POJOKSATU.id, JAKARTA-Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta berkomitmen untuk meningkatkan kesempatan belajar di perguruan tinggi bagi peserta didik yang memiliki potensi akademik namun tidak mampu secara ekonomi program Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU).

Oleh karena itu, Plt. Disdik Budi Awaluddin berharap para penerima KJMU bisa memanfaatkannya dengan baik.

"Program KJMU terbuka luas bagi masyarakat Jakarta dengan ketentuan yang berlaku. Kami berharap anak-anak penerima manfaat kartu ini dapat menggunakannya dengan baik dan tidak disalahgunakan, karena ini amanah yang diberikan Pemda DKI untuk masa depan anak bangsa agar lebih sejahtera," ujar Budi dilansir Pojoksatu.id dari laman resmi Pemprov DKI, Kamis, 4 Juli 2024.

Baca Juga: Jejak Digital, Hasyim Penggil Cindra Aditi 'My Love' usai Hubungan Badan tapi Lagi Sayang-sayangnya Diputus Cindra 10 Hari Kemudian

Budi mengingatkan KJMU bisa gugur, apabila penerima melakukan aktivitas pertama judi online, kedua tawuran, ketiga narkoba, keempat pindah domisili ke luar negeri, kelima pindah program studi (prodi) dan perguruan tinggi, serta tidak mencapai target Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) prodi sosial minimal 3.0 dan IPK prodi eksakta minimal 2,75.

"Instrumen yang dipakai untuk menentukan calon penerima yaitu IPK di bawah standar, telah lulus, melewati batas kuliah hingga 10 semester, memiliki aset di atas satu miliar, memiliki kendaraan roda empat, tidak terdaftar dalan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), serta melalui padanan Disdukcapil," tegasnya.

Disdik DKI Jakarta memastikan, pendistribusian KJMU tepat sasaran melalui sinergi dengan beberapa perangkat daerah di lingkungan Provinsi DKI Jakarta, seperti Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Dinas Sosial (Dinsos), Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (DPPAPP), serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Provinsi DKI Jakarta.

Baca Juga: Cerita Tetangga Hasyim Asy'ary di Semarang Usai Dipecat Jadi Ketua KPU: Hasaini Wanita Emas Juga Diisukan Pernah Digarap

Dia mengucapkan selamat kepada penerima KJMU Tahap I tahun 2024. "Jangan sia-siakan kesempatan untuk kuliah dengan melakukan hal yang merugikan diri sendiri dan keluarga di rumah. Tugas kami hanya mendukung dan memfasilitasi, namun kesuksesan dan kemajuan bangsa ada di tangan generasi saat ini dan tentu perlu diraih dengan kerja keras," tukasnya.

Seperti diketahui, penerima manfaat KJMU nantinya berhak untuk mendapatkan dana bantuan KJMU sebesar Rp1.500.000 per bulan atau Rp9.000.000 per semester.

Peruntukan dana dana bantuan tersebut termasuk untuk biaya penyelenggaraan Pendidikan yang dikelola oleh PTN/PTS dan biaya pendukung personal yang mencakup biaya hidup, biaya buku, transportasi, perlengkapan kuliah, dan/atau biaya pendukung personal lainnya.

Baca Juga: Prediksi Timnas Indonesia di Putaran 3 Kualifikasi Piala Dunia 2026 Zona Asia

KJMU sendiri merupakan program strategis Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berupa pemberian bantuan peningkatan mutu pendidikan bagi mahasiswa dari keluarga tidak mampu yang memenuhi kriteria untuk menempuh Pendidikan Program Diploma/Sarjana (Jenjang D3, D4, dan S1) sampai selesai dan tepat waktu. ***