POJOKSATU.ID — Pemerintah melalui Badan Gizi Nasional (BGN) resmi mengumumkan kabar baik.

Dengan kembali membuka rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) khusus untuk Tahun Anggaran 2025.

Periode pendaftaran yang ditunggu-tunggu ini telah dimulai sejak 5 Desember 2025, memberikan kesempatan luas bagi para profesional di bidang gizi untuk menjadi ASN.

Proses pendaftaran wajib dilakukan secara terpusat dan daring melalui portal resmi SSCASN yang dikelola oleh BKN.

Baca Juga: BURUAN DAFTAR! 32 Ribu Formasi PPPK BGN 2025 SUDAH DIBUKA Sejak 5 Desember! Cek Syarat dan Jangan Sampai Terlambat Rebut Peluang Emas Jadi ASN!

Calon pelamar di seluruh Indonesia kini bisa mengakses seluruh informasi dan tahapan registrasi langsung melalui laman sscasn.bkn.go.id.

Pengumuman ini menjadi momen krusial bagi pelamar untuk segera memanfaatkan peluang dan mempersiapkan semua persyaratan yang dibutuhkan.

 

Detail Formasi PPPK BGN 2025

Total formasi yang tersedia mencapai 32.000 posisi. Rincian formasi sebagai berikut:

- Formasi Khusus — 31.250 posisi

Baca Juga: Heboh Wali Kota Bekasi Susul Kang Dedi ke Padang, Bawa Bantuan Rp500 Juta ke Padang

- Jabatan: Penata Layanan Operasional

Kualifikasi: lulusan S-1 atau D-IV dari semua jurusan

Formasi Umum — 750 posisi, dibagi per kualifikasi:

S-1 Gizi / D-IV Gizi & Dietetika — 300 formasi

S-1/D-IV Akuntansi — 300 formasi

D-III Akuntansi — 75 formasi

D-III Gizi — 75 formasi

Baca Juga: Prabowo Sebut Sawit Bisa Jadi BBM, Publik Khawatir: Solusi atau Janji Lama yang Diulang?

Penempatan nantinya akan disesuaikan dengan domisili pelamar (KTP), guna mendukung pemerataan dan operasional dapur umum di berbagai daerah.

 

Syarat dan Ketentuan Pendaftaran

Calon pelamar wajib memperhatikan persyaratan resmi berikut:

1. Warga Negara Indonesia (WNI), taat Pancasila, UUD 1945, dan NKRI.

2. Usia minimal 20 tahun dan maksimal 50 tahun sesuai ketentuan lamaran.

Baca Juga: PPPK Sekolah Rakyat VS PPPK Daerah! Perbedaan dan Siapa yang Lebih Diuntungkan Soal Status ASN?

3. Pendidikan sesuai formasi yang dilamar (S-1, D-IV, atau D-III sesuai kebutuhan).

4. Pelamar hanya diperbolehkan memilih satu instansi dan satu jabatan dalam 1 periode seleksi.

Semua dokumen harus dilampirkan dalam bentuk scan sesuai persyaratan (ijazah, KTP-el, transkrip nilai, surat lamaran bermeterai, surat pernyataan, dsb.) lewat portal SSCASN.

Proses seleksi meliputi verifikasi administrasi, seleksi kompetensi, serta tahapan lain sesuai ketentuan; pelamar yang tidak hadir dianggap gugur, rekrutmen ini secara tegas tidak dipungut biaya.

Cara dan Mekanisme Pendaftaran

Pendaftaran dilakukan secara online melalui portal SSCASN BKN.

Pelamar harus membuat akun, mengisi biodata lengkap, memilih formasi dan lokasi serta mengunggah dokumen sesuai petunjuk.

Setelah pendaftaran, dokumen akan diverifikasi, pelamar yang lolos administrasi akan mengikuti seleksi kompetensi. Jika memenuhi syarat dan lulus semua tahap, akan ditempatkan sesuai domisili.

 

Waspada Hoaks dan Perhatikan Info Resmi

Sebelumnya sempat beredar klaim di media sosial mengenai 33.378 formasi dan link pendaftaran melalui blog atau platform tidak resmi informasi tersebut sudah dibantah.

Baca Juga: Ustad Salim Menangis Sepanjang Jalan Melihat Kondisi Aceh Tamiang, Mereka Berjuang dari Kelaparan

Pihak BGN menegaskan bahwa seluruh informasi resmi terkait penerimaan PPPK hanya lewat situs atau kanal resmi mereka.

Oleh karena itu, pelamar disarankan hanya mempercayakan pengumuman pada kanal resmi BGN dan SSCASN BKN.

Rekrutmen PPPK BGN 2025 Tahap II, membuka peluang besar bagi masyarakat Indonesia untuk bergabung sebagai tenaga operasional mendukung program gizi nasional.

Dengan total 32.000 formasi, kesempatan terbuka luas bagi lulusan dari berbagai jurusan.

Baca Juga: Viral! Bandara Khusus IWIP Bobol, WN Cina Coba Selundupkan Nikel, Satgas Bongkar Modus Licik

Namun, penting untuk mendaftar lewat jalur resmi, memenuhi seluruh persyaratan, dan mewaspadai hoaks.

Bagi Anda berminat, segera siapkan dokumen dan pantau portal SSCASN serta situs resmi BGN agar tidak terlewat***