instansi pemerintah setelah 2025.
Baca Juga: Asyik Main Medsos, ASN Disentil Ketua DPRD Berau 'Anda Wajah Pemerintah'
Karena itu, honorer didorong untuk aktif mengikuti seluruh tahapan seleksi dan pendataan yang ditetapkan.
Melalui skema ini, honorer tetap mendapatkan:
- kepastian kerja
- penghasilan
- serta perlindungan hukum
Baca Juga: Baru Dilantik, PPPK Paruh Waktu Bangka Terima JHT hingga Rp10 Juta, Cair Januari 2026
meski dengan skema jam kerja dan penghasilan yang disesuaikan.
Honorer Diminta Aktif dan Bersiap
Pemerintah juga mengingatkan agar honorer tidak bersikap pasif.
Seluruh tenaga non-ASN diminta memastikan data kepegawaiannya tercatat dengan benar.
Selain itu honorer juga diminta mengikuti seleksi yang dibuka, serta memahami kebijakan transisi yang berlaku.
Baca Juga: Pasca CASN, Pemerintah Tegaskan Skema Gaji PNS, PPPK Paruh Wkatu dan Penuh Waktu 2026
Dengan langkah tersebut, peluang honorer untuk tetap bekerja di pemerintahan dinilai masih terbuka.
Meski status honorer secara administratif dihapus.
Penataan ini diharapkan mampu menciptakan sistem kepegawaian yang lebih tertib, adil, dan berkelanjutan.
Tanpa mengorbankan honorer yang selama ini telah mengabdi.***




